TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) memang menjadi sorotan utama bagi para mahasiswa setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2024.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) a yang menyatakan bahwa "SSBOPT menjadi dasar penetapan anggaran Kementerian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN." Tidak hanya UKT pada aksi demonstrasi mahasiswa antara lain di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Gadjah Mada atau UGM pejabat kampus diminta untuk merevisi peraturan dan menurunkan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Berikut perbedaan UKT dan IPI yang Jadi Wajib Dibayar Mahasiswa
1. UKT untuk Biaya Perkuliahan, IPI untuk Biaya Pembangunan Infrastruktur, Saran dan Prasaran Serta Program akademik PTN
UKT, yang merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, digunakan dalam pembayaran biaya kuliah setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi untuk PTN di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT telah disesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
IPI merupakan biaya tambahan yang dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia. IPI digunakan untuk membantu membiayai pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik di PTN tersebut.
2. UKT Wajib Dibayar oleh Seluruh Mahasiswa, IPI Hanya Untuk Mahasiswa Jalur Mandiri
Meskipun menuai kontroversi, PTN tetap menerapkan kebijakan IPI sebagai pendamping UKT dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. IPI juga diperuntukan untuk mahasiswa jalur mandiri non-KIP.
3. UKT dibayarkan Setiap Semester, IPI Biasanya Hanya Saat Diawal Ketika Menjadi Maba
Pembayaran UKT dilakukan persemester. Biasanya dilakukan pada awal ketika akan memasuki semester baru. Iuran Pengembangan Institusi atau IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT. IPI biasanya dibayarkan sekali saat pertama kali mahasiswa diterima di PTN.
4. Biaya IPI Relatif Lebih tinggi Dibanding dengan Biaya UKT Per Semester
Penerapan UKT bertujuan untuk mengurangi beban mahasiswa dan orang tua, dengan besaran biaya yang disesuaikan dengan pendapatan orang tua. Mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan rendah akan dikenakan UKT yang lebih rendah agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan mereka tanpa kesulitan keuangan. Sebaliknya, mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan tinggi akan dikenakan UKT yang lebih tinggi.
Prinsip sistem UKT adalah untuk melakukan subsidi silang sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing, dengan tujuan pemerataan dan keadilan bagi seluruh mahasiswa. Hal ini memungkinkan individu dari berbagai latar belakang ekonomi untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa yang terbagi dalam beberapa kelompok.
Sementara itu tidak ditentukan berdasarkan kelompok namun variasinya bergantung pada masing-masing PTN dan program studi, umumnya berkisar antara belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UNS menggelar aksi protes masalah uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Senin, 13 Mei 2024.
Mahasiswa dari berbagai fakultas itu mulai mendatangi Gedung Rektorat pada Senin, sekitar pukul 13.30 dengan mengenakan jas almamater. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan protes tentang komersialisasi pendidikan di UNS di antaranya 'UNS Dagang Pendidikan', 'Komersialisasi Pendidikan', 'Uang Kuliah Tinggi', dan 'Grebeg Rektorat'.
BEM menyampaikan 8 tuntutan kepada para petinggi kampus. Di antaranya menuntut dan mendesak Rektorat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) terkait tarif UKT dan IPI di UNS. Mereka juga menuntut dan mendesak Rektorat agar menghapus UKT Golongan 9 dan menurunkan tarif UKT agar lebih terjangkau bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.
TIARA JUWITA | ANANDA RIDHO SULISTYA | RACHEL FARAHDIBA R | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Aksi Menginap Mahasiswa UGM di Gedung Rektorat Universitas Gadjah Mada, Protes Iuran Pengembangan Institusi