TEMPO.CO, Jakarta - Tahap ketiga pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD dibuka mulai Kamis, 6 Juli 2023, bersamaan dengan tahap kedua bagi jenjang SMP dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) PPDB Jakarta dapat melakukan pendaftaran secara online lewat situs ppdb.jakarta.go.id.
Tahap terakhir ini dilaksanakan pada SD yang masih memiliki sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama. Karena tahap ini merupakan hasil pelimpahan kuota CPDB dari jalur-jalur sebelumnya, maka kuota yang tersedia tidak sebanyak jalur-jalur sebelumnya.
CPDB yang memenuhi syarat adalah mereka yang berdomisili di DKI Jakarta dan tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap sebelumnya atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.
Bagi CPDB yang ingin mendaftar PPDB DKI Jakarta 2023 jalur SD di tahap terakhir ini, berikut jadwal dan tata cara pendaftarannya dari situs resmi PPDB DKI Jakarta:
Jadwal Tahap Ketiga
Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 6 – 7 Juli 2023 pukul 08.00 – 24.00 WIB, 8 Juli 2023 pukul 00:01 – 14:00 WIB
Proses Seleksi: 6 – 7 Juli 2023 pukul 08.00 – 24.00 WIB, 8 Juli 2023 pukul 00.01 – 14.00 WIB
Pengumuman: 8 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor diri: 10 Juli 2023 pukul 08.00 – 24.00 WIB, 11 Juli 2023 pukul 00.01 – 14.00 WIB
Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Jalur SD
1. Buka situs resmi PPDB DKI Jakarta lewat link ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih jenjang sekolah yang dituju, yaitu SD
3. Pilih jalur pendaftaran
4. Klik bagian “Daftar” dan akan terlihat bagian Pendaftaran Mandiri
5. Melakukan pendaftaran mandiri dengan cara:
a. Mengaktivasi akun jika CPDB belum melakukan aktivasi. Aktivasi dilakukan dengan mengisi token aktivasi saat proses pengajuan akun
b. Setelah melakukan proses aktivasi akun, klik “Login” untuk masuk ke dasbor pendaftaran
6. Mengisi nomor peserta, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login
7. Pilih sekolah tujuan dengan maksimal tiga pilihan
8. Bila sudah mendapat bukti pendaftaran, klik “Cetak Pendaftaran” untuk mencetak bukti
Pilihan Editor: PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua Jenjang SMP-SMA/SMK Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuannya