TEMPO.CO, Solo - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam buka suara ihwal kabar pengunduran diri Hadi Tjahjanto dari jabatan Ketua Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Dihubungi Tempo melalui pesan WhatsApp, Selasa, 4 April 2023, Nizam membenarkan pengunduran diri Hadi Tjahjanto dari MWA UNS itu. Ia mengungkap alasan Hadi Tjahjanto mundur lantaran kesibukan. "Betul, Pak Hadi (Hadi Tjahjanto) mengundurkan diri karena kesibukan beliau," jawab Nizam melalui pesan WhatsApp.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber Tempo, Hadi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu mengundurkan diri secara resmi pada 29 Maret 2023, tepatnya dua hari sebelum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membekukan MWA.
Pembekuan MWA itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang berlaku pada Jumat, 31 Maret 2023. Dalam aturan itu pula Nadiem membatalkan hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-202 yang dimenangi oleh Sajidan. Sajidan sedianya akan menggantikan posisi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, yang jabatannya segera berakhir pada 11 April 2023.
Adapun saat dimintai konfirmasi terkait kapan persisnya Hadi mengundurkan diri, Nizam tak lagi merespons. Adapun Hadi belum merespons ketika dimintai tanggapan Tempo melalui WhatsApp. Melalui rilis Kemendikbud yang disampaikan kepada wartawan di Solo, Senin, 3 April 2023, alasan diterbitkannya Permendikbudristek adalah dari hasil kajian Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek.
Aturan MWA Dinilai Cacat Hukum
Berdasarkan berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA UNS selama ini. Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Aturan MWA yang disoroti Kemendikbud adalah peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas serta Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.
Dalam Permendikbud disebutkan peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan," bunyi Pemendikbud tersebut.
"Bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," ucap Nizam, dikutip dari rilis Kemendikbudristek itu.
Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
SEPTHIA RYANTHIE | DEVY ERNIS