Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA: Memperdagangkan Satwa Dilindungi Bisa Terjerat Hukum

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung menunjukkan siamang betina yang diserahkan petugas Polres Rejang Lebong. Kredit: ANTARA/Nur Muhamad
Petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung menunjukkan siamang betina yang diserahkan petugas Polres Rejang Lebong. Kredit: ANTARA/Nur Muhamad
Iklan

TEMPO.CO, Rejang Lebong - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung meminta warga di daerahnya agar tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena bisa terjerat hukum.

Baca:
QS World University Rankings, Dua Bidang Studi di UGM Ini Terbaik di Indonesia

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung Said Jauhari di Rejang Lebong, Senin, 8 Maret 2021, mengatakan warga yang memperdagangkan satwa dilindungi ketahuan setelah tertangkap oleh petugas kepolisian.

"Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata dia.

Satwa yang sering diperdagangkan di wilayah itu adalah berbagai jenis burung, kemudian kukang, siamang dan elang. "Satwa dilindungi itu didapat warga, rata-rata ditemukan di kebun dan kemudian dipelihara, jadi bukan oleh perburuan liar," ujarnya.

Satwa itu setelah sekian lama dipelihara kemudian mereka serahkan kepada petugas BKSDA, petugas kepolisian serta Komunitas Pencita Satwa (KPS) yang di wilayah itu lantaran sudah tidak sanggup lagi memeliharanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk proses pelepasliaran ke habitatnya membutuhkan waktu yang agak panjang, satwanya harus menjalani perawatan dan karantina terlebih dahulu karena selama dipelihara warga terjadi perubahan perilaku, seperti dikasih makan nasi dan lainnya," kata dia.

Sejauh ini binatang dilindungi yang diserahkan warga maupun temuan petugas dari rumah warga di Kabupaten Rejang Lebong adalah jenis kukang dan elang gunung, di mana untuk jenis elang ini sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.P.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018 semua jenisnya sudah dilindungi.

Sementara itu, pihaknya baru-baru ini menerima satu ekor satwa dilindungi jenis siamang dengan kelamin betina yang berumur tujuh bulan dari petugas Polres Rejang Lebong yang sebelumnya diserahkan warga.

Satwa dilindungi itu untuk sementara masih berada di dalam sangkar milik BKSDA setempat dan rencananya akan dikarantina beberapa waktu sampai siap dilepasliarkan ke habitatnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

28 menit lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

2 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

4 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

4 hari lalu

Ikan buntal. telegraph.co.uk
10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

Berikut deretan hewan paling berbahaya di dunia yang bisa membunuh manusia dalam hitungan detik. Ada lalat tsetse hingga tawon laut.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

5 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

8 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

9 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

14 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

14 hari lalu

Proses relokasi seekor buaya yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-BBKSDA NTT
Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.


Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

Polwan Polres Bandara Soekarno-Hatta  memandu anak-anak menggambar dan bermain  di Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan Presisi 2024, sembari menunggu jadwal pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 9 April 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.