TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membeberkan sejumlah perbedaan dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP dan SMA DKI Jakarta pada 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama pada bagian penetapan zona.
Kepala Bidang SD Disdik DKI Jakarta, Salikun, menyebut bahwa perubahan regulasi itu sejalan dengan visi pemerintah untuk menyediakan layanan dan akses pendidikan merata ke seluruh masyarakat.
"Zona di DKI Jakarta untuk jalur zonasi PPDB 2024 ada yang baru di tahun ini dibanding 2023. Misalnya untuk calon peserta didik di SD, dulu itu untuk SD hanya ada satu zona saja, kalau kini ada dua zona, yaitu zona pertama dan kedua," kata Salikun saat Podcast PPDB 2024 DKI Jakarta, dikutip dari YouTube resmi JakdisdikTV, Senin, 10 Juni 2024.
Zona pertama untuk SD, kata Salikun, diartikan sebagai zona prioritas untuk calon peserta didik dengan domisilinya dan sekolah tujuannya berada di satu RT yang sama. Sementara untuk di luar zona ini disebut zona kedua, dengan catatan bahwa kelurahannya domisili calon peserta didik harus sama dengan kelurahan sekolah yang dituju atau berdekatan.
"Adanya zona kedua di jalur zonasi SD maka dari itu disebut berbeda dengan tahun lalu, sebab tahun lalu untuk SD hanya ada satu zona, sedangkan sekarang sudah ada dua zona. Zona pertama prioritas dan zona kedua itu wilayah di luar domisilinya," ujar Salikun.
Sedangkan untuk SMP dan SMA, menurut Salikun juga turut mengalami perubahan untuk jalur zonasinya. Untuk tahun ini jalur zonasi di dua tingkat studi ini akan ditambah menjadi tiga zona dan calon peserta didik bisa memilih sekolah yang berada di luar kelurahannya. Namun tetap dibatasi pada kelurahan terdekat.
"Zona ketiga untuk SMP dan SMA di jalur zonasi, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan zona kelurahan lain di luar sekolah yang dituju, tapi jaraknya harus berdekatan, tidak bisa kelurahan yang berbeda jauh," ujar Salikun.
Salikun menyampaikan bahwa syarat dan metode pendaftaran PPDB 2024 DKI Jakarta tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Walaupun ada penambahan zona untuk jalur zonasi, kebijakan ini tidak mengubah tata cara pelaksanaan dan disebut mempermudah peluang pemerataan pendidikan.
"Untuk syarat dan ketentuan umum masih sama. SD Paling rendah 6 tahun, SMP paling tinggi 15 tahun dan SMA Paling tinggi 21 tahun umurnya saat mendaftar," ucap Salikun, sembari menambahkan, "Jalur zonasi bisa mendekatkan calon peserta didik kepada tempat tinggal dan satuan pendidikan terdekat."
Pilihan Editor: Amankah Mengisi Baterai Ponsel hingga 100 Persen? Ini Penjelasannya