TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Tekno dimulai dari topik tentang kegagalan warga mendapatkan kursi di sekolah negeri Jakarta karena tidak lolos seleksi umur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jalur Zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di Jakarta untuk tahun ajaran 2024/2025. Jadwal pendaftaran dan memilih sekolah sekaligus proses seleksinya telah dimulai pada Senin dan akan berakhir Rabu siang, 24-46 Juni 2024.
Berita populer selanjutnya tentang Institut Teknologi Bandung (ITB) membentuk Satuan Tugas Aplikasi Artificial Intelligence (AI). Tujuannya untuk mendorong pemanfaatan AI di dalam perkuliahan maupun riset sambil memahami risiko penggunaan dalam pembelajaran, terutama setelah ada temuan beberapa dosen yang mahasiswanya menggunakan aplikasi AI secara diam-diam untuk mengerjakan tugas kuliah.
Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terpaksa memindahkan layanan data imigrasi ke sistem cloud Amazon Web Service (AWS) di tengah penanganan serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya, menilai migrasi layanan itu menunjukkan kelemahan PDNS dalam pengamanan data.
1. PPDB Jalur Zonasi di Jakarta, Begini Keluhan Korban Seleksi Umur
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jalur Zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di Jakarta untuk tahun ajaran 2024/2025 telah bergulir. Jadwal pendaftaran dan memilih sekolah sekaligus proses seleksinya telah dimulai pada Senin dan akan berakhir Rabu siang nanti, 24-46 Juni 2024.
Mengintip akun resmi Dinas Pendidikan Jakarta di media sosial X, @PPDBDKI1, sejumlah pertanyaan muncul mengiringi tahapan ini. Misalnya, calon peserta didik baru yang butuh bantuan reset password akun untuk bisa mendaftar. Atau, jarak terhitung dekat tapi tak masuk zona prioritas sekolah yang dituju.
Tak sedikit pula yang sudah langsung mengabarkan gagal mendapatkan kursi di sekolah negeri yang dituju. Namanya tak terdaftar atau terlempar ke luar dari daftar sesuai kuota di setiap sekolah. Gara-garanya, kalah prioritas dari segi umur calon peserta didik baru.
Yang terakhir itu seperti yang diungkap pemilik akun @TeszaT72253. "Gak Lolos dari tahap zonasi. Jarak rumah ke sekolah 1,4 km... Kalah di umur.. Jadi aja tahap seleksi umur," tulisnya.
2. ITB Bentuk Satgas untuk Aturan Main Aplikasi AI di Kampus
Institut Teknologi Bandung (ITB) membentuk Satuan Tugas Aplikasi Artificial Intelligence (AI). Tujuannya untuk mendorong pemanfaatan AI di dalam perkuliahan maupun riset sambil memahami risiko penggunaan dalam pembelajaran, terutama setelah ada temuan beberapa dosen yang mahasiswanya menggunakan aplikasi AI secara diam-diam untuk mengerjakan tugas kuliah.
“Kami perlu memanfaatkan AI semaksimal mungkin tetapi juga berhati-hati dengan risiko yang ditimbulkan,” kata Guru Besar Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB Bambang Riyanto Trilaksono, juga pengajar di Kelompok Keahlian Sistem Kendali dan Komputer, Senin 24 Juni 2024.
Membandingkan dengan kasus di perguruan tinggi luar negeri, menurut Bambang, ada dosen yang melarang penggunaan AI dan ada yang sebaliknya dengan syarat dan ketentuan pemakaian. Misalnya, mahasiswa menerangkan dalam karya tugasnya bagian mana saja yang dibantu aplikasi AI. “Itu tergantung apakah dosennya mengizinkan atau tidak,” ujar Bambang.
Selama ini, dia menambahkan, belum ada rumusan aturan penggunaan AI di ITB. Kampus luar negeri pun disebutnya masih mencari bentuk yang pas soal aplikasi AI untuk digunakan dalam perkuliahan. Bambang menilai, "Kebijakan yang baik soal AI adalah memberikan fleksibilitas kepada dosen apakah ingin memakainya atau tidak untuk aktivitas tertentu."
3. Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terpaksa memindahkan layanan data imigrasi ke sistem cloud Amazon Web Service di tengah penanganan serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya, menilai migrasi layanan itu menunjukkan kelemahan PDNS dalam pengamanan data.
"Mencerminkan ketidakmampuan PDNS melindungi data dan mengamankannya dengan baik," kata Alfons saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Juni 2024.
Serangan yang menyasar PDNS tidak hanya mengganggu keimigrasian, namun juga layanan data 120 instansi pusat dan daerah. Kasus ini masih diinvestigasi oleh tim Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut Alfons, pulihnya layanan imigrasi bukan berkat penanganan di PDN, melainkan karena pemindahan cadangan daya ke tempat lain.
Dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, kemarin, BSSN hanya menyebut ransomware tersebut merupakan pengembangan varian LockBit 3.0. Terungkap juga upaya peretas untuk menuntut uang tebusan senilai US$ 8 juta atau Rp 131 miliar, sebagai ganti pemulihan PDNS.
Pilihan Editor: Gagal SNBP, Azizah Menjadi Salah Satu Calon Mahasiswa Termuda Unair Jalur SNBT