Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konten Viral Tolak WHO Pandemic Treaty Karena Melarang Minum Jamu Ditegaskan Sesat

image-gnews
Ilustrasi WHO.  REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi WHO. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) membantah isi konten viral di media sosial tentang larangan konsumsi jamu dan obat herbal demi mencegah dan merespons lebih baik peristiwa pandemi seperti Covid-19 yang lalu. Larangan disebut berasal dari WHO Pandemic Treaty dan diadopsi dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang bahkan menetapkan denda sebesar Rp 500 juta jika larangan itu dilanggar.

Isi konten disebut mengajak untuk menolak WHO Pandemic Treaty itu. "Kenyataannya, (larangan) itu tidak benar ya," kata Inggrid Tania, Ketua Umum PDPOTJI dalam keterangannya yang diterima Tempo, Kamis 23 Mei 2024. 

Inggrid menegaskan, WHO tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk tidak melarang penggunaan obat tradisional. Bahkan, dia menambahkan, WHO mendirikan Collaborating Centres for Traditional, Complementary and Integrative Medicine. WHO, kata dia, juga memasukkan traditional medicine chapter ke dalam ICD-11 (International Classification of Diseases - 11).

Juga dengan UU Kesehatan 17/2023, Inggrid memastikan tidak benar ada larangan dan penerapan sanksi minum jamu. "Saya berikan info klarifikasi sebagai salah satu pembahas Rancangan UU Kesehatan itu di DPR dan Kemenkes, substansi Obat Bahan Alam dan Pelayanan Kesehatan Tradisional," kata dia.

Dijelaskannya, Pasal 446 UU Kesehatan memang berisi pasal yang menuliskan ancaman kepada tiap-tiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah. Namun pesan yang disebarluaskan bahwa melarang dan memberikan sanksi Rp 500 juta jika meminum jamu dan obat herbal ditegaskannya sebagai hoax alias sesat.

Menurut Inggrid, UU Kesehatan 17/2023 malah termuat secara eksplisit dukungan terhadap pengembangan dan penelitian serta pemanfaatan obat bahan alam yg terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya. Bahkan, dia menambahkan, dorongan terhadap pengembangan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional dengan ramuan dan keterampilan pun tertulis secara eksplisit.

"Apabila tidak setuju dengan WHO Pandemic Treaty, itu merupakan pilihan atau preferensi pribadi, tetapi hendaknya tidak perlu disertai alasan yang mengada-aa yang tidak sesuai fakta," kata Inggrid. 

WHO Pandemic Treaty

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Nature, sebuah rumusan kesepakatan pandemi--yang didesain untuk mencegah, mempersiapkan, dan memperbaiki respons dunia terhadap peristiwa semacam penyebaran global Covid-19--sedang dikerjakan WHO untuk produknya dijadikan konvensi PBB, sama halnya seperti konvensi iklim dan akan dibahas berkala. 

Pembahasan dilakukan oleh World Health Assembly (WHA), bagian pembuat keputusan di dalam WHO seperti parlemennya para menteri kesehatan di dunia. Telah berlangsung sejak 2021 lalu, pembicaraan diharap menelurkan teks final pada 24 Mei 2024, atau tiga hari sebelum dimulainya pertemuan WHA di Jenewa, Swiss, pada 27 Mei mendatang.

Disebutkan, pembahasan masih alot antara lain di Artikel 11 dan 12. Yang pertama mengatur transfer teknologi sehingga, saat pandemi, negara-negara berpendapatan rendah dan sedang bisa membuat produk kesehatan yang diperlukan, seperti vaksin, obat, dan alat rapid test, tanpa delay.

Artikel 12 adalah sebuah proposal untuk sebuah sistem yang di dalamnya negara-negara akan langsung berbagi sampel dan data genom sekuensing dari virus yang berpotensi menyebabkan pandemi. Sebagai imbalan untuk berbagi informasi kedaruratan itu, negara-negara berpendapatan rendah dan sedang akan menerima produk penanganan pandemi secara gratis atau murah begitu pandemi dideklarasikan.

Beberapa negara menyatakan tak menolak untuk kewajiban berbagi data saat pandemi, tapi tidak ingin diharuskan berbagi teknologi yang dibuat untuk menggunakan atau mengolah data tersebut. Mereka merasa berkepentingan dalam riset dan pengembangan farmasi masing-masing.

Pilihan Editor: Ecoton Minta Solusi dari World Water Forum Soal Sungai-sungai yang Menjadi Tempat Sampah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengalaman Tjandra Yoga Aditama, Mengapa Harga Obat di India Lebih Murah daripada Indonesia

3 jam lalu

Warga saat membeli obat dan vitamin di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021. Selain vitamin, peningkatan penjualan juga terjadi pada tabung oksigen, obat-obatan herbal dan suplemen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengalaman Tjandra Yoga Aditama, Mengapa Harga Obat di India Lebih Murah daripada Indonesia

Tjandra Yoga Aditama membeberkan harga obat dari India yang dia konsumsi yang lebih murah dari harga di Jakarta.


Kunjungan Wisatawan Mancanegara Meningkat Tahun Ini, Tertinggi Sejak Covid-19

2 hari lalu

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kunjungan Wisatawan Mancanegara Meningkat Tahun Ini, Tertinggi Sejak Covid-19

BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sejak Januari-Mei 2024 mencapai 5,2 juta orang, akumulasi tersebut tertinggi sejak pandemi Covid-19


Pakar Ingatkan Perkembangan Kasus Bakteri Pemakan Daging dan Upaya Pencegahan

3 hari lalu

Bakteri pemakan daging Vibrio vulnificus. Kredit: Wikipedia
Pakar Ingatkan Perkembangan Kasus Bakteri Pemakan Daging dan Upaya Pencegahan

Pakar kesehatan mengatakan bakteri pemakan daging bisa menyebar dengan cepat dan menimbulkan kematian hanya dalam waktu 48 jam.


Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

5 hari lalu

Anak-anak Palestina yang terluka dalam serangan Israel beristirahat saat mereka menerima perawatan di rumah sakit, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 12 Februari 2024. Hamas menyatakan bahwa serangan udara Israel tersebut menghantam 14 rumah dan tiga masjid di berbagai bagian di Rafah. REUTERS/Mohammed Salem
Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

68 warga Palestina - terdiri atas19 anak-anak yang sakit atau terluka bersama pendamping mereka - telah diizinkan keluar dari Jalur Gaza


Tren Perawatan Kecantikan dan Pengobatan Herbal Meningkat, Indonesia Punya Dua Modal Besar

6 hari lalu

Ilustrasi obat herbal/alami, kayu manis, madu, cengkeh. REUTERS/Susan Lutz
Tren Perawatan Kecantikan dan Pengobatan Herbal Meningkat, Indonesia Punya Dua Modal Besar

Riset menunjukkan kekayaan pengetahuan dan sumber daya alam lokal Indonesia yang penting untuk perawatan kecantikan dan pengobatan.


Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

6 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

KPK memeriksa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APD Covid-19.


Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

7 hari lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako senilai Rp 600 ribu per tiga bulan kedepan untuk menekan dampak pandemi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Perjalanan kasus korupsi bansos presiden yang rugikan negara sebesar Rp 125 Miliar. Bantuan sosial pada masa Covid-19.


Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

7 hari lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kementerian Sosial menargetkan penyaluran sembako sebanyak 1,9 juta untuk keluarga rentan terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

KPK mengungkap kerugian sementara korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek mencapai Rp 125 miliar.


KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

7 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

Penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya.


KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

8 hari lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.