Cara Akses Rapor Pendidikan 2.0 Kemendikbud untuk Guru Seluruh Jenjang

Reporter

Tempo.co

Kamis, 11 Mei 2023 22:36 WIB

Mendikbudristek dan Menhub luncurkan bus listrik Merah Putih di Bali. Foto : Kemendikbud

TEMPO.CO, Jakarta - Cara akses Rapor Pendidikan 2.0 Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) kerap dibutuhkan oleh tenaga pendidik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga vokasi.

Apa itu Rapor Pendidikan 2.0 Kemdikbud?

Dilansir dari ditpsmp.kemdikbud.go.id, Rapor Pendidikan merupakan portal daring (online) yang menyediakan laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai wujud penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Peluncuran platform ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen) No. 9 Tahun 2022.

Rapor Pendidikan berfungsi sebagai referensi utama dalam menganalisis, merencanakan, serta tindak lanjut terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Berbeda halnya dengan Rapor Mutu yang mengacu pada hasil input Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, platform ini disusun atas pertimbangan delapan Standar Nasional Pendidikan.

Sementara Rapor Pendidikan versi 2.0 dirilis secara langsung oleh Menteri Nadiem Makarim pada Rabu, 10 Mei 2023. Setelah evaluasi lebih lanjut, akses platform terbaru diperluas ke tingkat pendidik. Perluasan akses sekaligus menjadi pertanda pembenahan bukan hanya kewajiban kepala satuan pendidikan, tetapi seluruh warga satuan pendidikan.

Syarat Akses Rapor Pendidikan 2.0 Kemdikbud

Mengutip laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id, deretan pengguna yang berhak mengakses platform Rapor Pendidikan, antara lain:

  1. Rapor Satuan Pendidikan
Advertising
Advertising

- Jenjang PAUD: kepala layanan dan operator PAUD.

- Jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): kepala satuan pendidikan, operator, dan semua guru secara berjenjang (memiliki akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023).

  1. Rapor Pendidikan Daerah

- Dinas Pendidikan: kepala dinas, operator, serta pegawai dinas dengan surat perintah.

- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud dengan surat penunjukkan.

Cara Akses Rapor Pendidikan 2.0 Guru PAUD

Bagi guru PAUD, dapat langsung masuk ke platform Rapor Pendidikan Kemdikbud 2.0 seperti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Kunjungi situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id melalui perangkat digital.
  2. Tekan tombol ‘Lihat Hasil Satuan/Dinas Pendidikan Anda’.
  3. Pilih opsi akun belajar.id dengan alamat email berekstensi @admin.paud.belajar.id atau @guru.paud.belajar.id.
  4. Tekan tombol ‘Berikutnya’.
  5. Ketikkan kata sandi (password) untuk melanjutkan cara akses Rapor Pendidikan 2.0 Kemendikbud.
  6. Klik kembali tombol ‘Berikutnya’.
  7. Guru dapat membaca atau mengunduh (download) laporan dari Rapor Pendidikan 2.0 sesuai kebutuhan.

Cara Akses Rapor Pendidikan 2.0 Kemdikbud Guru SD/SMP/SMA

Berikut prosedur untuk membuka Rapor Pendidikan Kemdikbud 2.0 khusus tenaga pengajar tingkat SD, SMP, atau SMA.

  1. Pergi ke alamat URL https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id di HP atau laptop yang terkoneksi internet.
  2. Klik tombol ‘Lihat Hasil Satuan/Dinas Pendidikan Anda’ berwarna biru.
  3. Masuk ke akun belajar.id dengan alamat email @dinas.belajar.id, @guru.jenjang.belajar.id, atau @admin.jenjang.belajar.id.
  4. Klik tombol ‘Berikutnya’.
  5. Ketikkan kata sandi.
  6. Pencet tombol ‘Berikutnya’ lagi.
  7. Selamat, pengguna bisa mengakses Rapor Pendidikan 2.0.

Cara Daftar Akun belajar.id

Setelah disinggung sebelumnya, untuk dapat mengakses Rapor Pendidikan 2.0 Kemdikbud, pekerja di lingkup pendidikan harus memiliki akun pada situs belajar.id. Adapun cara daftar akun belajar.id sesuai dengan status.

  1. Masuk ke alamat situs https://belajar.id.
  2. Pada bagian ‘Cari tahu status Akun belajar.id Anda di bawah’, tekan menu ‘Pilih tipe pengguna’.
  3. Masukkan informasi pribadi berupa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  5. Lengkapi data pribadi mencakup nama lengkap dan tanggal lahir.
  6. Klik ‘Selanjutnya’.
  7. Kemudian, status akun akan ditampilkan pada layar.

Demikian tata cara akses Rapor Pendidikan 2.0 Kemendikbud bagi guru segala jenjang dari PAUD sampai SMA. Perlu diketahui, supaya bisa masuk ke platform, pengguna wajib memakai akun belajar.id. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Kemendikbud Rilis Platform Rapor Pendidikan 2.0, Simak Fitur Barunya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

2 jam lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

12 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

16 jam lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

19 jam lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

1 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

3 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

5 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

5 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

5 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

9 hari lalu

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.

Baca Selengkapnya