Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Reporter

image-gnews
Masalah Berulang PPDB Sistem Zonasi
Masalah Berulang PPDB Sistem Zonasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau seleksi masuk sekolah baru adalah serangkaian proses yang harus ditempuh oleh calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Sistem ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah. Saat ini, Indonesia menggunakan 3 sistem selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, jalur usia, dan jalur afirmasi.

Dengan adanya jalur zonasi, sekolah-sekolah negeri wajib mengalokasikan minimal 50 persen dari total kuotanya untuk CPD yang bertempat tinggal dalam radius zona terdekat dengan lokasi sekolah. Artinya, semakin dekat jarak antara tempat tinggal CPD ke sekolah tujuan, semakin besar pula peluang ia diterima di sekolah tersebut.

Jalur usia merupakan lapis berikutnya setelah zonasi. Kompetisinya berdasarkan pada usia saat masuk atau siapa yang lebih tua. Dengan demikian, CPD yang lahir pada bulan Januari memiliki potensi diterima jauh lebih besar dibandingkan dengan CPD yang lahir pada bulan Desember di tahun kelahiran yang sama.

Sementara itu, jalur afirmasi merupakan jalur khusus bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan minimal kuota 15 persen. Mereka wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Meski sudah diterapkan sejak 2017, PPDB nonprestasi masih memunculkan permasalahan. Sistem yang berorientasi pada pemerataan pendidikan dan peniadaan favoritisme sekolah ini dianggap justru menciptakan masalah-masalah baru.

Apa saja permasalahan tersebut?

1. Hilangnya standar adil seleksi berdasarkan kemampuan

Sebelum 2017, basis yang digunakan adalah sistem kompetisi berdasarkan prestasi (merit system). Sistem ini dapat berupa tes masuk tertulis atau berdasarkan hasil Ujian Akhir Nasional (UAN).

Dengan sistem PPDB yang baru, pemerintah tengah berusaha memenuhi hak seluruh CPD, terlepas dari skor nilainya, untuk dapat bersekolah di sekolah-sekolah yang selama ini dianggap bagus atau favorit.

Namun, dari perspektif CPD yang berprestasi, peluang mereka hanya sekitar 10-30 persen dari total kuota. Kecilnya peluang tersebut disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak bisa mereka kendalikan (uncontrolled factors), seperti tempat tinggal, usia, dan juga kondisi ekonomi keluarga.

Artinya, CPD yang sebenarnya bisa diterima jika menggunakan sistem prestasi harus mencari sekolah lain karena kalah dari CPD lain yang jarak rumah ke sekolahnya lebih dekat, lebih tua, atau kemampuan ekonominya lebih tidak menguntungkan. Alih-alih berusaha menghindari diskriminasi, diskriminasi tersebut hanya berpindah subjek.

Padahal, berdasarkan Pasal 13 ayat 2 International Covenant on Economic, Social, dan Cultural Rights (ICESCR), perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR, basis merit merupakan sistem yang adil untuk diterapkan. Sebab, kapasitas akademik berada pada kontrol masing-masing anak.

2. Kesenjangan kemampuan dan kesulitan beradaptasi

Implikasi lainnya, sistem PPDB nonprestasi dapat menyebabkan siswa dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, tidak siap untuk saling berkompetisi karena kesenjangan kualitas akademik yang ada.

Beberapa guru maupun siswa mengaku kesulitan beradaptasi dengan sistem PPDB nonprestasi karena tidak siap dengan konsekuensinya. Misalnya, siswa yang masuk melalui jalur nonprestasi kesulitan untuk mengimbangi kecepatan belajar siswa jalur prestasi karena terdapat kesenjangan kemampuan akademik yang signifikan.

Salah satu guru mengungkapkan, “Ada beberapa anak yang masuk dengan jalur afirmasi, dengan nilai UAN di bawah 25 (total nilai adalah 40). Mereka mengalami kesulitan dalam berpacu dengan teman-temannya yang lain. Beberapa anak tersebut (kemudian) memutuskan untuk keluar dari sekolah.”

Di sisi lain, guru-guru juga ‘kaget’ ketika berhadapan dengan kualitas siswa yang berbeda dari sebelumnya. Dengan adanya PPDB nonprestasi, guru-guru yang sudah terbiasa mengajar anak-anak terpilih, diminta beradaptasi dengan gap kemampuan akademik yang signifikan antara satu siswa dan siswa yang lainnya. Sementara, belum tentu guru-guru tersebut mampu menyesuaikan metode pengajarannya untuk mengatasi gap tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Penurunan kualitas sekolah

Karena seleksi masuk tidak lagi didasarkan pada kualitas akademik, tetapi pada basis-basis nonprestasi, penurunan kualitas sekolah yang awalnya unggulan menjadi tidak terelakkan. Sekolah-sekolah yang berada di zona dengan banyak CPD berkemampuan akademik rendah terbukti mengalami penurunan peringkat.

Seorang guru di sekolah unggulan di wilayah DKI Jakarta mengungkapkan, “Beda sekali sekarang kualitas (akademik) anak-anak yang masuk dibandingkan dengan sebelum jalur zonasi diterapkan. Secara jumlah, siswa-siswi yang pintar tidak begitu banyak. Di satu sisi, mereka tidak memiliki banyak tandem kompetisi sehingga persaingannya stagnan. Di sisi lain, siswa-siswi jalur nonprestasi juga tidak dapat mengejar ketertinggalan kemampuan mereka.”

Menurut para CPD berprestasi, sekolah seharusnya menjadi tempat berkompetisi berdasarkan kualitas akademik. Mereka memandang bahwa intervensi pemerintah justru menghilangkan semangat kompetisi tersebut.

Berikutnya, Peningkatan Ketidakdisplinan dan Pengakalan Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

11 jam lalu

Siswa SDN Beji 1 usai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah yang beralamat di Jalan Komodo Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin, 4 Maret 2024. Sekolah ini berharap program makan siang gratis tak diambil dari dana BOS reguler. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.


4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

16 jam lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.


PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

16 jam lalu

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.


Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

1 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.


PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

5 hari lalu

Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.


Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

6 hari lalu

Tim SAR gabungan mencari korban tanah longsor yang dinyatakan hilang di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Basarnas Makassar secara resmi menutup operasi SAR bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam di dua titik di daerah itu setelah dua korban yang dinyatakan hilang berhasil ditemukan sehingga total korban meninggal dunia akibat bencana tersebut menjadi 20 orang. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.


17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

6 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

6 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

7 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.