Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Aplikasi Temu yang Diblokir Kominfo karena Berbahaya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Aplikasi Temu di Play Store. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Aplikasi Temu di Play Store. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan pelarangan aplikasi e-commerce Temu di Indonesia. Pemblokiran pun telah dilakukan sejak Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.

Temu merupakan aplikasi perdagangan atau yang kerap dikenal dengan e-commerce asal China yang melayani pembelanjaan lintas negara. Keberadaannya pun sempat disebut merugikan keberadaan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Agar lebih mengetahui apa itu aplikasi Temu dan mengapa bisa diblokir di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Apa Itu Aplikasi Temu?

Temu adalah marketplace yang pertama kali diluncurkan pada September 2022. Meski merupakan buatan China, namun aplikasi Temu juga memiliki basis di Boston, Amerika Serikat.

Temu memberikan akses bagi penggunanya untuk menelusuri dan memilih produk sebelum membelinya dari berbagai vendor.

Nama Temu pun memiliki arti, yakni Team Up, Price Down yang fokus utamanya menjadi platform dagang lintas negara. Temu menyediakan beragam produk dengan harga paling terjangkau dari jutaan mitra dagang, produsen, dan merek.

Skema penjualan yang digunakan dalam aplikasi Temu adalah D2C (Direct to Consumer atau (Consumer to Manufacturing). Skema ini mempertemukan konsumen langsung dengan pabrik produsen, artinya tanpa perantara selle, reseller, dropship, maupun affiliate.

Mengapa Aplikasi Temu Diblokir di Indonesia?

Meniliki skema yang digunakan oleh aplikasi Temu, kehadirannya pun menuai pro kontra. Setidaknya ada 3 alasan mengapa aplikasi ini diblokir dan dilarang di Indonesia.

1.  Merusak Harga Pasar

Skema penjualan di aplikasi Temu yang langsung mempertemukan pabrik ke konsumen berpotensi merusak harga pasar.

Hal ini karena produk yang ditawarkan di aplikasi tersebut tidak mempunyai reseller hingga dropshipper seperti di e-commerce lain sehingga menawarkan harga yang lebih murah. 

UMKM akan bersaing dengan harga yang yang sangat rendah dari barang-barang impor yang ada di aplikasi Temu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keberadan aplikasi ini tidak hanya mengguncang kestabilan UMKM bahkan bisa berdampak bagi perusahaan. 

Dengan harga miringnya, konsumen bisa saja beralih sehingga produk yang dijual oleh UKM maupun perusahaan besar menjadi tidak laku.

2. Persaingan Bisnis yang Tidak Adil

Kehadiran aplikasi Temu yang tanpa adanya regulasi juga dapat memicu persaingan bisnis yang tidak adil karena berimbas pada penurunan permintaan produk lokal.

Contoh kasus persaingan bisnis yang tidak adil sebenarnya dapat dilihat dari kasus TikTok yang lalu. 

Platform TikTok Shop menghadirkan peluang bagi pelaku bisnis tetapi secara bersamaan mengubah model operasional transaksi UMKM yang  berdampak pada persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis.

3. Potensi PHK

Terakhir, hadirnya aplikasi Temu juga bisa berdampak pada potensi Pemutusan Tenaga Kerja (PHK).

Jika pelaku usaha kalah saing, maka akan berpotensi pada penurunan omset bahkan hingga penutupan pasar offline dan online. Dampak terburuknya, terjadi PHK yang meresahkan.

4. Tidak Terdaftar sebagai PSE

Alasan lain aplikasi Temu diblokir oleh Kominfo adalah karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, semua pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia wajib mendaftar sebagai PSE. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi hingga pemblokiran. 

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Masuk Aplikasi Temu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fitur Telegram yang Tak Ada di Whatsapp

6 jam lalu

Logo Telegram. REUTERS/Dado Ruvic
5 Fitur Telegram yang Tak Ada di Whatsapp

Apa saja fitur Telegram yang tidak ada di WhatsApp?


Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

1 hari lalu

Logo Dana, Gopay, Ovo. ShopeePay, dan LinkAja.
Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

Menkominfo Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) karena dinilai memfasilitasi pemain judi online.


Prabowo Dikabarkan Bakal Memecah Kemenkop UKM, Ekonom: Lebih Didominasi Alasan Politik

1 hari lalu

Prabowo Subianto setelah menerima calon menteri di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Prabowo Dikabarkan Bakal Memecah Kemenkop UKM, Ekonom: Lebih Didominasi Alasan Politik

Ekonom ragukan efektivitas rencana presiden terpilih Prabowo Subianto memecah Kemenkop UKM menjadi dua kementerian. Mengapa?


Cara Mengunci WhatsApp di Desktop

1 hari lalu

Whatsapp web tersedia untuk iPhone. ndtv.com
Cara Mengunci WhatsApp di Desktop

WhatsApp telah menyediakan fitur untuk mengunci layar sebelum dibuka agar tidak muda diintip orang.


Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

1 hari lalu

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

Kominfo menyiapkan aturan baru terkait registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan teknologi biometrik. Dirancang untuk 2025.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

2 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


BRI Salurkan KUR kepada 2,6 Juta Debitur UMKM

2 hari lalu

Ilustrasi nasabah BRI sedang transaksi perbankan menggunakan telepon genggam. Dok. BRI
BRI Salurkan KUR kepada 2,6 Juta Debitur UMKM

Penyaluran KUR BRI setara dengan 76,44 persen dari total target penyaluran di tahun 2024 sebesar Rp 165 triliun


Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

2 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

Kominfo mendorong semua platform game untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) demi ekosistem digital yang aman dan transparan.


Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha di Kudus Sukses Kembangkan Usaha Jambu

2 hari lalu

Siswadi, petani jambu air dari Desa Menawan, Kecamatan Gebok, Kabupaten Kudus, turut memeriahkan Bazar UMKM BRILiaN Independence Week 2024 di BRI Pusat Jakarta, pada 21 Agustus 2024. Dok. BRI
Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha di Kudus Sukses Kembangkan Usaha Jambu

Sekali panen dari ratusan pohon itu, Siswadi bisa menghasilan sekitar tiga ton jambu citra.


Deretan Fitur WhatsApp, Apa Saja Fungsinya?

4 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Deretan Fitur WhatsApp, Apa Saja Fungsinya?

Ada belasan fitur WhatsApp, tak sekadar edit pesan dan jajak pendapat