Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

image-gnews
Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Viral pakaian adat yang menjadi salah satu seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA  di media sosial X. Banyak warga yang menolak perubahan seragam sekolah tersebut karena membutuhkan biaya tambahan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi langsung membantah isu ini dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang berubah untuk pakaian atau seragam sekolah.

“#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar. Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis akun resmi @Kemendikbud_RI, pada 14 April 2024.

Kemendikbudristek telah merumuskan aturan untuk seragam sekolah dan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Selanjutnya tidak ada aturan baru pada tahun ini untuk seragam sekolah yang diterapkan Kemendikbudristek.

Sebelumnya, desas-desus aturan tentang pakaian adat ramai dibahas di media sosial X sejak Senin 15, April kemarin. Padahal ini merupakan kebijakan lama sejk 2022 dan kewenangannya diberikan penuh ke masing-masing daerah. Kebijakan memakai pakaian adat tidak wajib untuk skala nasional dan daerah bisa mengatur ihwal memungkinkannya aturan itu diterapkan.

Mengacu pada pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu ,sesuai yang tertulis pada pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud tersebut adalah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kebijakan ini bahkan diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Bukit Tinggi tentang penggunaan pakaian adat di lingkungan pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor : 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022, kebijakan untuk pakaian ada siswa SD dan SMP di lingkungan pendidikan bisa dipakai pada Rabu, Kamis, dan Jumat. Seragam yang digunakan untuk laki-laki adalah baju taluak balango lengan panjang bermotif tarawang biaro sulaman warna hitam. Ini adalah pakaian khas daerah tersebut  dan dinilai sebagai ajang meningkatkan kebudayaan lokal sekolah. Siswa laki-laki juga diminta memakai deta hitam, sejenis penutup kepala khas Minangkabau. Sementara untuk celananya memakai batik panjang dan alas kaki sandal datuak. 

Selanjutnya bagi siswa perempuan, SE Wali Kota Bukittinggi itu mengatur untuk mengenakan bakaian kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman, untuk roknya panjang berwarna hitam dan penutup kepala memakai kerudung bernuansa gelap. Sandalnya pun kha Minangkabau dengan model Bundo Kanduang. Kendati demikian aturan ini tidak diwajibkan bagi siswa non Muslim dan bisa disesuaikan dengan pakaian seragam terkait.

Kebijakan untuk pakaian adat bagi siswa SD dan SMP di Bukittinggi ini pun telah mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2022/2023 lalu. Hingga kini pun Pemerintah Bukittinggi tetap menerapkan aturan ini. “Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, Wali Kota Bukittinggi menginstruksikan kepada siswa SD dan SMP untuk Rabu dan Kamis memakai batik. Jumat menggunakan pakaian daerah (adat),” kata Dinas Komunikasi dan Informasi Bukittinggi di media sosial Instagramnya.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I  ALIF ILHAM FAJRIADI I RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

4 jam lalu

Sejumlah anak membaca buku cerita di Perpustakaan Umum dan Depo Arsip Jakarta Timur, Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis, 30 Desember 2021. Keberadaan perpustakaan umum menjadi alternatif hiburan bagi anak-anak dalam mengisi waktu liburan sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.


Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

1 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.


Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.


UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

2 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.


Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

2 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.


Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

4 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.


Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

5 hari lalu

Siswa SDN 295 Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang belajar bahasa daerah aksara Lontara Bugis, Sabtu 13 Februari 2021. TEMPO | Didit Hariyadi
Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.


Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

5 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.