Mengenal Apa itu Guru Honorer? Ini Hak dan Kewajibannya

Reporter

Tempo.co

Kamis, 13 Juli 2023 18:17 WIB

Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monumen Nasional dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023. (Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Guru honorer kerap kali menjadi salah satu profesi yang dipandang sebelah mata. Pasalnya, banyak guru berstatus tidak tetap tersebut yang mengeluhkan rendahnya penerimaan upah dibandingkan dengan beban tugas. Padahal, pahlawan tanpa tanda jasa itu juga membutuhkan pendapatan yang layak untuk kehidupan sehari-hari.

Tak jarang mereka terpaksa turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan pemenuhan hak lebih baik. Seperti yang diberitakan oleh Tempo.co pada Selasa (15/09/2015) lalu, 439 ribu guru honorer kategori dua (K2) meminta untuk statusnya diubah menjadi pegawai negeri di depan Kompleks Parlemen, Senayan. Lantas, sebenarnya apa itu guru honorer? Mengapa disebut memperoleh hak berbeda jauh daripada pegawai negeri?

Apa itu Guru Honorer?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru honorer adalah tenaga pendidik yang tidak digaji tetap, tetapi menerima honorarium atas dasar perhitungan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sehingga upah yang bakal diterima setiap bulan tidaklah sama tergantung seberapa banyak waktu yang dimanfaatkan untuk memberi pengajaran di dalam kelas.

Menurut Ahmad Masruri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, terdapat beberapa definisi dari guru honorer. Tenaga pendidik honorer biasanya diangkat secara resmi oleh pejabat berwenang untuk mengatasi persoalan kekurangan guru di suatu lembaga pendidikan, tetapi masih belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru honorer atau guru tidak tetap menggunakan sebagian kecil waktunya di sekolah dan sisa waktu lainnya untuk kegiatan lain. Guru bukan PNS seringkali digaji secara sukarela bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan. Meskipun, secara kasat mata nampak seperti guru PNS karena mengenakan seragam, tetapi hak yang diperoleh berbeda.

Advertising
Advertising

Istilah Guru Tidak Tetap (GTT) lazim ditemukan dalam surat tugas, surat kedinasan, dan beragam surat resmi lainnya di sekolah negeri atau milik pemerintah. GTT diangkat berdasarkan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan oleh kepala sekolah. Surat Keputusan (SK) pengangkatan bersifat lokal dan lolos seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh sekolah.

Hak dan Kewajiban Guru Honorer

Mulyasa (2006) dalam kajian pustaka berjudul Realitas Guru Honorer Zaman Now menjabarkan sejumlah hak guru honorer, meliputi:

- Honorarium setiap bulan.

- Cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Perlindungan hukum

Sementara itu, kewajiban guru honorer yang harus dilaksanakan, antara lain:

- Melakukan tugas mengajar, membimbing, melatih, dan unsur pendidikan lainnya kepada siswa (peserta didik) sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

- Mengerjakan tugas-tugas administrasi berdasarkan ketentuan.

- Mematuhi segala peraturan di sekolah tempat mengajar.

- Mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Nasib Guru Honorer

Melansir osf.io, dijelaskan bahwa guru honorer sering menghadapi permasalahan sangat kompleks. Rata-rata honor guru tidak tetap di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri di bawah Rp5.000 per jam setiap bulan. Tenaga pendidik yang diangkat oleh kepala sekolah di atas 2005 wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Mengacu Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga ahli tertentu/khusus bisa berubah status menjadi CPNS asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut.

- Usia paling tinggi adalah 46 tahun.

- Telah mengabdi kepada negara minimal satu tahun pada 1 Januari 2006.

Sayangnya, dalam praktiknya banyak guru honorer di Indonesia yang harus berpuas diri karena pengangkatan menjadi CPNS memerlukan seleksi administrasi, disiplin, dan tes lainnya. Apalagi mengingat sistem kerja tenaga ahli termasuk guru telah dialihkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada (31/12/2020), dikutip dari bisnis.tempo.co.

Pilihan editor: Dukungan Gubernur untuk Guru Honorer

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

1 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

1 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

2 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

2 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

5 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

7 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

13 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

13 hari lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

14 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya