Disita dari Masyarakat, Orangutan Rocky Dilepas Liar di Hutan TNBT
Reporter
Antara
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 24 Oktober 2020 19:36 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepasliarkan Rocky, orangutan sitaan dari masyarakat, di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Riau, Kamis 22 Oktober 2020. Rocky berjenis kelamin jantan berumur 18 tahun.
Kepala Balai TNBT, Fifin Arfiana Jogasara, menerangkan bahwa pelepasliaran dilakukan setelah orangutan itu menjalani masa rehabilitasi. Pelepasliaran yang dilakukan bersama, di antaranya, BKSDA Jambi dan Frankfrurt Zoological Society itu disebutnya berlangsung lancar.
Baca juga:
Anak Orangutan Mati, Induknya Luka 73 Peluru di Tubuhnya
Ia menjelaskan, Rocky diselamatkan dari tangan masyarakat di Meulaboh, Aceh. Rocky sempat dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center Sungai Pengian dan Orangutan Open Sactuary Danau Alo.
Kedua stasiun tersebut menjadi tempat singgah sementara dimana Rocky diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam sebelum dilepasliarkan. "Berdasarkan hasil pantauan, Rocky tergolong orangutan yang baik dalam bertahan hidup di hutan," kata Fifin saat dihubungi, Jumat 23 Oktober 2020.
Ia mengatakan pelepasliaran Rocky dilakukan di wilayah kerja Resort Keritang SPTN Wilayah II Belilas Balai TNBT. Area seluas 144.223 hektare itu ditetapkan sebagai area pelepasliaran satwa terancam punah tersebut. Di dalamnya adalah vegetasi hutan primer dengan ketersediaan pakan berupa jenis Ficus, Dipterocarpaceae, Meranti, Rotan dan tumbuhan buah seperti Durian, Tampui dan Cempedak.
Menurut Fifi, pemilihan lokasi itu diharapkan dapat mendorong Rocky untuk mengeksplorasi habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. Meski begitu pemantauan ketat masih akan dilakukan personel Balai TNBT terhadap Rocky selama tiga bulan ke depan.
“Harapan ke depannya, Rocky dapat bertahan hidup, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan,” ujarnya.
Orangutan termasuk primata yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Status konservasi orangutan menurut IUCN adalah kritis (Critically Endangered).
Baca juga:
Orangutan dengan 24 Luka Tembak Dirawat Intensif
Fifin menambahkan kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera dan telah melepasliarkan sebanyak 168 orangutan dengan sembilan anak orangutan telah lahir di alam.