Perbedaan Kriteria Pelamar P1, P2, P3, dan P4 dalam Seleksi PPPK Guru 2022

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 6 November 2022 14:00 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta -Proses seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK Guru 2022 memprioritaskan pada empat kriteria pelamar. Keempat kriteria tersebut, antara lain Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3). dan Pelamar Umum (P4). Lantas, apa arti dan perbedaan dari masing-masing kriteria itu?

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 022/RILIS/BKN/X/2022, diterangkan bahwa P1 merujuk pada peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca juga : Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup 13 November 2022, Ini 7 Berkas yang Harus Disiapkan

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.Sementara P2 merupakan calon peserta yang terdata dalam database BKN sebagai mantan tenaga honorer K-11 (TH K-11) yang tidak termasuk dalam P1.

Sedangkan P3 diketahui sebagai guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, dalam kriteria pelamar P3 ini wajib memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun. Alias, setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (Dapodik), yakni sumber data utama pendidikan di Indonesia.

Selain P1, P2, dan P3, ada pula kriteria pelamar Prioritas 4 atau disebut sebagai Pelamar Umum (P4). Ini adalah kriteria pelamar dengan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. Seluruh calon pelamar, baik kriteria P1, P2, P3, dan P4 dapat melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Advertising
Advertising

Saat melakukan pendaftaran, pelamar harus memilih salah satu dari empat kriteria tersebut. Disebutkan, dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah. Ini dilakukan dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini.

“Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia untuk kemajuan negeri ini," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 4 November 2022 ihwal pendaftaran PPPK Guru.

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Menteri Nadiem Targetkan Tahun Ini 600 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

19 jam lalu

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.

Baca Selengkapnya

Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

19 jam lalu

Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.

Baca Selengkapnya

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

1 hari lalu

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

4 hari lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

4 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

4 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

4 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

5 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

5 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya