Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konten Viral Tolak WHO Pandemic Treaty Karena Melarang Minum Jamu Ditegaskan Sesat

image-gnews
Ilustrasi WHO.  REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi WHO. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) membantah isi konten viral di media sosial tentang larangan konsumsi jamu dan obat herbal demi mencegah dan merespons lebih baik peristiwa pandemi seperti Covid-19 yang lalu. Larangan disebut berasal dari WHO Pandemic Treaty dan diadopsi dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang bahkan menetapkan denda sebesar Rp 500 juta jika larangan itu dilanggar.

Isi konten disebut mengajak untuk menolak WHO Pandemic Treaty itu. "Kenyataannya, (larangan) itu tidak benar ya," kata Inggrid Tania, Ketua Umum PDPOTJI dalam keterangannya yang diterima Tempo, Kamis 23 Mei 2024. 

Inggrid menegaskan, WHO tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk tidak melarang penggunaan obat tradisional. Bahkan, dia menambahkan, WHO mendirikan Collaborating Centres for Traditional, Complementary and Integrative Medicine. WHO, kata dia, juga memasukkan traditional medicine chapter ke dalam ICD-11 (International Classification of Diseases - 11).

Juga dengan UU Kesehatan 17/2023, Inggrid memastikan tidak benar ada larangan dan penerapan sanksi minum jamu. "Saya berikan info klarifikasi sebagai salah satu pembahas Rancangan UU Kesehatan itu di DPR dan Kemenkes, substansi Obat Bahan Alam dan Pelayanan Kesehatan Tradisional," kata dia.

Dijelaskannya, Pasal 446 UU Kesehatan memang berisi pasal yang menuliskan ancaman kepada tiap-tiap orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah. Namun pesan yang disebarluaskan bahwa melarang dan memberikan sanksi Rp 500 juta jika meminum jamu dan obat herbal ditegaskannya sebagai hoax alias sesat.

Menurut Inggrid, UU Kesehatan 17/2023 malah termuat secara eksplisit dukungan terhadap pengembangan dan penelitian serta pemanfaatan obat bahan alam yg terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya. Bahkan, dia menambahkan, dorongan terhadap pengembangan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional dengan ramuan dan keterampilan pun tertulis secara eksplisit.

"Apabila tidak setuju dengan WHO Pandemic Treaty, itu merupakan pilihan atau preferensi pribadi, tetapi hendaknya tidak perlu disertai alasan yang mengada-aa yang tidak sesuai fakta," kata Inggrid. 

WHO Pandemic Treaty

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Nature, sebuah rumusan kesepakatan pandemi--yang didesain untuk mencegah, mempersiapkan, dan memperbaiki respons dunia terhadap peristiwa semacam penyebaran global Covid-19--sedang dikerjakan WHO untuk produknya dijadikan konvensi PBB, sama halnya seperti konvensi iklim dan akan dibahas berkala. 

Pembahasan dilakukan oleh World Health Assembly (WHA), bagian pembuat keputusan di dalam WHO seperti parlemennya para menteri kesehatan di dunia. Telah berlangsung sejak 2021 lalu, pembicaraan diharap menelurkan teks final pada 24 Mei 2024, atau tiga hari sebelum dimulainya pertemuan WHA di Jenewa, Swiss, pada 27 Mei mendatang.

Disebutkan, pembahasan masih alot antara lain di Artikel 11 dan 12. Yang pertama mengatur transfer teknologi sehingga, saat pandemi, negara-negara berpendapatan rendah dan sedang bisa membuat produk kesehatan yang diperlukan, seperti vaksin, obat, dan alat rapid test, tanpa delay.

Artikel 12 adalah sebuah proposal untuk sebuah sistem yang di dalamnya negara-negara akan langsung berbagi sampel dan data genom sekuensing dari virus yang berpotensi menyebabkan pandemi. Sebagai imbalan untuk berbagi informasi kedaruratan itu, negara-negara berpendapatan rendah dan sedang akan menerima produk penanganan pandemi secara gratis atau murah begitu pandemi dideklarasikan.

Beberapa negara menyatakan tak menolak untuk kewajiban berbagi data saat pandemi, tapi tidak ingin diharuskan berbagi teknologi yang dibuat untuk menggunakan atau mengolah data tersebut. Mereka merasa berkepentingan dalam riset dan pengembangan farmasi masing-masing.

