Cara Lapor Diri Bagi Peserta Didik Lolos PPDB

Sabtu, 17 Juni 2023 09:01 WIB

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Usai mengikuti proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos wajib lapor diri atau daftar ulang. Pasalnya, lapor diri merupakan tahap akhir dari proses PPDB untuk mengkonfirmasi penerimaan mereka di sekolah tujuan.

Untuk melakukan lapor diri, calon peserta didik baru dapat mengunjungi laman resmi PPDB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Lapor diri atau daftar ulang PPDB tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi PPDB masing-masing daerah.

Lebih lanjut, peserta didik yang diterima PPDB wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak melakukan lapor diri, maka calon peserta didik tersebut akan dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan haknya untuk masuk ke sekolah tujuan.

Mengutip dari berkas.siap-ppdb.com, ketentuan dan tata cara daftar ulang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing daerah. Ketentuan itu merujuk aturan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi bersangkutan. Selain itu, ketentuan tersebut dapat ditemui lewat website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terkait.

Adapun cara lapor diri PPDB yang perlu diketahui oleh calon peserta didik baru sebagai berikut.

Advertising
Advertising

1. Mengakses laman resmi PPDB sesuai dengan daerah bersangkutan, misalnya https://ppdb.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta.

2. Klik jenjang pendaftaran yang diikuti di PPDB SD/SMP/SMA/SMK.

3. Pilih jalur pendaftaran sesuai yang dipilih saat mendaftar.

4. Klik "Login" lalu masukkan nomor peserta dan password

5. Klik tombol "Lapor Diri"

6. Terakhir, klik tombol "Cetak Bukti Lapor Diri" sebagai bukti telah melakukan proses Lapor Diri.

Sebagai informasi, melansir dari berkas-jkt.siap-ppdb.com, peserta didik yang dinyatakan lolos pada sekolah tujuan di PPDB wajib melaporkan diri secara daring. Laporan tersebut dapat melalui WhatSapp, sms, e-mail dan google form.

Pasalnya, bagi calon didik yang tidak lapor diri meskipun dinyatakan diterima dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan negeri dan swasta lainnya serta posisinya digantikan dengan peserta didik lainnya sesuai urutan usia. Bahkan kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Kemudian, bagi peserta didik yang sudah melaporkan diri tidak dapat kembali mengikuti proses PPDB jalur lainnya. Begitu juga jika tidak melaporkan diri, akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Pilihan Editor: Cara Daftar PPDB DKI 2023 Jenjang SD - SMK dan Linknya

Berita terkait

Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

7 menit lalu

Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

Selain tambah musik ke status WhatsApp dan konflik yang memanas dari lokasi bakal proyek geothermal di Poco Leok, ada juga tips aplikasi download film

Baca Selengkapnya

WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

15 jam lalu

WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

Fitur WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk menandai kontak tertentu dalam status mereka dan mengirimi mereka pemberitahuan instan dengan penyebutan.

Baca Selengkapnya

Mirip Instagram, Kini Pengguna Bisa Memberi 'Like' dan 'Mention' di Status WhatsApp

16 jam lalu

Mirip Instagram, Kini Pengguna Bisa Memberi 'Like' dan 'Mention' di Status WhatsApp

WhatsApp kembali merilis fitur baru, yaitu bisa memberikan suka (like) untuk dan menyebut atau menandai (mention). Mirip Instagram.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Siapkan Filter dan Latar Belakang untuk Layanan Video Call

16 jam lalu

WhatsApp Siapkan Filter dan Latar Belakang untuk Layanan Video Call

WhatsApp mengatakan fitur filter dan latar belakang ini masih dalam pengembangan

Baca Selengkapnya

4 Cara Menambahkan Musik Ke Status WhatsApp dengan Mudah

19 jam lalu

4 Cara Menambahkan Musik Ke Status WhatsApp dengan Mudah

Cara menambahkan musik ke status WA cukup mudah dilakukan. Anda bisa memanfaatkan aplikasi lain seperti video editor.

Baca Selengkapnya

GoPay Hadirkan Fitur Split Bill untuk Mudahkan Pembayaran Patungan

20 jam lalu

GoPay Hadirkan Fitur Split Bill untuk Mudahkan Pembayaran Patungan

GoPay memperkenalkan fitur 'Split Bill' di aplikasi untuk mempermudah berbagai pembayaran bersama atau patungan bagi pengguna.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Siapkan Filter dan Latar Belakang untuk Video Call, Masing-masing Punya 10 Varian

1 hari lalu

WhatsApp Siapkan Filter dan Latar Belakang untuk Video Call, Masing-masing Punya 10 Varian

WhatsApp kembali menghadirkan fitur baru. Kali ini ada filter dan latar belakang yang bisa diganti sesuka hati saat video call.

Baca Selengkapnya

Aplikasi BRIN untuk Tinjau Potensi Longsor, Fitur Google Maps, dan Polling WhatsApp dalam Top 3 Tekno

3 hari lalu

Aplikasi BRIN untuk Tinjau Potensi Longsor, Fitur Google Maps, dan Polling WhatsApp dalam Top 3 Tekno

Artikel ihwal fitur peninjau potensi longsor yang dikembangkan peneliti BRIN masuk dalam jajaran Top 3 Tekno, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Polling di Grup WhatsApp

3 hari lalu

Cara Membuat Polling di Grup WhatsApp

Berikut cara membuat polling di Grup WhatsApp untuk mempermudah diskusi dan menentukan pilihan.

Baca Selengkapnya

Cara Minggat dari Grup WhatsApp dan Bukti Serangan Bom BLU-109 mengisi Top 3 Tekno

4 hari lalu

Cara Minggat dari Grup WhatsApp dan Bukti Serangan Bom BLU-109 mengisi Top 3 Tekno

Top 3 Tekno pada Selasa, 1 September 2023, berisi sejumlah artikel terpopuler, salah satunya soal BLU-109, bom yang tewaskan pemimpin Hizbullah.

Baca Selengkapnya