Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

All Eyes on Papua, Ini Cerita Awal Suku Awyu Melawan Konsesi Sawit Ratusan Ribu Hektare

image-gnews
Aktivis membentangkan poster saat perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aktivis membentangkan poster saat perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hendrikus Woro berperan penting dalam perjuangan masyarakat adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang sedang mencari keadilan untuk tanah ulayat mereka. Warga Kampung Yare di Distrik Fofi, Boven Digoel, ini memimpin penolakan terhadap ekspansi perkebunan sawit di hutan Papua. Perjuangan itu belakangan viral di media sosial dengan tagar All Eyes on Papua.

Hendrikus bercerita, awal mula masuknya perusahaan sawit ke wilayah tanah ulayat Suku Awyu terjadi pada 2013. Menurut dia, hamparan luas lahan sawit yang dimaksud berada antara Kali Mappi dan Sungai Digoel. "Dalam target yang akan dikelola, jumlah semuanya itu 262 ribu hektare," katanya kepada Tempo, 6 Juni lalu. Wawancara lengkap dengan Hendrikus bisa dibaca dalam Laporan Premium Tempo 'Hendrikus Woro, Toko Adat Suku Awyu: Kami Hanya Ingin Didengar'

Menurut dia, wilayah pertama yang masuk lahan sawit yakni yang berada di Kampung Gententiri, Distrik Jair. Perluasan ke Kampung Yare disebutnya sejak 2017. "Antara di Gententiri dan Bomakia, di seputar itu, sudah habis lahan," katanya mengungkapkan.

Pada 2014, Hendrikus menyatakan mulai tergerak untuk membatasi perluasan perampasan tanah ulayat milik Suku Awyu. Dengan menggunakan alat seadanya, ia bersama beberapa warga mulai memetakan wilayah adat antar marga berserta batas-batasnya. "Kami pakai cara patok dan juga beberapa tanda-tanda untuk bisa melindungi wilayah adat kita antara marga A dan marga B."

Hendrikus sekaligus membangun komunitas dengan nama Komunitas Gerakan cinta Tanah Adat Awyu Bersatu. "Kemudian kami ada tambah juga tim paralegal," ucapnya.

Pergerakan Hendrikus dan komunitasnya itu berlanjut pada 2021 ketika melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura terhadap izin perusahaan sawit. Gugatannya itu kini sudah sampai Mahkamah Agung.

Sebelum berjuang ke Jakarta, ia sempat berkirim surat ke berbagai instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mempertanyakan kabar izin Amdal yang sudah diterbitkan. Dia menyebut Bappeda, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan juga Dinas PTSP Kabupaten Boven Digoel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Hendrikus mengaku kukuh mempertahan tanah ulayat Suku Awyu karena prinsip dari leluhur bahwa manusia berasal dari tanah. Sehingga, kata dia, tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan. "Haram. Kami sendiri kena hukum adat seandainya lalai dengan warisan yang diberikan kepada kami."

Ia juga beralasan tanah ulayat sudah jadi milik mereka jauh sebelum Indonesia terbentuk.
"Sehingga kami tegap bertahan untuk melindungi tanah sampai mewariskan ke anak cucu kami," ucapnya lagi.

Perjuangan Hendrikus dan kawan-kawan dalam sepekan terakhir mendapat sorotan publik.
Ramainya tagar All Eyes on Papua menggambarkan dukungan publik untuk masyarakat adat Suku Awyu, juga Suku Moi dari Papua, yang sedang berjuang menolak pembangunan perkebunan sawit di wilayah mereka.

Tagar All Eyes on Papua sudah dibagikan lebih tiga juta kali di media sosial.

Pilihan Editor: Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan Operasi Hujan Buatan BMKG Isi Air Waduk Antisipasi Puncak Kemarau?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

1 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi


Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.


Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

1 hari lalu

Anak-anak Palestina yang terluka dalam serangan Israel beristirahat saat mereka menerima perawatan di rumah sakit, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 12 Februari 2024. Hamas menyatakan bahwa serangan udara Israel tersebut menghantam 14 rumah dan tiga masjid di berbagai bagian di Rafah. REUTERS/Mohammed Salem
Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

68 warga Palestina - terdiri atas19 anak-anak yang sakit atau terluka bersama pendamping mereka - telah diizinkan keluar dari Jalur Gaza


Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

2 hari lalu

Pelabuhan Batam Center dengan latar gedung-gedung pencakar langit di Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

Bea Cukai Batam catat penerimaan hingga Mei 2024 sebesar Rp 176 miliar. Belum capai target akibat penurunan harga sawit.


KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.


Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

3 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

4 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

4 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.


Mahkamah Agung dan Australia Memperkuat Kerja Sama Peradilan

4 hari lalu

- Mahkamah Agung RI pada Selasa, 25 Juni 2024, menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) dengan  Australian Federal Court dan Federal Circuit and Family Court of Australia di Jakarta. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Mahkamah Agung dan Australia Memperkuat Kerja Sama Peradilan

Mahkamah Agung menandatangani dua MoU dengan Australian Federal Court dan Federal Circuit and Family Court of Australia di Jakarta.


Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku kerepotan untuk melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah saat pelantikan di Pilkada 2024 ini.