Akselerasi Transformasi Digital Kemenparekraf Luncurkan Program BEDIL

Sabtu, 15 Juli 2023 09:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara aktif mendukung akselerasi transformasi digital para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di negara ini.

Salah satu program yang diluncurkan adalah Baparekraf Digital Innovation Lab (BEDIL), yang merupakan inisiatif dari Kemenparekraf untuk memanfaatkan potensi besar penggunaan internet di Indonesia.

Apa itu BEDIL?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan bahwa program BEDIL merupakan upaya untuk mempercepat transformasi digital dengan memanfaatkan keunggulan jumlah pengguna internet yang tinggi di Indonesia.

Dikutip dari situs Kominfo.go.id, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa BEDIL merupakan program pendampingan yang bertujuan untuk mendukung transformasi digital di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Advertising
Advertising

Melalui program ini, Kemenparekraf mendorong pembuatan konten audio-visual untuk kanal media sosial dan pemasaran digital produk-produk kreatif. Konten tersebut akan menjadi sarana baru bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mempromosikan karya mereka.

Program ini dilandaskan pada data yang menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212,9 juta pengguna pada Januari 2023, dengan tingkat penetrasi internet sebesar 77,0 persen, seperti dikutip dari We Are Social.

Indonesia juga memiliki nilai ekonomi digital yang tinggi. "Nilai ekonomi digital di Indonesia pada 2022 mencapai angka 77 miliar dolar AS. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan nilai ekonomi digital tertinggi di kawasan ASEAN," kata Sandi.

Dengan potensi tersebut, pemerintah melalui BEDIL ingin mendorong pelaku parekraf untuk mengadopsi teknologi digital dalam mengembangkan bisnis dan memasarkan produk kreatif mereka.

Apa tujuan BEDIL?

Pada tahun ini, BEDIL berfokus pada subsektor fotografi di DPSP Borobudur dan Yogyakarta dengan tema "Fotografi dan Pengenalan NFT". Proses BEDIL melibatkan peserta terpilih yang akan mengikuti kelas dan pendampingan selama 6 minggu secara online dan offline.

Program ini ditargetkan untuk 50 peserta yang akan mendapatkan kesempatan untuk membuka peluang pasar baru dan mengapresiasi seni dalam konteks digital yang terus berkembang.

Direktur Tata Kelola Ekonomi Digital Kemenparekraf/Baparekraf, Yuana Rochma Astuti, menjelaskan bahwa program BEDIL terdiri dari empat fase.

Fase pertama adalah sosialisasi dan pendaftaran peserta, diikuti oleh fase kick-off program BEDIL. Setelah itu, peserta akan menjalani fase inkubasi atau mentoring, dan program akan dievaluasi untuk memastikan pencapaian yang optimal.

"Pendaftaran peserta akan dibuka hingga 19 Juli 2023, dan program ini akan diresmikan pada 21 Juli secara hybrid," ujar Yuana.

Melalui inisiatif ini, para pelaku parekraf di Indonesia akan memiliki akses ke pengetahuan, pendampingan, dan peluang baru untuk mengembangkan bisnis mereka dengan memanfaatkan teknologi digital.

Pilihan Editor: Pemerintah Sebut Prioritaskan Percepatan Transformasi Digital di Papua

Berita terkait

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunggah foto pertemuannya dengan Corporate Officer The Pokemon Company, Susumu Fukunaga di akun Instagram-nya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

3 hari lalu

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

Sandiaga Uno menyebut banjir Sumbar turut berdampak ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Selengkapnya

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Hampir Berakhir, Apa Rencana Sandiaga Uno Selanjutnya?

3 hari lalu

Masa Jabatan Hampir Berakhir, Apa Rencana Sandiaga Uno Selanjutnya?

Masa jabatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tersisa lima bulan lagi. Ini rencana dia.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

3 hari lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Pariwisata, Sandiaga Uno Minta Pelaku Wisata Cermat Pilih Kendaraan

4 hari lalu

Kecelakaan Bus Pariwisata, Sandiaga Uno Minta Pelaku Wisata Cermat Pilih Kendaraan

Menteri Sandiaga Uno minta pelaku wisata untuk lebih hati-hati dalam memilih kendaraan. Buntut peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Subang.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

6 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

7 hari lalu

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

8 hari lalu

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya