Tanggapan Mahasiswa S1 dan S2 Soal Tak Wajib Lagi Skripsi dan Makalah Terbit di Jurnal

Minggu, 3 September 2023 15:59 WIB

Ilustrasi skripsi. