Indikasi Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor, Bima Arya Temukan Ada Manipulasi KK

Reporter

Antara

Jumat, 7 Juli 2023 20:21 WIB

Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto saat mendatangi lokasi diduga terjadi kecurangan proses PPBD di Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor, Kamis, 6 Juli 2023. ANTARA/HO/Pemkot Bogor

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bogor 2023 diwarnai adanya indikasi kecurangan. Bahkan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut ada 300 aduan yang diterima oleh pihaknya melalui layanan pengaduan di media sosial.

Bima pun meresponsnya dengan melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan itu terkait kecurangan PPDB SMA negeri jalur zonasi dengan alamat yang kurang jelas dan aksi titip identitas anak di kartu keluarga (KK).

"Kami sudah cek tadi, ke Gang Selot yang paling dekat dengan SMPN 1, ada beberapa rumah tidak ditemukan nama anak itu dan ada yang mencurigakan juga, koordinat-nya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan," kata Bima, Kamis, 6 Juli 2023.

Salah satu titik yang dilakukan pengecekan oleh Bima, yakni di Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah yang tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor. Di sana, Bima didampingi Camat Bogor Tengah Dicky Iman Nugraha melakukan verifikasi ke pemilik rumah untuk menanyakan nama-nama yang ada terkait PPDB melalui jalur zonasi.

Saat melakukan verifikasi, Bima menemukan nama dalam data yang dipegangnya itu beralamat di sebuah kontrakan kosong dan kos-kosan kosong ataupun kosan yang dihuni oleh para pekerja. Dari hasil temuan tersebut, Pemerintah Kota Bogor pun akan melakukan investigasi secara menyeluruh di seluruh sekolah.

Advertising
Advertising

"Saya juga akan ke Disdukcapil akan ke Disdik, kita akan audit semua sistemnya bagaimana menentukan koordinat, bagaimana memverifikasi kartu keluarga, itu penting bagi sekolah. Disdik, Disdukcapil akan kita audit semua," kata Bima.

Saat melakukan verifikasi, Bima juga menerima aduan warga, seorang pemilik warung nasi yang sudah tinggal tiga tahun di Jalan Kantor Batu setelah sebelumnya tinggal di Jalan Paledang. Meski lokasi tempat tinggalnya dekat dengan SMAN 1 Kota Bogor, namun anak ibu yang sempat berada di urutan atas PPDB jalur zonasi tiba-tiba tersisih.

"Tadi ada anak di situ yang rumahnya dekat tapi tidak kebagian ya karena terlempar dari yang jauh, kalau seperti ini kan enggak benar sistem zonasi ini, yang masuk di sekolah-sekolah di pusat kota ini ya sebagian besar yang rumahnya jauh. Bahkan ada yang dari pinggiran," kata Bima.

Dari hasil verifikasi dan cek lapangan, Bima juga menemukan adanya indikasi pindah kartu keluarga. "Ada yang pindah KK, ada yang KK-nya yang ditambahkan, ada yang betul-betul palsu. Nanti akan kita catat semua indikasi itu," kata dia.

Bima mengatakan bersama tim akan mengkaji nama-nama siswa yang terindikasi masuk dengan curang sebelum masuk pada tahap pengumuman PPDB 2023. "Nanti akan kita bahas dulu, kaji dulu seperti apa, karena masih dalam kewenangan kita, masih ada waktu untuk pengumuman, besok saya akan ke Disdik dan Dukcapil," ujarnya.

Menurut Bima, sistem zonasi ini terbukti tidak siap dan menyarankan untuk dibatalkan. "Kalaupun zonasi ini masih diterapkan sistem harus lebih rapi lagi, sistem kependudukan kita, sistem verifikasi, kemudian infrastruktur sekolah. Selama infrastruktur belum merata enggak mungkin pakai sistem zonasi ini," ujarnya.

Pilihan Editor: PPDB Jakarta 2023 Tahap Ketiga Jalur SD Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

Berita terkait

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

7 jam lalu

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

9 jam lalu

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

18 jam lalu

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 sudah dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

19 jam lalu

Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Tahapan pelaksanaan PPDB sendiri telah dimulai pada bulan ini hingga tahun ajaran baru pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024 Tingkat SMA di Jawa Barat Dimulai 3 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

PPDB 2024 Tingkat SMA di Jawa Barat Dimulai 3 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya

Dalam PPDB 2024, tersedia kuota sekitar sekitar 700 ribu untuk tingkat SMA.

Baca Selengkapnya

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

1 hari lalu

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut nama Desy Ratnasari dan Bima Arya maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Hitung Jarak Zonasi PPDB dan Sampai Kapan Hawa Panas di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Hitung Jarak Zonasi PPDB dan Sampai Kapan Hawa Panas di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Jumat pagi ini, 10 Mei 2024, dipuncaki artikel informasi tentang aturan menghitung jarak zonasi PPDB 2024/2025.

Baca Selengkapnya

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

2 hari lalu

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

2 hari lalu

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

3 hari lalu

4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca Selengkapnya