Regulasi Baru Nomor IMEI di Ponsel, Kewajiban ada pada Operator

Reporter

Antara

Sabtu, 18 April 2020 12:26 WIB

Tangkapan layar laman cek IMEI. Regulasi baru validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sudah berlaku per 18 April 2020. (https://imei.kemenperin.go.id/)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI per hari ini, Sabtu 18 April 2020. Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019.

Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.

Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai 18 April 2020. Tapi ini pun, operator seluler menyatakan, para pelanggan tidak mengalami perubahan apapun. Mereka tetap bisa menggunakan kartu seluler dan tersambung ke jaringan.

Jika menemui kendala, konsumen bisa menghubungi ke layanan konsumen (customer service, customer care) masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang digunakan, untuk meminta bantuan. Sedang bagi konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri, mereka harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendaftarkan nomor IMEI mereka.

Berdasarkan isi peraturan menteri, yang diwajibkan oleh regulasi baru ini adalah penyelenggara atau operator jaringan seluler agar mengidentifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke
jaringannya. Data IMEI dan data Subscriber Identity--berupa 15 digit angka yang biasa ditemukan pada bodi belakang atau kardus ponsel ada dalam Setting/Pengaturan di ponsel--dilaporkan ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional secara berkala.

Sistem Pengelolaan IMEI Nasional selanjutnya mengirim balik ke operator data Daftar Notifikasi, Daftar Hitam, dan Daftar Pengecualian. Untuk yang berada dalam daftar yang pertama, penyelenggara wajib memberitahukan kepada penggunanya untuk melakukan verifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dikuasainya ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.

Advertising
Advertising

Sedang kepada yang berada dalam Daftar Hitam, penyelenggara diwajibkan melakukan pembatasan akses jaringan
bergerak seluler. Adapun daftar yang ketiga dikecualikan dari ketentuan pembatasan akses jaringan seluler.

Dalam bagian lain dari peraturan menteri itu disebutkan pula kalau pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui penyelenggara atau operator agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

"Customer Care Penyelenggara wajib memberikan layanan kepada Pengguna yang melaporkan kehilangan atau kecurian perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet," bunyi peraturan baru dari Kominfo itu.

Berita terkait

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

22 jam lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

8 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

9 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

9 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

9 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

10 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

10 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya

Ketika Isi BBM Kendaraan di SPBU Jangan Lakukan 5 Kegiatan Ini, Apa Alasannya?

24 hari lalu

Ketika Isi BBM Kendaraan di SPBU Jangan Lakukan 5 Kegiatan Ini, Apa Alasannya?

Mengapa dilarang gunakan ponsel saat mengisi BBM kendaraan di SPBU? Apa lagi yang tak boleh dilakukan di SPBU?

Baca Selengkapnya

Bocoran, Xiaomi Siapkan Charger Cepat 120 Watt Terkecil di Dunia

24 hari lalu

Bocoran, Xiaomi Siapkan Charger Cepat 120 Watt Terkecil di Dunia

Xiaomi menyiapkan charger terkecil dengan pengisian daya cepat 120 Watt. Seperti apa teknologi yang dipakai?

Baca Selengkapnya