Lindungi Pengemudi dari Zona Merah, Gojek Pakai Geofencing di Jakarta

Reporter

Antara

Selasa, 22 September 2020 16:06 WIB

Sejumlah pengemudi Gojek mulai menggunakan sekat pelindung untuk mencegah penularan virus corona setelah ojek online diizinkan mengangkut penumpang. Alat perlindungan diri tambahan tersebut dibagikan secara gratis oleh Gojek kepada mitranya mulai Rabu, 10 Juni 2020. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Gojek menerapkan teknologi geofencing di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta. Teknologi yang menghalangi layanan di wilayah zona merah Covid-19 tersebut mulai diterapkan pekan ini.

"Konsumen di zona merah secara otomatis tidak bisa pesan layanan GoRide," kata VP Regional Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, melalui diskusi virtual, Senin 21 September 2020.

Geofencing merupakan teknologi penandaan untuk membatasi lokasi tertentu menggunakan jaringan satelit global positioning system (GPS). Tujuannya, mempermudah pemilik memantau kendaraan dan proses distribusi di area yang ditentukan.

Untuk Gojek, Adi menerangkan, teknologi ini juga dapat mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang di sebuah area. "Harapannya dengan notifikasi ini dapat mengurangi jumlah kerumunan dan menjaga satu sama lain sesuai arahan pemerintah," ujarnya.

Selain berbekal teknologi, Adi mengatakan, Gojek juga telah mengerahkan tim operasional ke titik-titik ramai seperti stasiun KRL dan terminal. Selain juga telah bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan tentang pentingnya menjaga jarak.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tetap mengizinkan ojek daring untuk membawa penumpang di masa pemberlakukan kembali PSBB. Syaratnya, aplikator harus menerapkan teknologi geofencing.

Aturan ini dituangkan dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam aturan tersebut, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

Baca juga:
Kasus Harian Covid-19 Indonesia Tembus 4.000, Epidemiolog Peringatkan Ini

Penyedia layanan transportasi daring lainnya, Grab, baru-baru ini juga telah menerapkan teknologi geofencing kepada mitra pengemudinya.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

3 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

11 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya