Kepada Pemda, KLHK: Cabut Izin Penjualan Pertalite, Premium dan Solar 48
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 18 September 2020 02:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bahan bakar utama yang banyak dikonsumsi masyarakat, yakni Solar, Premium dan Pertalite, merupakan bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah daerah diminta berani melarang peredarannya dengan cara mencabut izin penjualan di SPBU.
“Izin pembangunan SPBU ada di pemda, tinggal cabut izin penjualan Pertalite, Premium, dan Solar 48. Ketiganya jelas tidak memenuhi standar kendaraan yang beredar, dilarang saja,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara di Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dasrul Chaniago.
Dasrul menyatakan itu dalam webinar Program Langit Biru untuk Meningkatkan Mutu Udara Ambien, pada Rabu, 16 September 2020. Beberapa perwakilan pemerintah daerah hadir dalam sebagai pembicara dalam seminar daring itu.
Dasrul menjelaskan bahwa Solar dengan bilangan cetane 48 tak memenuhi aturan minimum 52. Sedang BBM Premium dan Pertalite disebutnya memiliki kandungan sulfur di atas 50 ppm, padahal regulasi yang ada mensyaratkan di bawahnya.
Ditambahkannya, kendaraan bermotor mesin bensin yang diproduksi per September 2018 juga sudah menerapkan standar emisi Euro 4 di mana bahan bakar standarnya adalah Pertamax Turbo. Sedangkan untuk sepeda motor di Indonesia sendiri, sudah menerapkan standar emisi Euro 2 dan Euro 3 yang membutuhkan bahan bakar standar pertamax 92.
Menurut Dasrul, penggunaan bahan bakar juga harus mengikuti perkembangan teknologi mesin kendaraan tersebut. “Kendaraan yang beredar sekarang sejatinya tidak memerlukan tiga bahan bakar tersebut," katanya sambil menambahkan, "Saya yakin sudah tidak ada motor produksi di bawah produksi 2006 (Euro 1) yang dipakai, sama seperti mobil.”
Penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi kendaraan tapi juga lingkungan. Dasrul menuturkan, akan muncul zat-zat berbahaya yang mencemari udara yang berakibat mulai dari penyakit pernapasan, kanker, dan kelahiran prematur pada manusia sampai kerusakan material bangunan.
Baca juga:
Memo Internal Sebut Kematian Covid-19 di AS Meningkat Hampir 17 Persen
Salah penggunaan bahan bakar itu ternyata menyumbang kepada transportasi darat sebagai sumber dominan pencemaran udara di perkotaan. Dasrul menerangkan, kualitas udara di kota besar seperti Jakarta dipengaruhi sekitar 70 sampai 80 persen oleh emisi kendaraan bermotor.
MUHAMMAD AMINULLAH | ZW