Marak Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Dirjen PAUD Dikdasmen

Reporter

Nabiila Azzahra

Editor

Devy Ernis

Rabu, 9 Agustus 2023 11:54 WIB

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbudristek Iwan Syahril saat jumpa pers peluncuran tersebut di SDN 3 Bangka Kota Bogor, Senin, 31 Juli 2023. (ANTARA/Linna Susanti)

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu memicu Kemendikbudristek meluncurkan aturan terbaru sebagai bagian dari Merdeka Belajar episode ke-25 bertema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan serupa yang disahkan pada 2015.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Iwan Syahril mengatakan bahwa bentuk-bentuk kekerasan saat ini sudah berbeda dengan konteks pada 2015.

Misalnya, kata dia, kekerasan nonverbal yang ramai terjadi di dunia maya. “Kami membuat definisi yang lebih rinci dan lebih jelas,” ujar Iwan kepada Tempo, Selasa, 8 Agustus 2023.

Bentuk-bentuk kekerasan yang didefinisikan secara rinci di Permendikbudristek PPKSP adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Selain memberikan definisi yang lebih rinci kepada enam bentuk kekerasan, Permendikbudristek terbaru juga menyerukan langkah konkret dengan mengatur pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) dalam waktu enam sampai 12 bulan sejak peraturan disahkan.

“Tentunya kami tahu banyak sekali berita-berita tentang kekerasan. Ini kan sebenarnya fenomena gunung es, dan butuh kolaborasi,” kata Iwan.

Dia menyebut Permendikbudristek ini dimulai dengan nota kesepahaman bersama lima kementerian dan tiga lembaga. Mereka adalah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kami semua kompak bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga dengan Komnas Disabilitas. Pesan yang kita kirim adalah bagaimana kita semua bisa bergotong-royong agar isu ini bisa kita selesaikan. Mungkin tidak langsung, tapi secara bertahap,” tuturnya.

Menekankan kembali kolaborasi semua pihak sebagai hal penting, dia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk turut melindungi ekosistem yang ada di satuan pendidikan dan memaksimalkan adanya aturan baru ini.

“Mungkin yang terlihat hanya kasus-kasus yang muncul, tapi yang enggak diberitakan, ya, enggak terdeteksi. Itu jauh lebih banyak kekerasan seksual dan juga intoleransi,” katanya.

Dia pun mengajak para kementerian untuk satukan barisan dalam membuat lingkungan yang aman dan inklusif bagi murid. “Karena tidak mungkin anak-anak bisa belajar dengan baik kalau tidak merasa aman di sekokah,” tutupnya.

Pilihan Editor: Bukan Bunga, Usai Diwisuda Chrisendo Dapat Hadiah Mobil dari Mentornya

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

23 jam lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

1 hari lalu

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

Dubes Palestina untuk Indonesia mengecam tindakan Israel di Palestina dalam peringatan 76 tahun Hari Nakba.

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

1 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

1 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ

2 hari lalu

BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ).

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

2 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

5 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

6 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

7 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya