KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan Dananya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Devy Ernis

Selasa, 15 Agustus 2023 07:16 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 1 pada 2023 telah dicairkan pada Rabu, 9 Agustus 2023. Terdapat 674.599 peserta didik yang menjadi penerima, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta kalangan tidak mampu agar memperoleh pendidikan sampai tamat SMA/SMK. Para peserta didik akan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Dana yang akan diterima siswa per bulan dibagi menjadi biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk sekolah swasta. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk membeli barang-barang perlengkapan sekolah. Lantas, berapa berapa besaran dana KJP Plus?

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023


Sebagaimana unggahan akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023, besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dibedakan atas jenjang pendidikannya. Berikut rincian alokasi dananya untuk setiap bulan.

1. SD/MI

Advertising
Advertising


- Jumlah penerima: 313.154 peserta didik.

- Biaya rutin: Rp135.000.

- Biaya berkala: Rp115.000.

- Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000.

2. SMP/MTs


- Jumlah penerima: 186.697 peserta didik.

- Biaya rutin: Rp185.000.

- Biaya berkala: Rp115.000.

- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000.

3. SMA/MA


- Jumlah penerima: 65.073 peserta didik.

- Biaya rutin: Rp235.000.

- Biaya berkala: Rp185.000.

- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000.

4. SMK


- Jumlah penerima: 107.775 peserta didik.

- Biaya rutin: Rp235.000.

- Biaya berkala: Rp215.000.

- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000.

5. PKMB


- Jumlah penerima: 1.900 peserta didik.

- Biaya rutin: Rp185.000.

- Biaya berkala: Rp115.000.

Perlu diketahui, maksimal penggunaan biaya rutin secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat dimanfaatkan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus


Berikut ketentuan pemakaian dana KJP Plus bagi peserta didik.

- Pembelanjaan dilakukan secara nontunai (cashless).

- Transaksi nontunai dengan taping kartu ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau memakai Digital Payment JakOneMobile.

- Belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau 2.406 gerai yang sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank DKI.

- Barang yang dibeli di setiap merchant akan terekam dan dilaporkan kepada Bank DKI.

- Daftar merchant resmi KJP Plus dapat diakses pada tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

Barang-Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana KJP Plus


Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, adapun item yang boleh dibeli penerima dana KJP Plus, meliputi buku tulis, buku pelajaran, buku gambar, alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktikum, seragam sekolah dan perlengkapannya, sepatu dan kaus kaki, tas sekolah, baju olahraga sekolah, buku pelajaran penunjang, kudapan bergizi, alat bantu pendengaran, kacamata (alat bantu penglihatan), kalkulator scientific, komputer/laptop, seragam pramuka dan perlengkapannya, serta USB flashdisk.

Sementara itu, daftar jenis toko yang termasuk dalam aturan penggunaan dana KJP Plus, antara lain toko alat-alat kesehatan, apotek/toko obat, optik, toko busana/toko sepatu, department store, supermarket/food store, toko buku, toko alat tulis kantor (ATK), toko kebutuhan olahraga, dan toko komputer.

Tak hanya itu, dana KJP Plus juga bisa digunakan untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Mengenal Apa itu ARKAS 4, Aplikasi yang Baru Diluncurkan Nadiem Makarim

Berita terkait

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

43 hari lalu

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

15 Maret 2024

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

13 Maret 2024

Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

12 Maret 2024

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

10 Maret 2024

Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan program KJP Plus.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

8 Maret 2024

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

7 Maret 2024

Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Heru Budi mengatakan pencabutan KJMU dan KJP Plus terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan.

Baca Selengkapnya

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

7 Maret 2024

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta disebut akan mencabut KJMU dan KJP Plus. Lalu, apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

6 Maret 2024

Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode 2024 dibuka mulai 4 hingga 21 Maret 2024. Berikut berkas persyaratan, cara, dan jadwal pendaftaran

Baca Selengkapnya

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

21 Februari 2024

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Meski niatnya baik, skema seleksi masuk sekolah baru masih berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru. Dianggap kurang adil dan berpotensi diakali.

Baca Selengkapnya