Warga Gugat Anak Usaha Sritex ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Hampir Rp 2 Triliun

Kamis, 9 Maret 2023 18:22 WIB

Puluhan pelajar Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak berserta guru menggunakan masker untuk melindungi diri dari bau limbah Industri dari PT. Rayon Utama Makmur di Sukoharjo, Jawa Tengah, 22 Januari 2018. [Bram Selo Agung/Tempo]

TEMPO.CO, Semarang - Warga terdampak dugaan pencemaran PT Rayon Utama Makmur akhirnya menggugat anak usaha Sritex tersebut ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis 9 Maret 2023. Sebanyak 185 orang turut dalam gugatan kelompok atau class action tersebut. Mereka diwakili oleh dua warga yang mengajukan gugatan.

Warga menilai, PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum perupa pencemaran lingkungan. "Menghasilkan bau busuk serta pencemaran lingkungan sejak awal beroperasi pada 2017 sampai sekarang," ujar pengacara publik dari LBH Semarang, Rizky Putra Edry, menerangkan.

Rizky menuturkan, bau busuk dari PT RUM mengganggu kehidupan warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, di sekitar pabrik serat rayon itu. Dampaknya, warga mengeluhkan pusing, sesak napas, mual, dan hilang konsentrasi. "Sangat mengganggu aktivitas warga seperti bekerja, belajar, beribadah, maupun beristirahat," katanya.

PT RUM juga diduga membuang limbah ke Sungai Gupit. Menurut warga, limbah aktivitas produksi PT RUM dialirkan anak Sungai Bengawan Solo tersebut.

Advertising
Advertising

Saluran pembuangan air limbah PT Rayon Utama Makmur di Sungai Gupit, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diadukan warga setempat karena mencemari dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berlangsung hampir lima tahun sejak 2018, warga akhirnya ajukan somasi soal pembongkaran saluran pembuangan limbah itu ke Bupati Sukoharjo. DOK. LBH SEMARANG

Warga Nguter telah pada Juni lalu melayangkan somasi kepada kepala daerahnya karena dianggap tak gubris tuntutan pembongkaran pipa pembuangan limbah yang dituding sebabkan pencemaran. Sedang melalui gugatan ini, warga meminta PN Sukoharjo menyatakan PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk selanjutnya memerintahkan mengganti kerugian yang selama ini dialami warga.

Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah materiil sebesar Rp 499,5 juta dan ganti immateriil sebesar Rp 1,85 triliun. "Ganti kerugian ini diminta atas penderitaan yang selama lebih dari lima tahun dialami warga," tutur dia.

Warga juga meminta agar majelis hakim memerintahkan anak usaha Sritex itu untuk menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau busuk dan pencemaran lingkungan.

CATATAN: Artikel ini telah diubah pada Kamis 9 Maret 2023, pukul 20.35 WIB, untuk mengoreksi nilai total tuntutan ganti rugi pada judul. Terima kasih.

Pilihan Editor: Tragedi Edelweis Terlindas Seribu Motor Trail, Ini Asal Mula Terbentuknya Ranca Upas


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

9 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

14 hari lalu

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

44 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Air Meluap Sampai Jauh, Bengawan Solo Sungai Legendaris di Jawa Tengah

51 hari lalu

Air Meluap Sampai Jauh, Bengawan Solo Sungai Legendaris di Jawa Tengah

Meskipun sering meluap, sebagai sungai terpanjang di Pulau Jawa, Sungai Bengawan Solo memiliki sejarah geomorfologi dan profil yang menarik.

Baca Selengkapnya

Soal Usulan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Lewat Class Action, Timnas Amin: Sah-sah Saja

53 hari lalu

Soal Usulan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Lewat Class Action, Timnas Amin: Sah-sah Saja

Pengamat politik Eep Saefullah Fatah sebelumnya mengusulkan masyarakat mengajukan gugatan class action untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu.

Baca Selengkapnya

Soal Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu lewat Class Action, Eep Saefullah Fatah: Saya Bersedia Ikut

54 hari lalu

Soal Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu lewat Class Action, Eep Saefullah Fatah: Saya Bersedia Ikut

Pengamat politik Eep Saefullah Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilu ditempuh melalui mekanisme class action.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

55 hari lalu

Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

Sebelumnya, pengamat politik Eep Saefulloh Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilu ditempuh melalui mekanisme class action.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usulkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditempuh dengan Gugatan Class Action

55 hari lalu

Pengamat Usulkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditempuh dengan Gugatan Class Action

Gugatan class action ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Sambangi Sritex, Mengaku Kaget Ternyata Gibran juga Datang Siangnya: Tahu Gitu Bareng

24 Januari 2024

Ganjar Pranowo Sambangi Sritex, Mengaku Kaget Ternyata Gibran juga Datang Siangnya: Tahu Gitu Bareng

Ganjar Pranowo berkampanye di Sukoharjo kemarin. Ia pun mengunjungi pabrik tekstil Sritex yang pada siang harinya dikunjungi Gibran.

Baca Selengkapnya

Tetap Lacak Data Warga yang Aktifkan Mode Penyamaran, Google Sepakat Selesaikan Gugatan Rp77 T

29 Desember 2023

Tetap Lacak Data Warga yang Aktifkan Mode Penyamaran, Google Sepakat Selesaikan Gugatan Rp77 T

Google setuju menyelesaikan tuntutan hukum karena secara diam-diam melacak penggunaan internet jutaan orang yang mengaktifkan mode penyamaran.

Baca Selengkapnya