Polemik Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Begini Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 1 September 2023 10:52 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyapa sejumlah guru saat menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 3 Desember 2022. Joko Widodo dalam sambutannya mengapresiasi peran guru yang terus mengawal masa depan bangsa melalui pendidikan bagi anak-anak Indonesia dengan segala keterbatasan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan beberapa aturan baru untuk perguruan tinggi. Aturan baru ini tertuang dalama Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Salah satu diantara aturan baru tersebut mengatur bahwa mahasiswa jenjang S1/D4 tidak wajib membuat skripsi dan untuk mahasiswa S2 dan S3 tidak wajib menerbitkan jurnal. Hal ini disampaikan dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26 pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Penjelasan Nadiem Makarim soal tak wajibkan skripsi

Berdasarkan peraturan baru tersebut mahasiswa tak perlu lagi membuat skripsi, namun digantikan dengan mengerjakan tugas akhir seperti protorype, proyek atau bentuk lainnya. Sehingga tidak berupa skripsi, tesis atau disertasi. Menurut Nadiem, jika kampus telah menerapkan dengan berbasis proyek atau bentuk lainnya, maka tugas akhir dapat dihapus. Mahasiswa magister dan doktor juga tidak perlu menerbitkan makalah di jurnal.

"Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir.Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem seperti dilihat dalam kanal Youtube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Advertising
Advertising

Nadiem menganggap keputusan yang dilakukan kemendikbudristek merupakan hal yang cukup besar dan radikal. Tetapi dengan ini ia memberikan kepercayan besar kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan.

Ia juga merasa aneh jika mahasiswa magister maupun doktor masih menerbitkan jurnal, mengingat banyaknya program studi dengan target kompetensi yang berbeda-`beda. Sehingga dia menganggap ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan.

"Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka," ujarnya.

Meski demikian, Nadiem Makarim mengatakan, adanya skripsi, tesis, dan disertasi sebagai penguji kompetensi mahasiswa tidak dilarang. Semua diserahkan Nadiem Makarim kepada perguruan tinggi untuk memberikan standar kelulusan. Adapun untuk tesis dan disertasi, tetap perlu dibuat tanpa perlu dipublikasikan di jurnal.

YOLANDA AGNE I TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Kemendikbud Disebut Hapus Skripsi, Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Ada di Kampus

Berita terkait

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

2 jam lalu

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

Peserta yang datang dengan kendala akibat kecelakaan dibantu panitia hingga diantar ke tempat ujian di Pusat UTBK UPN Veteran Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

3 jam lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

7 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

7 jam lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

9 jam lalu

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

Perkembangan kasus pelaporan Rektor Unri untuk mahasiswa yang melakukan kritik soal UKT. Polda Riau panggil untuk mediasi, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

10 jam lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

19 jam lalu

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

Rektor Unri Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Khariq Anhar, tapi pemilik akun aliansi mahasiswa penggugat. Ini bunyi panggilan Polda Riau

Baca Selengkapnya

Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

1 hari lalu

Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

Mahasiswa juga sempat memprotes kenaikan UKT di USU.

Baca Selengkapnya

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

1 hari lalu

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya