Chabachib Dosen Undip Raih Profesor di Usia 67 Tahun, Dua Tahun Setelah Pensiun

Reporter

Tempo.co

Rabu, 16 Juni 2021 15:10 WIB

Guru Besar FEB Undip Profesor Mochammad Chabachib Foto Humas Undip

TEMPO.CO, Semarang - Jangan putus asa tetap semangat, filosofi yang lagi trendi itu bisa dengan sangat baik diterapkan oleh Mochammad Chabachib, dosen FEB Undip yang mampu meraih gelar profesor di usia yang terbilang lansia, 67 tahun. Tepat dua setelah dirinya purna tugas.

Universitas Diponegoro atau Undip telah merampungkan pelaksanaan mengukuhkan 21 guru besar pada Juni ini. Satu diantaranya adalah Dosen UNDIP Mochammad Chabachib, M.Si., Akt yang telah dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).

Di usianya yang tidak lagi muda yakni 67 tahun Chabachib meraih gelar profesornya. Menariknya, ia merupakan satu satunya prosfesor dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), meskipun ia memiliki Nomor Induk Dosen Nasional yang telah melekat pada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berlaku hingga masa pensiunnya pada 1 Desember 2019.

“Saya berharap teman-teman yang sudah purna tugas tetap bersemangat belajar karena peluang menjadi guru besar tetap terbuka. Ini sudah saya buktikan sendiri, sebagai PTNBH Undip sekarang lebih terbuka dan menempatkan dosen sebagai aset penting,” kata dosen Undip.

Dilansir dari laman resmi undip.ac.id, dalam pidato pengukuhannya Chabachib menyampaikan, semakin hari jumlah perusahaan yang go public di pasar modal Indonesia makin banyak. Data per 15 Januari 2020 menunjukkan ada 677 perusahaan yang terdaftar.

Advertising
Advertising

Sayangnya perkembangan dan bertambah banyaknya perusahaan yang go public di pasar modal tidak diikuti dengan bertambahnya kesejahteraan masyarakat sehingga kemiskinan masih relatif besar berkisar di atas tingkat 9 persen.

Menurutnya, permasalahan tersebut inti dari keadaan tersebut adalah karena kebijakan keuangan sebagian besar perusahaan semata didasarkan pada asas peluang dan kelayakan bisnis, jaminan dana yang ditanamkan atau diinvestasikan, target laba yang diinginkan, dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku saja.

“Mereka belum banyak yang menerapkan kebijakan yang berujung pada kemaslahatan umat,” ungkap Dosen Undip yang masih aktif menulis jurnal pasca-pensiun ini. Pada Kamis 10 Juni 2021.

Dalam orasi ilmiah yang diberi judul “Kebijakan Keuangan Perusahaan Menuju Penerapan Akhlakul Karimah di Indonesia” Chabachib yang pernah menjabat Dekan FEB selama dua periode dari 2002 sampai dengan tahun 2010 ini mengingatkan, bahwa dalam Islam sendiri mengajarkan sistem ekonomi yang dapat memberikan kemaslahatan umat dan alam semesta.

Chabachib berharap para pelaku bisnis atau perusahaan mengubah pola pikir dan perilakunya, berupaya berbuat yang terbaik buat masyarakat, bangsa dan negara serta alam semesta; melalui kebijakan keuangan yang akhlakul karimah.

“Selanjutnya dengan akhlakul karimah yang dilaksanakan oleh perusahaan akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang tertata dan terjamin kelestariannya” tuturnya.

Lebih lanjut Chabachib menjelaskan, tekait penerapan akhlakul karimah, dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu:

Pertama, halal barangnya, halal cara perolehannya; halal cara penggunaannya; serta memenuhi kriteria tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.

Kedua, kriteria seleksi efek syariah dimana perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha seperti permainan yang tergolong judi, perdagangan yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian; memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan barang dan jasa haram yang merusak moral, bersifat mudarat; serta tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.

Ketiga, perusahaan memenuhi rasio-rasio keuangan total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen maupun total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha atau revenue dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

Keempat, investasi syariah tidak boleh mengandung riba.

“Itu sudah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, namun saya memandang itu perlu didorong dan diwujudkan dengan dukungan regulasi lain untuk menguatkannya,” tuturnya.

Ia sendiri memaknai akhlakul karimah sebagai berperilaku terpuji. Filosofi Jawa seperti “migunani marang liyan, urip iku urup” merupakan bagian dari perilaku terpuji atau akhalkul karimah yang dimaksudkannya.

Profesor Mochammad Chabachib lahir di Pekalongan 20 November 1954 dan pernah menjadi dosen teladan tahun 1987 dan 1989. Chabachib menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di Kota Pekalongan dan merupakan lulusan SMAN 1 Pekalongan tahun 1972.

WILDA HASANAH

Baca juga: Alasan Megawati Dapat Gelar Profesor, PDIP: Punya Tacit Knowledge

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

10 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

1 hari lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

1 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Dosen Muda ITB, Raih Gelar Doktor di Usia 27 dan Bimbing Tesis Mahasiswa Lebih Tua

2 hari lalu

Cerita Dosen Muda ITB, Raih Gelar Doktor di Usia 27 dan Bimbing Tesis Mahasiswa Lebih Tua

Nila Armelia Windasari, dosen muda ITB menceritakan pengalamannya meraih gelar doktor di usia 27 tahun.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

3 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

5 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

10 hari lalu

Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

10 hari lalu

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

10 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

11 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya