Pemerintah Haruskan Pengguna Aktifkan Sendiri SIM Card Miliknya, Kenapa?

Reporter

Antara

Jumat, 9 Juli 2021 15:30 WIB

(dari kiri) SIM card standar, Micro SIM card, dan Nano SIM card. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kembali larangan penjualan kartu perdana atau SIM Card yang sudah aktif. Larangan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.

"Baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar agar betul-betul mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar. Tidak ada lagi cerita menjual Kartu SIM dalam keadaan aktif," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Juli 2021.

Ramli menerangkan, peraturan sudah mulai berlaku April lalu. Pasal 153 ayat (5) menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Pada ayat (6), peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak maupun perseorangan.

"Aturan ini juga bertujuan untuk mengenal pelanggan (Know Your Customer), yaitu identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak," katanya.

Ramli mengungkapkan kalau layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat. Pengguna Kartu SIM aktif di Indonesia disebutnya sudah mencapai 345,3 juta, atau melebihi jumlah penduduk. Artinya, satu orang ada yang memiliki lebih dari satu nomor seluler. Sedang jumlah pengguna internet di Indonesia yang aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa.

Advertising
Advertising

Sayangnya, Ramli menambahkan, nomor seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan. Dia menyebut kasus-kasus modus penipuan. "Ini lah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," kata Ramli.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, juga meminta ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak praktik jual-beli kartu SIM yang sudah terhubung dengan data orang lain.

Dalam perspektifnya, penggunaan SIM Card atau Kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data pribadi, bisa membantu pemerintah membangun Single Identity Number. Menurut Zudan, praktik ini merupakan wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.

Baca juga:
5 Hal yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Menjual Smartphone

Berita terkait

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

1 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

1 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

2 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

2 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa itu eSIM, Kelebihan, dan Daftar Operatornya

5 hari lalu

Mengenal Apa itu eSIM, Kelebihan, dan Daftar Operatornya

Mengenal eSIM pengganti kartu SIM fisik yang diklaim memiliki berbagai kelebihan di bidang IoT. Ini kelebihannya dibanding SIM biasa.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

5 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya