Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang LIPI Menjadi BRIN, Berikut Tugas dan Fungsinya

image-gnews
Logo baru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-26. Kredit: ANTARA/HO-Humas BRIN
Logo baru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-26. Kredit: ANTARA/HO-Humas BRIN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 23 Agustus 1967 atau 56 tahun lalu resmi didirikan. Dalam kiprah panjangnya, LIPI memiliki sejarah yang panjang pula. Awal pembentukannya dimulai dengan peleburan lembaga-lembaga ilmiah yang lebih dulu didirikan

Pada 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan meletakkan MIPI di dalamnya. Tugas tambahannya adalah membangun serta mengasuh beberapa lembaga riset nasional. Kemudian pada1966, status DURENAS berubah menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS). LEMRENAS dan MIPI lalu dibubarkan pada Agustus 1967 melalui SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967.

Pemerintah Indonesia memutuskan membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) melalui UU No.6 Tahun 1956 setelah melewati sederet fase kegiatan ilmiah sejak abad ke-16 hingga 1956. Mengutip laman lipi.go.id, Tugas utamanya ialah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

Dilansir dari lapan.go.id, setelah perjalanan panjang pada 6 September 2021 Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Empat lembaga penelitian non kementerian tersebut melebur menjadi Organisasi Riset (OR) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Batan menjadi OR Tenaga Nuklir, Lapan menjadi OR Penerbangan dan Antariksa, BPPT menjadi OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sedangkan LIPI menjadi OR Ilmu Pengetahuan Hayati dan OR Ilmu Pengetahuan Kebumian.

Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN adalah sebuah badan atau lembaga yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Pada awalnya BRIN menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun, pada 5 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 BRIN ditetapkan sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Sehingga, lembaga-lembaga riset lain secara otomatis turut dilebur dalam BRIN.

Pada 28 April 2021, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional yang dituangkan dalam keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19/M Tahun 2021 tanggal 28 April tentang pengangkatan kepala BRIN. Lalu apa saja sih sebenarnya tugas dan fungsi dari lembaga ini?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tugas BRIN adalah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi. Terintegrasi disini mengacu pada bersatunya unit-unit kerja beserta orang-orang didalamnya dalam satu naungan BRIN.

Adapun tugas dari lembaga ini, seperti dilansir dari laman Brin.go.id adalah sebagai berikut: 

1.Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan pencernaan,progam, anggaran ,dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.

2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia,sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasa alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasa , pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.

3. Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai  hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

8. Fasilitas pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.

9. Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.

10. Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

11. Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta invensi dan Inovasi yang beresiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

12. Pengawasan terhadap pencernaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

13. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

14. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang beresiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembina, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.

17. Pengelolaan barang milik/kejayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN.

18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA  I  SDA

Pilihan Editor: Kecewa, Peneliti Nyatakan Tolak Ajukan Riset Lagi di BRIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

33 menit lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

5 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

6 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

10 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

10 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

12 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

12 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

13 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

13 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?