TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi transportasi online, Grab, mengumumkan penggunaan alogaritma khusus untuk pemisahan plat kendaraan ganjil-genap. Penggunaan alogaritma khusus ini digunakan Grab untuk turut mendukung program pemerintah sambil tetap mengatasi kebutuhan transportasi.
“Algoritma penyaringan dan pencocokan ini akan diluncurkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi kendaraan pribadi di ibukota pada jam-jam sibuk, seraya membantu pengguna Grab dalam memperoleh transportasi yang nyaman, aman, dan dapat diandalkan,” kata Bernard Hosanna, Head of Product untuk Grab Indonesia, melalui pernyataan persnya, Selasa, 11 Oktober 2016.
Penggunaan alogaritma resmi dipakai terhitung hari ini, Selasa 11 Oktober 2016, sehingga penumpang bisa mendapatkan kebutuhan kendaraan yang memenuhi syarat aturan lalu lintas di wilayah tertentu.
Alogaritma tambahan oleh Grab dirancang khusus untuk mencocokkan plat kendaraan ganjil-genap di Jakarta secara Realtime. Penggunaan alogaritma hanya dipakai Grab pada layanan Grabcar.
Sistem tambahan ini akan melakukan fungsi penyaringan dan pencocokan plat ganjil-genap dari kendaraan milik pengemudi mitra Grab. Alogaritma akan melakukan pencocokan dengan menyesuaikan informasi lokasi penjemputan dan tujuan, jam, serta tanggal perjalanan.
Grab menyatakan alogaritma ini dirancang untuk bekerja secara otomatis dan dengan efisien, menambahkan serangkaian filter dalam proses alokasi untuk memastikan pengguna Grabcar mendapat kendaraan dengan cepat.
“Algoritma baru ini merupakan salah satu bentuk komitmen Grab untuk terus berinvestasi dalam teknologi dan memanfaatkan layanan pemesanan kendaraan untuk menyelesaikan tantangan transportasi, selagi terus mendukung upaya pemerintah,” tambah Bernard.
Bernard menambahkan bahwa kemacetan lalu-lintas merupakan masalah yang berkelanjutan dan diprediksi menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp 35 triliun setiap tahunnya. Pemerintah telah memperlihatkan upaya nyata untuk mengatasi tantangan ini, termasuk melalui kebijakan ganjil-genap yang belum lama ini diberlakukan.
Kebijakan plat nomor kendaraan ganjil-genap membatasi jumlah kendaraan yang memasuki jalan-jalan protokol di Jakarta.
Peraturan ini hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Kebijakan ini berlaku di hari kerja pada pukul 07:00 hingga 10:00 dan pukul 16:00 hinggal 20:00.
“Para penumpang kami tidak perlu lagi khawatir, dan mereka akan dapat dialokasikan dengan mobil dengan nomor kendaraan yang sesuai ketika akan bepergian dari atau menuju area dimana dan ketika kebijakan ini berlaku."
Sistem ini juga akan mempermudah pekerjaan para mitra pengemudi. "Mereka tidak perlu lagi khawatir mendapatkan perkerjaan menuju area dimana kebijakan ganjil-genap berlaku, ketika tanggal saat itu tidak sesuai dengan nomor plat kendaraan mereka,” tutup Bernard.
MAYA NAWANGWULAN