Kemendikbud Beri Waktu 6 Bulan Sebelum Cabut Izin Operasional Kampus

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Kamis, 25 Mei 2023 17:03 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) memberikan waktu enam bulan bagi perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut secara permanen.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan apabila perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelum dicabut dipulihkan Kemendikbudristek termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," kata Lukman di Padang, Kamis, 25 Mei 2023.

Namun, jika dalam rentang waktu itu kampus tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka izin operasionalnya terpaksa dicabut. Sebelum izin operasional perguruan tinggi dicabut, Kemendikbudristek terlebih dahulu melakukan kajian. Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.

Advertising
Advertising

Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat maka harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbudristek.

"Biasanya kita tidak langsung cabut karena ada penghentian pembinaan misalnya tidak boleh menerima mahasiswa, tidak mendapatkan bantuan, tidak boleh wisuda sampai masalahnya selesai," jelas dia.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan penutupan sebuah perguruan tinggi swasta harus melalui kajian mendalam termasuk pemantauan oleh tim evaluasi kinerja dari Kemendikbudristek.

"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta harus ada kajian mendalam," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi. Belasan izin operasi kampus yang dicabut itu berdasarkan data Kemendikbud sejak Januari-Maret 2023.

Pilihan Editor: Cara Cek NIK KTP Online dan Offline untuk Melihat Masa Aktif

Berita terkait

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

10 jam lalu

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

12 jam lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

3 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

4 hari lalu

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

4 hari lalu

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

5 hari lalu

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

6 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

8 hari lalu

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

9 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

10 hari lalu

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya