Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips agar Akun X Anda Tidak Ditangguhkan

Editor

Nurhadi

image-gnews
Logo baru media sosial X, dahulu Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Logo baru media sosial X, dahulu Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai platform yang digandrungi banyak orang, Twitter atau kini bernama X berupaya memberikan perlindungan terhadap penggunanya dengan menjaga keamanan dan kenyamanan saat berada di platform tersebut melalui beberapa kebijakan. Salah satunya penangguhan akun pengguna. 

Ketika akun ditangguhkan pengguna tidak dapat menggunakan akunnya seperti biasa. Misalnya tidak bisa mengunggah tweet dalam beberapa waktu serta melihat adanya permintaan konfirmasi kepemilikan akun. 

Dikutip dari laman resminya, berikut beberapa hal yang menyebabkan suatu akun ditangguhkan:

- Spam

Alasan penangguhan dari sebagian besar akun yang ditangguhkan adalah akun tersebut spam, atau jelas-jelas palsu, dan menimbulkan risiko keamanan untuk semua pengguna X. 

- Keamanan akun terancam

Jika X mencurigai sebuah akun telah diretas atau disalahgunakan, X dapat menangguhkannya sampai akun tersebut dapat diamankan dan dipulihkan ke pemilik akun. 

- Post atau perilaku yang bersifat menghina

X dapat menangguhkan akun jika akun tersebut telah dilaporkan melanggar Peraturan X seputar pelecehan. 

X memiliki wewenang untuk menangguhkan akun penggunanya apabila dirasa melanggar peraturan dari platform media sosial tersebut. Agar akun X terhindar dari penangguhan akun, pengguna wajib mengetahui jenis-jenis tindakan dalam peraturan X sebagai berikut.

Keamanan

- Tutur Kekerasan

Pengguna dilarang mengancam, menghasut, mengagungkan, atau menyatakan keinginan mencelakakan atau kekerasan.

- Entitas Kekerasan & Kebencian

Pengguna tidak boleh berafiliasi dengan atau mempromosikan aktivitas entitas kekerasan dan kebencian.

- Eksploitasi Seks Anak di Bawah Umur

X sama sekali tidak menoleransi eksploitasi seks anak di bawah umur di X.

- Penghinaan/Pelecehan

Pengguna tidak boleh membagikan konten yang menghina, terlibat dalam pelecehan yang menargetkan seseorang atau menghasut orang lain untuk melakukannya.

- Perilaku kebencian

Pengguna tidak boleh menyerang pengguna lain atas dasar ras, etnis, suku bangsa, kasta, orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, afiliasi kepercayaan, usia, keterbatasan fisik, atau penyakit serius.

- Pelaku Serangan Kekerasan

X akan menghapus semua akun yang dikelola oleh pelaku individual serangan teroris, ekstremis kekerasan, atau kekerasan massal.

- Bunuh diri

Pengguna tidak diperkenankan mempromosikan atau mendorong tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Media sensitif

Pengguna tidak boleh memposting media yang menggambarkan pertumpahan darah secara berlebihan, membagikan konten kekerasan atau konten dewasa dalam video langsung atau di gambar profil atau header.

- Barang atau Jasa dengan Regulasi Khusus atau Ilegal

Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan X untuk tujuan yang tidak sah atau mendorong kegiatan ilegal.

Privasi

- Informasi Pribadi

Pengguna tidak diperkenankan mempublikasikan atau memposting informasi pribadi orang lain (misalnya nomor telepon atau alamat rumah) tanpa persetujuan dan izin dari yang bersangkutan.

- Ketelanjangan Tanpa Persetujuan

Pengguna tidak diperkenankan memposting atau menyebarkan foto atau video intim seseorang yang dibuat atau didistribusikan tanpa persetujuan yang bersangkutan.

- Penyusupan Akun

Pengguna tidak diperkenankan menggunakan atau mencoba menggunakan kredensial, kata sandi, token, kunci, kuki, atau data lainnya untuk masuk ke atau mengakses, menambahkan, menghapus, atau mengubah informasi pribadi atau fitur-fitur akun milik akun X mana pun selain akun pengguna sendiri. 

Keaslian

- Manipulasi Platform dan Spam

Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan X dengan cara yang bermaksud melebih-lebihkan informasi atau terlibat dalam perilaku yang memanipulasi orang lain di X.

- Integritas Kewarganegaraan

Pengguna tidak diperkenankan memanipulasi atau mengganggu pemilu atau kegiatan kewarganegaraan lainnya. Misalnya  membagikan konten yang mungkin menekan partisipasi atau menyesatkan orang tentang waktu, tempat, atau cara berpartisipasi dalam kegiatan kewarganegaraan.

- Identitas yang Menyesatkan dan Menipu

Pengguna tidak diperkenankan meniru individu, kelompok, atau organisasi untuk menyesatkan, membingungkan, atau menipu pihak lain.

- Media Hasil Rekayasa atau Manipulasi

Pengguna tidak diperkenankan menyebarkan media hasil rekayasa atau manipulasi yang menyesatkan dan dapat membahayakan. X juga dapat melabeli post yang berisi media ubahan dan termanipulasi untuk membantu orang-orang memahami keasliannya.

- Hak Cipta dan Merek Dagang

Pengguna tidak diperkenankan melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, termasuk hak cipta dan merek dagang.

Pilihan Editor: Di Bawah Elon Musk, X Kini Terbuka untuk Konten Dewasa Asal Diberi Label

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

3 hari lalu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon usai menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ingin undang musisi untuk bahas permasalahan royalti musik. Ia sebut mau bikin omnibus law kebudayaan. Apa maksudnya?


Tips Agar Terhindar dari Email Phishing

8 hari lalu

Logo Gmail. Kredit: Google Play
Tips Agar Terhindar dari Email Phishing

Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mengamankan akun Gmail dan terhindar dari phishing.


Warga Korea Selatan Terima Lonjakan Pesan Spam Berkedok Investasi dan Layanan Kencan

12 hari lalu

Pemandangan halaman depan Balai Kota Seoul, Korea Selatan pada 1 Juni 2022. Sumber: Korea Foundation
Warga Korea Selatan Terima Lonjakan Pesan Spam Berkedok Investasi dan Layanan Kencan

Warga Korea Selatan alami peningkatan signifikan dalam penerimaan pesan spam yang menyamar sebagai tawaran investasi dan layanan kencan.


Pengguna KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Meningkat, KAI Kembangkan Stasiun Tigaraksa dan Bangun Stasiun Baru Jatake

14 hari lalu

Penumpang berada di dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021. KAI Commuter membatasi layanan operasional perjalanan KRL Commuter Line Jabodetabek mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dengan menggeser jam operasi KRL Jabodetabek dari normalnya 04.00-22.00 WIB menjadi 04.00-20.00 WIB sementara untuk Stasiun Rangkasbitung, Citeras, Maja, dan Cikoya tidak akan melayani naik turun pengguna KRL. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengguna KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Meningkat, KAI Kembangkan Stasiun Tigaraksa dan Bangun Stasiun Baru Jatake

KAI saat ini tengah melakukan pengembangan pada Stasiun Tigaraksa dan pembangunan stasiun baru Jatake di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.


Cara Menautkan WhatsApp di Ponsel Lain

15 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Menautkan WhatsApp di Ponsel Lain

Anda dapat beralih WhatsApp antarponsel tanpa harus keluar dan melanjutkan obrolan dari tempat terakhir Anda berhenti.


Limp Bizkit Menggugat Universal Music Group Soal Royalti

16 hari lalu

Limp Bizkit. Youtube
Limp Bizkit Menggugat Universal Music Group Soal Royalti

Limp Bizkit, menggugat Universal Music Group atau UMG, dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut sengaja menahan royalti 200 juta dolar


Cara Mencairkan Gift TikTok

18 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Cara Mencairkan Gift TikTok

Melalui fitur ini, TikTok bisa menjadi salah satu sumber pendapatan. Pun cara pencairan yang cukup mudah.


Cara Mengedit Foto di Feed Instagram

19 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Mengedit Foto di Feed Instagram

Instagram memiliki fitur baru yang membuat pengguna tak harus mengunduh aplikasi ketiga untuk mengedit foto di feed. Berikut caranya.


WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

22 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

Fitur WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk menandai kontak tertentu dalam status mereka dan mengirimi mereka pemberitahuan instan dengan penyebutan.


Pengguna Threads Kini Dapat Melihat Pengikut dari Server Fediverse Lain

24 hari lalu

Threads. shutetrstock.com
Pengguna Threads Kini Dapat Melihat Pengikut dari Server Fediverse Lain

Fitur yang memungkinkan pengguna Threads melihat balasan dari server Fediverse lain pada unggahan orang lain mulai diterapkan.