Gugatan Warga Negara Korban Pencemaran Udara Jakarta, Hakim Tunda Putusan 8 Kali

Sabtu, 11 September 2021 09:45 WIB

Aktivis mengenakan baju yang bertuliskan "Jakarta vs Polusi Udara" saat aksi kawal sidang gugatan perdana polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis, 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum yang mendampingi gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas pencemaran udara Jakarta melaporkan majelis hakim persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ini adalah buntut penundaan sidang putusan yang terus terjadi hingga tiga bulan per jadwal sidang terkini pada Kamis, 9 September 2021, lalu.

Tiga hakim yang dilaporkan terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara dan Tuty Haryati. Adapun pelaporan berisi dugaan penundaan perkara secara berlalrut-larut dan dinilai sudah pelanggaran Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelaporan dibuat dan dikirim tim advokasi usai ketiga hakim menunda sidang putusan untuk ketujuh kalinya pada pekan lalu. Kamis pekan ini, penundaan kembali terjadi, menjadi kedelapan. “Kami sepakat untuk melaporkan majelis hakim atas dugaan pelanggaran kode etik, dan kita juga meminta pemantauan perkara kepada KY dan Bawas MA untuk memantau perkara ini,” kata Ayu Eza Tiara dari Manaf Law Firm seperti dikutip dari siaran pers dari keterangan yang diberikan Koalisi Ibukota, Kamis lalu.

Menurut Ayu, penundaan hingga tujuh kali itu tidak pernah terjadi di kasus hukum manapun. “Jika biasanya penundaan hanya satu kali dan rentang waktunya hanya satu minggu, tapi ini sudah lebih dari tiga bulan untuk pembacaan sidang putusan saja,” ujarnya menambahkan.

Menurut Ayu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri beberapa kali menyampaikan permintaan maaf karena kembali menunda sidang untuk kedelapan kalinya. Tidak hanya itu, hakim juga mengaku telah mendapat teguran dari Ketua Pengadilan. Tapi itu belum mengubah apa-apa karena rencana terbaru untuk menggelar sidang pada Senin depan, 13 September 2021, pun sudah dibatalkan kembali.

Advertising
Advertising

“Tanggal tersebut dibatalkan karena Majelis Hakim bilang Senin banyak agenda sidang kasus korupsi yang lebih urgent daripada polusi udara. Pernyataan itu tentu saja menyedihkan,” kata Ayu.

Tim kuasa hukum penggugat menilai, kasus pencemaran udara sesungguhnya adalah kasus yang juga mendesak karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Terlebih jika dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Hak atas udara bersih ditegaskannya adalah hak yang seharusnya segera dipenuhi oleh pemerintah. “Dengan penundaan ini secara tidak langsung sama saja majelis hakim tidak memberikan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.”

Jenny Sirait dari LBH Jakarta menambahkan bahwa putusan sidang gugatan ini menjadi sangat penting karena bisa menjadi legitimasi betapa sebenarnya baik itu pemerintah pusat dan daerah, harus memiliki kepedulian yang kuat terkait polusi udara di DKI Jakarta. “Karena tentu saja itu artinya pemerintah memiliki concern yang kuat juga terhadap kondisi kesehatan publik,” katanya.

Jenny menambahkan, di tengah pandemi saat ini, kondisi kesehatan publik tidak dapat dilepaskan oleh berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah. Termasuk juga polusi udara. “Jangan sampai di tengah pandemi kita sudah sesak akibat Covid, tapi juga harus sesak akibat polusi udara,” tutur Jenny.

Alghifari Aqsa dari AMAR Lawfirm yang juga hadir dalam tiap persidangan menambahkan, penundaan berlarut-larut dalam pembacaan sidang putusan perkara ini dikhawatirkan bisa memicu persepsi adanya lobi pihak-pihak yang berkepentingan di luar pengadilan. Dia mencatat, total sudah 742 hari proses gugatan ini berlangsung, sejak didaftarkan pada 4 Juli 2019.

Alghif juga menyebut, umumnya dari sidang kesimpulan hingga putusan hanya membutuhkan dua minggu. Penundaan putusan pun umumnya hanya 1-2 kali. “Hakim seharusnya tahu kasus ini sangat serius karena para penggugat adalah korban dari pencemaran udara,” katanya.

Baca juga:
Riset Temukan Kebakaran Hutan di Balik Kematian 748 Pasien Covid-19 di Amerika

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

17 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

21 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

23 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya