TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku sesuai rencana yaitu pada Sabtu, 18 April 2020, pukul 00.00 WIB. Penerapan itu dilakukan oleh beberapa kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dalam acara Talk Online ITF: Siap-siap Aturan Validasi IMEI akan Diterapkan yang dilakukan melalui video konferensi, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Ojak Manurung menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan regulasi pengendalian IMEI, yaitu Permendag Nomor 78 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018.
“Kemendag siap, penerapan aturan itu berupa pengawasan terhadap produk seperti handphone atau telepon seluler, komputer genggam dan tablet yang beredar di pasar,” ujar dia, Rabu, 15 April 2020.
Tujuan diberlakukan aturan IMEI adalah untuk melindungi konsumen dari pencurian perangkat telekomunikasi, karena pengguna bisa menonaktifkan ponselnya dari jarak jauh. Kemudian, meningkatkan perlindungan kepada konsumen termasuk jaminan atau garansi.
Selain itu, juga untuk menekan peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan pajak dan melindungi industri dalam negeri, serta menambah lapangan kerja, serta menekan peredaran ponsel sub standar untuk menjaga kualitas produk dan pelayanan operator.
Menurut Ojak, nantinya setiap pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran telepon seluler harus melakukan pendaftaran barang dan mencantumkan IMEI baik produsen atau importir. “Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan IMEI di Roxy dan Batam,” tutur dia.
Sementara, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin menjelaskan pihaknya sudah melakukan persiapan seperti pengelola centralized equipment identity register (CEIR) yang dihibahkan oleh Telkomsel.
“Kami menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, menyiapkan sumber daya manusia untuk operasional CEIR, menyiapkan data IMEI TPP (tanda pendaftaran produk) dalam sistem informasi industri nasional, dan mengelola operasional sistem whitelist selama 24 jam,” tutur Najamudin.
Sedangkan dari Kemkominfo, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Nur Akbar Said, mengatakan telah melakukan uji coba terhadap pengendalian IMEI menggunakan sistem blacklist dan whitelist.
“Uji coba sistem blacklist dilakukan pada 17 Februari di XL Tower, dan uji coba sistem whitelist pada 18 Februari di Telkomsel TTC Buaran. Kedua uji coba itu dihadiri seluruh operator,” kata Akbar.
Blacklist merupakan proses pengendalian IMEI secara korektif (pengguna diberikan layanan terlebih dahulu, ketika masuk kriteria blacklist akan diberi notofikasi dan diblokir), dan whitelist pengendalian secara preventif (pengguna ilegal sejak awal tidak mendapatkan layanan dari operator).
“Pak Menteri (Kominfo) telah menetapkan sistem whitelist pada 28 Februari lalu, dan perlu dipastikan bersifat final. Pada dasarnya secara keseluruhan kami siap. Karena kita tidak bisa membiarkan perangkat ilegal ini, jadi harus kita redam dan 18 April ditetapkan,” tutur Akbar.
Selain itu, Akbar berujar, ada beberapa proses persiapan lainnya yang sedang berjalan seperti update CEIR di cloud, kapasitas CEIR, termasuk integrasi dengan operator.