Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah-DPR Sepakati Naskah RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Ada Penguatan Sanksi

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI, Kamis, 13 Juni 2024, sudah ada persetujuan atas naskahnya melalui pendapat mini fraksi DPR dan DPD RI.  

“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam rapat tersebut. Ada 24 dari total 45 pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1990 yang tetap dipertahankan

Siti menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam undang-undang ini. Salah satunya adalah masuknya sanksi pidana terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang mempergunakan media sosial. Sanksi juga diperberat, termasuk untuk korporasi. Di dalamnya juga ada sanksi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.

Perubahan lainnya adalah dalam cakupan dari undang-undang ini yang akan mengatur kegiatan konservasi di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi. Perluasan ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui undang-undang ini, kata Siti, sudah ada perhatian penuh terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, melalui pengaturan Areal Preservasi. "Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan," kata dia.

Undang-undang ini juga mengatur soal aspek pendanaan untuk biodiversity. Menurut Siti, sudah dicapai rumusan dan acuan penting nasional soal aspek pendanaan konservasi melalui pola dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja dalam mendukung penyelenggaraan konservasi. Peran serta masyarakat juga diatur, termasuk masyarakat hukum adat.

Pilihan Editor: BMKG Peringatkan Potensi Banjir di Empat Provinsi hingga 20 Juni 2024 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Perburuan Badak Jawa, Pakar dari Itera Tekankan Pentingnya Teknologi untuk Konservasi

9 jam lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Marak Perburuan Badak Jawa, Pakar dari Itera Tekankan Pentingnya Teknologi untuk Konservasi

Berbagai pendekatan teknologi sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya pengelolaan badak jawa.


KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

9 jam lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

KontraS mencatat setidaknya terdapat 52 peristiwa kekerasan dalam sektor SDA dan agraria yang dilakukan oleh pihak kepolisian


Masyarakat Sipil dan Adat Tolak Pengesahan RUU KSDAHE pada 11 Juli

4 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Masyarakat Sipil dan Adat Tolak Pengesahan RUU KSDAHE pada 11 Juli

Masyarakat sipil sebelumnya telah menyampaikan masukan substansi RUU KSDAHE dalam bentuk policy brief dan daftar inventarisasi masalah (DIM).


KKP Beri Bantuan Kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi

11 hari lalu

KKP bersama Universitas
 Mulawarman mengelola Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam
Wilayah Hulu yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Umum pertama
di Indonesia, melalui penandatanganan perjanjian kemitraan di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
KKP Beri Bantuan Kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi

Penyerahan bantuan pemerintah bidang konservasi ditargetkan kepada 20 KOMPAK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia


Pagar Kejut Ilegal Tewaskan Gajah Sumatera, Chicco Jerikho Minta Pemerintah Tangani Serius

21 hari lalu

Chicco Jerikho. Foto: Instagram.
Pagar Kejut Ilegal Tewaskan Gajah Sumatera, Chicco Jerikho Minta Pemerintah Tangani Serius

Chicco Jerikho meminta pemerintah untuk mengambil tindakan serius dalam menangani kasus pemasangan pagar kejut ilegal


AKKP Wakatobi Beri Pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Harap Jadi Rujukan Regional

26 hari lalu

Foto bersama seluruh peserta pelatihan pengelolaan kawasan konservasi perairan di AKKP Wakatobi saat kunjungan ke Desa Liya Togo. FOTO/Dok. CoE Wakatobi
AKKP Wakatobi Beri Pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Harap Jadi Rujukan Regional

Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi adalah kampus vokasional yang berada di bawah lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

29 hari lalu

Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

Presiden terpilih Prabowo Subianto diprediksi akan meneruskan cara-cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi eksploitatif.


Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

35 hari lalu

Guru Besar Universitas Indonesia, Jatna Supriatna. Dok. Humas UI
Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

Kita harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar kawasan konservasi


WWF: Miliaran Dolar Bisa Dihasilkan dari Wisata Hiu dan Pari di Indonesia

40 hari lalu

Wisatawan menyaksikan Hiu Sirip Hitam (Carcharhinus limbatus) saat melakukan penyelaman bersama pemandu dari pusat selam Shark Diving Indonesia di perairan Pulau Mitita, Morotai, Maluku Utara, Kamis, 9 September 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
WWF: Miliaran Dolar Bisa Dihasilkan dari Wisata Hiu dan Pari di Indonesia

Indonesia adalah produsen hiu (shark fisher) terbesar di dunia. Tapi, 72 persen tangkapan berasal dari by get.


KKP Salurkan Bantuan Konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan

41 hari lalu

KKP Salurkan Bantuan Konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen dalam menjaga kawasan konservasi perairan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat