Temuan 3 Harimau Mati di Hutan Aceh, Begini Posisi Kawat Jaring Menjeratnya

Jumat, 27 Agustus 2021 23:38 WIB

Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) Polres Aceh Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian harimau sumatera di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Desa Ibuboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Aceh, Kamis 26 Agustus 2021. Olah TKP tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk dalam mengungkap kasus kematian tiga ekor harimau sumatera di kawasan itu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh mengkonfirmasi temuan memilukan: kematian tiga ekor harimau Sumatera terdiri dari induk dan dua anaknya di satu lokasi di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan. Ketiganya ditemukan pada Selasa malam 24 Agustus 2021 dengan kawat jerat jaring melilit banyak anggota tubuh harimau-harimau itu.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan dan diterima Tempo.co pada Jumat 17 Agustus 2021, kronologis temuan tersebut berawal dari laporan Kepala UPTD KPH Wilayah VI kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam pada Selasa sore. Isinya, ada harimau sumatera yang terjerat di Desa Ie Buboh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim medis dari BKSDA Aceh langsung bergerak dari Banda Aceh menuju Aceh Selatan pada Selasa malam.

Keesokan paginya, Rabu 25 Agustus 2021, tim medis BKSDA Aceh bersama petugas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Forum Konservasi Leuser dan Wildlife Conservation Society menuju lokasi. Saat tim tiba, harimau sumatera sudah dalam kondisi mati dengan jumlah sebanyak tiga ekor. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan kepolisian Aceh Selatan dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera untuk bersama-sama memeriksa di lokasi dan melakukan nekropsi atau autopsi.

Pemeriksaan bersama di lokasi baru dilakukan keesokan harinya lagi atau Kamis 26 Agustus 2021. Hasilnya memaparkan bahwa induk harimau dan satu anakannya yang tergeletak bersisian dan satu anakan lagi yang terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter sudah mulai membusuk. Hasil nekropsi menyebut dua yang pertama sudah mati lima hari dan yang harimau anakan jantan, yang posisinya terpisah, tiga hari.

Si induk harimau yang diperkirakan berusia 10 tahun itu diketahui terjerat kawat pada bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri. Kondisi kaki kiri depannya juga telah membusuk. Satu ekor anakan yang mati dekat induknya memiliki jeratan pada leher sedangkan satu ekor anakan lainnya dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.

Advertising
Advertising

Kondisi kaki harimau Sumatera yang ditemukan mati di kawasan hutan Gampong Ibuboeh, Aceh, Rabu, 25 Agustus 2021. Penghancuran habitat merupakan ancaman terbesar terhadap populasi harimau ini. ANTARA/Hasan

“Jenis jerat berupa kumparan kawat yang dibentang sepanjang kurang lebih 10 meter atau jerat jaring,” bunyi keterangan BKSDA Aceh yang dipertanggujawabkan oleh kepalanya, Agus Arianto.

BKSDA juga memastikan lokasi kematian ketiga harimau malang, satu keluarga, itu masih berada di kawasan hutan lindung. Kawasan itu berbatasan dengan areal hutan yang diizinkan untuk penggunaan lain (APL).

Petugas mengambil foto bangkai harimau Sumatera yang ditemukan mati di kawasan hutan Gampong Ibuboeh, Aceh, Rabu, 25 Agustus 2021. Harimau ini termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. ANTARA/Hasan

Tim medis mengambil sampel isi saluran cerna dari ketiga harimau untuk dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta. Mereka ingin memastikan sebab kematian satwa dilindungi itu selain dugaan akibat luka infeksi karena jerat kumparan kawat berduri. Sambil menunggunya, BKSDA menyatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk perkembangan proses penanganan selanjutnya.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkannya. Memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ditegaskan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:
Harimau Masuk Ladang di Mukomuko, Camat: Ada Warga yang Sombong

Berita terkait

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

12 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

13 hari lalu

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

19 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

21 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

22 hari lalu

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.

Baca Selengkapnya

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

27 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.

Baca Selengkapnya

Teralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung

32 hari lalu

Teralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung

Lewat publikasi ilmiah, sampel sehelai rambut itu dipastikan dari seekor harimau jawa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

33 hari lalu

Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer

Baca Selengkapnya

Pengamat: IKN Bukan Smart Forest City, tapi Kota dalam Kebun Kayu

35 hari lalu

Pengamat: IKN Bukan Smart Forest City, tapi Kota dalam Kebun Kayu

Pemerintah menyatakan 177 ribu Ha area IKN berupa kawasan lindung, namun menurit peneliti Auriga hanya 42 ribu Ha yang berupa hutan permanen.

Baca Selengkapnya

Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

36 hari lalu

Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

Gading gajah sumatera yang mati di pedalaman Aceh Utara itu telah hilang saat bangkainya ditemukan.

Baca Selengkapnya