Gunakan Insinerator untuk Sampah, Ini yang Harus Disiapkan

Reporter

Editor

ursul florene

Rabu, 10 Februari 2016 16:33 WIB

Akibat belum normalnya pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, puluhan gerobak sampah tertahan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Modern di Matraman, Jakarta, 6 November 2015. TPST Modern direncanakan akan memiliki mesin pengolahan sampah pada tahun depan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta masalah penumpukan sampah perkotaan diselesaikan dengan bantuan teknologi. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan solusi yang tercepat adalah membakar sampah dengan incinerator.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum teknologi ini banyak dipakai. “Harus ada kesiapan terutama dari segi regulasi,” kata Ketua Tim Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rudi Nugroho di kantornya pada Rabu, 10 Februari 2016.

Incinerator atau tungku pembakar beresiko untuk melepaskan gas berbahaya bila pengunaannya tak benar. Gas yang dikeluarkan berupa furan, SOx, NOx, dan yang paling berbahaya, dioksin. Supaya gas berbahaya ini tak lolos, tungku harus mencapai suhu 1000 derajat Celsius saat pembakaran berlangsung.

Namun, menurut Rudi, karakter sampah rumah tangga Indonesia sulit untuk membuat suhu ideal ini tercapai. Sebanyak 60-70 persen dari total sampah yang menumpuk di tempat penampungan bersifat organik atau basah. Sampah-sampah ini memiliki kadar kalor yang rendah, dan sulit terbakar. Belum lagi, kalau tak langsung dibakar dan terkena hujan, kadar airnya akan terus bertambah.

“Supaya bisa terbakar dengan baik, harus menambah bahan bakarnya (batu bara atau solar),” kata dia. Namun, hal ini berarti ada lagi tambahan biaya yang harus dikeluarkan.

Padahal, untuk membangun tungku pembakar berkapasitas 1.000 ton, pemerintah sudah harus merogoh kocek Rp 1,3 triliun. Belum lagi biaya perawatan yang bisa mencapai miliaran.

Selain biaya, pemerintah juga masih terbentur masalah batas aman limbah. Selama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menetapkan kadar gas beracun maksimal untuk incinerator rumah sakit atau limbah B3. Belum ditetapkan batas emisi maksimal untuk gas dari pembakaran sampah. Bila tak berhati-hati, ada kemungkinan tungku yang digunakan sembarangan malah menambah jumlah polusi.

Pola pikir masyarakat juga harus mulai dibentuk agar memudahkan pengelolaan sampah. Pertama-tama, dari rumah tangga harus mulai memisahkan antara sampah yang mudah dibakar, organik atau basah, dan masih bisa didaur ulang. Pemisahan ini tak hanya memudahkan pengangkutan ke tungku, juga menekan volume sampah yang masuk.

“Memang idealnya tak semua masuk tungku. Hanya sampah yang sudah tak dapat dimanfaatkan lagi (residu),” kata Rudi. Aturan pemisahan sampah sendiri sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Sampah Tahun 2012, namun pelaksanaannya masih jarang.

Pemerintah Indonesia masih memiliki banyak waktu untuk menyiapkan ini semua. Untuk menyelesaikan pemangunan satu tungku pembakaran dapat memakan waktu 2-3 tahun.

“Selama pembangunan berlangsung, pemerintah bisa menyiapkan unsur non-teknis seperti SDM dan regulasi,” kata Peneliti Madya Persampahan BPPT Wahyono. Ia berharap, pemerintah daerah memiliki kemauan tinggi untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas.

URSULA FLORENE

Berita terkait

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

49 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.

Baca Selengkapnya

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang LIPI Menjadi BRIN, Berikut Tugas dan Fungsinya

24 Agustus 2023

Jalan Panjang LIPI Menjadi BRIN, Berikut Tugas dan Fungsinya

LIPI didirikan 56 tahun lalu, pada 6 September 2021 diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Apakah tugas dan fungsinya tetap sama?

Baca Selengkapnya

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

22 Agustus 2023

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

Pemprov DKI berencana nangun tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk atasi masalah sampah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

27 Juni 2023

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan menyetop pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

8 Juni 2023

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama pengolahan sampah dengan PLN merupakan langkah Pemprov DKI mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Merah Putih Makassar-Pare-pare Beroperasi 2023, Ini Spesifikasinya

8 Januari 2023

Kereta Cepat Merah Putih Makassar-Pare-pare Beroperasi 2023, Ini Spesifikasinya

Rencana pengoperasian kereta cepat Merah Putih di Sulawesi itu pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

12 November 2022

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta meminta penggunaan drone untuk mengawasi warga yang masih buang sampah sembarangan

Baca Selengkapnya

Tahun Depan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Beroperasi Penuh, Apa Itu SPBE?

13 Oktober 2022

Tahun Depan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Beroperasi Penuh, Apa Itu SPBE?

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dirancang mewujudkan pemerintahan yang efektif. Ini revolusi sistem birokasi menjadi serba digital?

Baca Selengkapnya