Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perambahan Hutan Jadi Kebun Sawit di Pesisir Selatan, Operator Ekskavator Jadi Tersangka Pertama

image-gnews
Lokasi perambahan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kampung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 22 Mei 2024. FOTO/GAKKUM KLHK
Lokasi perambahan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kampung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 22 Mei 2024. FOTO/GAKKUM KLHK
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Penyidik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera menetapkan EL, 66 tahun, sebagai tersangka kasus mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau ilegal. Penyidik menemukan EL dengan alat berat jenis ekskavator di antara 25 hektare areal hutan yang sudah terbuka dan 1000 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit (kebun sawit) di Kampung Talang Medan, Kecamatan Lunang, di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

Penetapan tersangka diumumkan hari ini, Senin 3 Juni 2024, sebagai tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Sumatera Barat. EL ditangkap bersama MD (30 tahun), warga kampung setempat dan saat ini masih berstatus saksi, pada 22 Mei 2024. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit menggunakan eskavator merek Hitachi.

"Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat Konferensi Pers di Aula Dinas Kehutanan Sumatra Barat pada Senin 3 Juni 2024.

Rasio mengungkap keyakinannya EL tidak bekerja sendiri. Dia berjanji penyidikan tidak akan berhenti pada EL, dan memerintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini. 

"Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini," katanya tanpa bersedia menyebut lebih detail perihal aktor intelektual ataupun perusahaan di balik perambahan hutan tersebut. Dia hanya menambahkan, "Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya."

Konferensi Pers penegakan hukum kasus pembalakan hutan jadi kebun sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Senin 3 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rasio menekankan bahwa perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak dan meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumatera Barat. "Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat, dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil," katanya. 

EL dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo. Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara untuknya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Menurut Rasio, EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan harus dikenakan pidana berlapis. Dia menunjuk jerat lain berupa tindak pidana pencucian uang. "Agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera."

Pilihan Editor: Hujan Lebat Sore sampai Pagi Picu Bencana Banjir Bandang di Pesisir Selatan Sumbar, Ini Data BNPB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usut Kasus Kematian Afif Maulana, Kak Seto akan ke Padang

5 jam lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usut Kasus Kematian Afif Maulana, Kak Seto akan ke Padang

Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan selama ini telah mengawal kasus Afif Maulana melalui LPAI Sumatera Barat. Kak Seto akan berangkat ke Padang.


LBH Padang Sebut TKP Penemuan Mayat Bocah AM di Jembatan Kuranji Sudah Rusak

1 hari lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
LBH Padang Sebut TKP Penemuan Mayat Bocah AM di Jembatan Kuranji Sudah Rusak

LBH Padang menemukan garis polisi dipasang baru-baru ini


Mengenal Istilah Trial by The Press yang Disebut Kapolda Sumbar dalam Kasus Kematian Afif Maulana

2 hari lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/HO Polda Sumbar
Mengenal Istilah Trial by The Press yang Disebut Kapolda Sumbar dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar menganggap pihaknya mengalami trial by the press dalam kasus kematian Afif Maulana.


5 Rekomendasi Wisata Pantai di Sumatera Barat, Ada Pantai Padang dan Pantai Carocok

3 hari lalu

Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Padang di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa 3 Mei 2022.  Pantai Padang menjadi tujuan wisata favorit bagi warga dan perantau saat libur lebaran di kota itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
5 Rekomendasi Wisata Pantai di Sumatera Barat, Ada Pantai Padang dan Pantai Carocok

Berikut 5 rekomendasi wisata pantai di Sumatera Barat, bukan cuma Pantai Air Manis. Ada pula Pantai Padang, Pantai Carocok, Pantai Nirwana.


Titik Hot Spot di Sumatera Selatan Meningkat setelah Karhutla di Sungai Rengit Banyuasin

3 hari lalu

Ilustrasi - Petugas gabungan dari Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara, KPH XIII Dolok Sanggul, KPH XIV Dairi dan KPH IV Toba berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Simulop, Pangururan, Samosir, Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/wsj.
Titik Hot Spot di Sumatera Selatan Meningkat setelah Karhutla di Sungai Rengit Banyuasin

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sungai Rengit, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) terjadi pada Selasa siang, 2 Juli 2024.


Lima Bunga Rafflesia Arnoldii Mekar Bersamaan di Agam, Sumatera Barat

6 hari lalu

Bunga rafflesia mekar di Batang Palupuh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Joni Hartono).
Lima Bunga Rafflesia Arnoldii Mekar Bersamaan di Agam, Sumatera Barat

Lima bunga Rafflesia Arnoldii mekar bersamaan di Agam, Sumatera Barat. Dua di kawasan hutan Cagar Alam Batang Palupuh, selebihnya di luar cagar alam.


Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Langit Kalimantan Barat

7 hari lalu

Pantauan udara karhutla di Kelurahan Sungai Parit, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, pada Sabtu, 13 April 2024) (Antara/ HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Langit Kalimantan Barat

BMKG menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Kalimantan Barat hingga 5 Juli 2024. Upaya membuat gambut tetap basah.


Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat Deklarasi Gerakan Melawan Money Politik dan Dinasti Politik menjelang Pilkada 2024. Deklarasi tersebut dilaksanakan pada Jumat 28 Juni 2024 di Fakultas Hukum Universitas Andalas. TEMPO/Fachri Hamzah.
Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menggelar deklarasi menolak politik uang dan dinasti politik menjelang Pilkada 2024.


Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

9 hari lalu

Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.
Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

KLHK merespon soal polemik rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul, persisnya di kawasan Pantai Krakal


Pilkada Sumbar 2024: Nama Petahana Kepala Daerah hingga Mantan Rektor Disebut-sebut Maju

10 hari lalu

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat mengahdiri acara Milad Partai Keadilan Sejahtera ke 20 di Istora Senayan, Jakarta, Ahad, 29 Mei 2022.Perayaan milad Partai Keadilan Sejahtera ke-20 tersebut mengangkat tema
Pilkada Sumbar 2024: Nama Petahana Kepala Daerah hingga Mantan Rektor Disebut-sebut Maju

Berikut nama-nama yang beredar disebut-sebut maju ke Pilkada Sumbar 2024. Termasuk Mahyeldi Gubernur Sumbar sebelumnya dan politisi Andre Rosiade.