Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor, MWA UNS Berkukuh Pelantikan Digelar

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Devy Ernis

Rabu, 5 April 2023 14:44 WIB

Wakil Rektor IV UNS, Sajidan, berhasil meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara yang dilaksanakan di Sidang Pleno MWA UNS di kampus setempat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Maret lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Melalui aturan itu, Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 yang dimenangi oleh Sajidan. Proses pemilihan sendiri telah dilaksanakan pada 2022. Sajidan sedianya akan menggantikan posisi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, yang jabatannya segera berakhir pada 11 April 2023.

Meski sudah dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan, MWA UNS berkukuh agar acara pelantikan rektor tetap berjalan. Hingga Selasa, 4 April 2023, MWA belum menarik undangan pelantikan yang kadung disebar ke berbagai pihak dan instansi. Hal itu diakui Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, saat dihubungi melalui ponselnya pada Selasa sore, 4 April 2023.

"Undangan tetap dilaksanakan mungkin dalam konteks yang sederhana. Sedang kami bicarakan, yang jelas MWA tetap eksis di sini," ucapnya.

Menurut dia, acara dikemas dalam bentuk sederhana dan berpindah ke lokasi lain. "Mungkin pelaksanaannya, tempat yang mungkin digeser. Sementara itu dulu deh nanti dibicarakan," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Hasan membantah adanya pelanggaran yang dilakukan MWA UNS. Kementerian Pendidikan menilai sejumlah aturan yang dibuat MWA cacat hukum karena bertentangan dengan perundang-undangan.

Hal itu membuat Kementerian Pendidikan membekukan MWA UNS lewat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Hasan mengklaim semua peraturan yang dibuat oleh MWA selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.

"Semua peraturan yang dibuat MWA berdasarkan kepada PP Nomor 56 Tahun 2020. Semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," ucapnya

Menurut Hasan, di dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tidak disebutkan poin pelanggarannya. "Silakan dibaca. Peraturan apa yg dilanggar? Tidak disebutkan," kata dia.

Hasan meminta kepada pihak yang mengklaim adanya kecurangan dalam pemilihan rektor untuk menunjukkan bukti. "Kalau ada yang mengklaim kecurangan, tunjukan kecurangannya di mana. Jangan hanya mengklaim," katanya.

Pilihan Editor: Hadi Tjahjanto Mundur dari Jabatan Ketua MWA UNS, Kemendikbud Beberkan Alasannya

Berita terkait

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

1 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

1 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

1 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

2 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

2 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

3 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

4 hari lalu

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

6 hari lalu

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

6 hari lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

6 hari lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya