KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

Reporter

Antara

Selasa, 31 Agustus 2021 12:51 WIB

Personel Polsek Singingi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menggiring tersangka pemburu liar yang ditangkap bersama barang bukti kulit Harimau Sumatera dan janin rusa, Senin 30 Agustus 2021 ANTARA/HO-KLHK

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bekerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan didukung kepolisian daerah setempat.

"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, di Pekanbaru, Senin 30 Agustus 2021.

Bersama barang bukti selembar kulit harimau dan dua janin rusa itu, tim menangkap satu orang yakni BAT (58). Tersangka pemburu liar ini diringkus di Jembatan Sungai Aro, Jalan Sudirman, RT01/RW08, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu 29 Agustus 2021.

Barang bukti lain dari penangkapan itu adalah dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Subhan menuturkan, operasi diawali informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau ada perburuan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satwa yang telah dilindungi. Laporan direspons dengan operasi intelijen yang hasilnya diikuti pergerakan tim operasi gabungan menangkap BAT.

Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa. "Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat," kata Subhan.

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK akan balik menjerat BAT dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jert berisi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Irianto, menambahkan, kejahatan lingkungan seperti yang dilakukan BAT merupakan kejahatan luar biasa dan bernilai ekonomi tinggi. "Kami telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” katanya.

Baca juga:
Remaja Tewas Mengenaskan di Kawasan Kantong Harimau Kini Kebun Sawit

Advertising
Advertising

Berita terkait

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

2 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

8 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

8 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

8 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

10 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

14 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

23 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

23 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

23 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

26 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya