5 Pernyataan Kontra Berbagai Pihak Ihwal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Jumat, 3 Maret 2023 07:56 WIB

(Foto ilustrasi)Purwakarta Tampung Semua Siswa Baru di Sekolah NegeriPada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2015- 2016, ada pemberian jaminan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kepada calon siswa baru yang akan masuk sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama negeri. [TEMPO/STR/Budi Purwanto; BPW2014120108] (Komunika Online)

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur atau NTT Viktor Bungtilu Laiskodat membuat instruksi baru aturan masuk sekolah yang menuai kontra dari berbagai pihak. Rinciannya, aturan itu terkait jam masuk sekolah peserta didik setingkat SMA di kota Kupang. Demi membangun etos kerja dan mencetak generasi unggul, jam masuk dimajukan ke pukul 05.00 Wita.

Meski mendapatkan banyak protes, Dinas Pendidikan NTT bersikukuh menerapkan aturan anyar itu. Terbaru, jam masuk sekolah hanya dimundurkan 30 menit. Meski masih sosialisasi, sedikitnya 10 SMA di Kupang telah menerapkan aturan ini. Kesepuluh sekolah tersebut yaitu SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 4, dan SMKN 5.

Menanggapi hal ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan NTT. Dia menegaskan, dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, kementeriannya berkomitmen selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah.

5 Kontra Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT

1. Ombudsman NTT

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menilai kebijakan yang diterapkan ujuk-ujuk itu sebagai tanda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi takut terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Pihaknya menyebut perlunya pengkajian terkait urgensi aturan tersebut. Ia mengaku belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukum. Darius menilai, sebagai dinas teknis terkait harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.

Advertising
Advertising

“Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini,” katanya.

2. Pengamat Pendidikan

Kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita dinilai tak ada korelasi dengan pembentukan disiplin dan etos kerja. Pengamat Pendidikan Edi Subkhan mengatakan, alasan yang dibuat Gubernur NTT itu tidak berbasis kajian ilmiah. Dia juga menyebut regulasi baru itu sebagai langkah tidak masuk akal.

“Kebijakan tersebut cukup konyol, karena tidak ada kajian akademik yang dijadikan dasar, hanya berdasarkan opini pribadi saja yang karena posisi politiknya maka cenderung diiyakan saja oleh bawahan,” katanya saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2023.

3. Federasi Serikat Guru Indonesia

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI, Heru Purnomo, mengkritik dan mendesak Pemprov NTT membatalkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 5 pagi. Heru menyebut kebijakan jam masuk sekolah tersebut tidak punya perspektif sisi kesehatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Sangat membahayakan tumbuh kembang anak. Sebaiknya dibatalkan, karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jakarta, 28 Februari 2023.

4. Dewan Pakar FSGI

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT soal jam masuk sekolah pukul 5 Wita, dapat berimplikasi buruk yang picu anak kurang tidur. Retno mengungkapkan, jika merujuk kajian tentang dampak buruk anak-anak yang kurang istirahat tidur, salah satunya mengganggu tumbuh kembang anak. “Termasuk pada Kesehatan dan kemampuan belajarnya,” kata Retno.

Retno juga merujuk ketentuan Undang-Undang atau UU Perlindungan Anak, bahwa yang disebut anak adalah usia 0-18 tahun. Dan kebijakan jam masuk sekolah ini diterapkan menyeluruh pada instansi pendidikan. Tak terkecuali, Sekolah Luar Biasa (SLB). “Apalagi untuk anak-anak berkebutuhan khusus, karena anak-anak SLB juga masuk pukul 5 Wita,” ucap Retno.

5. Anggota DPR Komisi Pendidikan

Anggota DPR Komisi Pendidikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmy Alaydroes menilai instruksi Viktor Laiskodat terasa aneh dan tidak nyambung. Menurutnya, mengejar ketertinggalan mutu pendidikan mestinya dengan meningkatkan standar mutu, alih-alih menyalahkan jam sekolah. “Terasa aneh dan tidak nyambung ketika ketertinggalan mutu pendidikan yang penyebabnya adalah merosotnya capaian standar mutu, tetapi yang disalahkan justru jam masuk sekolah”, kata Fahmy dalam keterangannya, Rabu, 1 Maret 2023.

Meski mendapat banyak protes, kebijakan tersebut tak diubah ke awal. Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi hanya mengubah jam masuk sekolah mundur setengah jam menjadi 05.30 Wita. Hal itu disampaikan Linus pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPRD NTT pada Rabu, 1 Maret 2023. “Jam masuk sekolah kami geser dari jam 05.00 WITA ke 5.30 Wita,” kata Linus. Alasannya, agar ada ruang untuk riset bagaimana efek dari aturan tersebut. “Jika ditunda, di mana risetnya? Kami tidak menolak rekomendasi DPRD. Kami jalan terus,” kata Linus.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA di NTT Dinilai Tak Berbasis Kajian Ilmiah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

8 menit lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

9 jam lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

20 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

1 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

1 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

1 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

2 hari lalu

Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

Setelah sempat gaduh soal pembubaran doa rosario yang dilakukan mahasiswa Katolik Unpam, Wali Kota Tangerang Selatan gelar pertemuan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

4 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

5 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

5 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya