TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Tekno dimulai dari topik tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memantau bibit siklon tropis 95W di Laut Filipina, tepatnya berada di sekitar 7.8°LU 129.0°BT dengan kecepatan angin maksimum 15 knots (28 km/jam) dan tekanan udara minimum 1010.0 hPa bergerak ke arah barat memasuki wilayah daratan Filipina.
Berita populer selanjutnya tentang Dinas Pendidikan DKI Jakarta membeberkan sejumlah perbedaan dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP dan SMA DKI Jakarta pada 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama pada bagian penetapan zona.
Selain itu, Country Director Xiaomi Indonesia, Wentao Zhao, menjamin seluruh produk Xiaomi yang masuk ke Indonesia sudah lolos uji kelayakan dengan standar yang ketat. Dia memastikan perangkat tidak akan diedarkan di Indonesia bila tidak lolos uji radiasi.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memantau bibit siklon tropis 95W di Laut Filipina, tepatnya berada di sekitar 7.8°LU 129.0°BT dengan kecepatan angin maksimum 15 knots (28 km/jam) dan tekanan udara minimum 1010.0 hPa bergerak ke arah barat memasuki wilayah daratan Filipina.
Bibit siklon ini membentuk daerah konvergensi memanjang dari perairan timur Filipina hingga bagian tengah Filipina dan dari laut Sulawesi hingga perairan timur Filipina. Sementara sirkulasi siklonik berada di Samudra Hindia barat Sumatra Utara dan di Samudra Pasifik utara Papua yang membentuk daerah konvergensi dan konfluensi di Samudra Pasifik sekitar sistem.
Daerah konvergensi dan konfluensi lainnya memanjang dari perairan barat Aceh hingga Selat Malaka, dari Bengkulu hingga Sumatra, dari perairan utara Jawa Timur hingga Banten, Selat Makassar hingga Kalimantan Barat, Kalimantan Timur hingga utara Kalimantan Utara, dari Laut Banda hingga Sulawesi Tengah, di laut Maluku, di Papua, dari Papua pegunungan hingga Papua Barat.
“Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar bibit siklon tropis, sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi atau konfluensi tersebut,” ujar prakirawan BMKG, Raeni Chindi D.
2. Perbedaan Zona di Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membeberkan sejumlah perbedaan dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP dan SMA DKI Jakarta pada 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama pada bagian penetapan zona.
Kepala Bidang SD Disdik DKI Jakarta, Salikun, menyebut bahwa perubahan regulasi itu sejalan dengan visi pemerintah untuk menyediakan layanan dan akses pendidikan merata ke seluruh masyarakat.
"Zona di DKI Jakarta untuk jalur zonasi PPDB 2024 ada yang baru di tahun ini dibanding 2023. Misalnya untuk calon peserta didik di SD, dulu itu untuk SD hanya ada satu zona saja, kalau kini ada dua zona, yaitu zona pertama dan kedua," kata Salikun saat Podcast PPDB 2024 DKI Jakarta, dikutip dari YouTube resmi JakdisdikTV, Senin, 10 Juni 2024.
Zona pertama untuk SD, kata Salikun, diartikan sebagai zona prioritas untuk calon peserta didik dengan domisilinya dan sekolah tujuannya berada di satu RT yang sama. Sementara untuk di luar zona ini disebut zona kedua, dengan catatan bahwa kelurahannya domisili calon peserta didik harus sama dengan kelurahan sekolah yang dituju atau berdekatan.
3. Tanggapi Survei Tingkat Radiasi Ponsel, Xiaomi Klaim Produknya Sudah Lolos Pengujian
Country Director Xiaomi Indonesia, Wentao Zhao, menjamin seluruh produk Xiaomi yang masuk ke Indonesia sudah lolos uji kelayakan dengan standar yang ketat. Dia memastikan perangkat tidak akan diedarkan di Indonesia bila tidak lolos uji radiasi.
"Tidak semua model ponsel Xiaomi yang tercantum dalam daftar radiasi tinggi tersedia di pasar Indonesia," kata Zhao dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
Daftar yang disebut oleh Zhao merujuk pada hasil survei lembaga global, Stocklytics, mengenai merek ponsel dengan tingkat radiasi tinggi yang melampaui ketentuan International Commission on Non-lonising Radiation Protection (ICNIRP). Di dalam survei tersebut, Smartphone Xiaomi seri Mi A1 tercantum sebagai salah satu gawai dengan tingkat radiasi yang tinggi.
Tingkat radiasi Xiaomi Mi A1 disebutkan mencapaui 1,75 watt per kilogram (W/kg). Padahal, ambang batas yang ditetapkan ICNIRP hanya sekitar level 1,6 W/kg.
Pilihan Editor: Amankah Mengisi Baterai Ponsel hingga 100 Persen? Ini Penjelasannya