Pilihan Editor: Ecoton Minta Solusi dari World Water Forum Soal Sungai-sungai yang Menjadi Tempat Sampah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Mudah Menjadi Bidan, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

4 jam lalu

Rosalinda Delin (44), di Atapupu, Belu, Nusa Tenggara Timur. Rosalinda adalah bidan persalinan yang berhasil merubah tradisi panggang ibu dan bayi pasca melahirkan yang ada di Atambua, Belu. TEMPO/Frannoto
Tak Mudah Menjadi Bidan, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Hari Bidan Nasional dirayakan setiap 24 Juni. Syarat menjadi bidan selain keterampilan dan pengetahuan adalah sertifikasi.


IQAir Catat Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Belum Berubah Empat Hari Terakhir

2 hari lalu

Deretan gedung bertingkat yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
IQAir Catat Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Belum Berubah Empat Hari Terakhir

Data IQAir menunjukkan polusi udara di Jakarta sedang tinggi. Konsentrasi polutan PM 2,5 mencapai 80 mikrogram per meter kubik.


Moskow Dilanda Wabah Botulisme 121 Orang Dirawat, Apa Penyebab dan Gejala Penyakit Ini?

4 hari lalu

Orang-orang berjalan melintasi Lapangan Merah dekat Katedral St. Basil dan Menara Spasskaya Kremlin di Moskow tengah, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Moskow Dilanda Wabah Botulisme 121 Orang Dirawat, Apa Penyebab dan Gejala Penyakit Ini?

Ibu Kota Rusia Moskow dilanda wabah Botulisme, menyebabkan 121 orang perlu perawatan medis. Apa penyebab dan pencegahan Botulisme?


Waspada Bahaya Mengonsumsi Daging Merah Berlebihan, Ini Penyakit yang Datang Tak Diundang

7 hari lalu

Ilustrasi daging merah. Pixabay.com
Waspada Bahaya Mengonsumsi Daging Merah Berlebihan, Ini Penyakit yang Datang Tak Diundang

Mengonsumsi daging merah seperti daging sapi dan daging kambing secara berlebihan mengundang bahaya. Penyakit apa saja yang datang?


3 Faktor Demam Berdarah Jadi Penyakit Endemik di Wilayah ASEAN

8 hari lalu

Dunia tanpa Nyamuk (Keseharian):Dua pria tua bersongkok putih menutup hidung pada saat dilakukan pengasapan untuk mencegah berkembangnya nyamuk demam berdarah di daerah Duren Sawit, Jakarta, 10 Mei 2008. Serangan wabah penyakit mematikan itu sering muncul di Indonesia saat peralihan musim. Fotografer ingin memperlihatkan salah satu suasana khas Indonesia: pengasapan yang rutin. Ketidakacuhan tecermin dalam sikap kedua orang tua itu.(Juara 1: ACHMAD IBRAHIM/AP)
3 Faktor Demam Berdarah Jadi Penyakit Endemik di Wilayah ASEAN

WHO dan ASEAN konsolidasi untuk menangani penyakit demam berdarah yang selalu marak di Asia Tenggara.


Hari Demam Berdarah ASEAN, Bagaimana Awalnya?

8 hari lalu

Ilustrasi nyamuk demam berdarah (pixabay.com)
Hari Demam Berdarah ASEAN, Bagaimana Awalnya?

ASEAN Dengue Day diperingati setiap 15 Juni, upaya untuk mengurangi kasus demam berdarah utamanya di wilayah Asia Tenggara.


Yuk Ikut Kompetisi Racik Jamu dari PNM dan Kementerian BUMN

12 hari lalu

PNM melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) saat studi banding dan pelatihan pembuatan jamu tradisional olahan.
Yuk Ikut Kompetisi Racik Jamu dari PNM dan Kementerian BUMN

PNM mengadakan Herb Euphoria Fest, kompetisi racik jamu kekinian yang bertujuan untuk melestarikan, memanfaatkan, dan mengembangkan jamu sebagai aset budaya dan ekonomi bangsa.


Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

14 hari lalu

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 11 Januari 2024. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

14 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

14 hari lalu

Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?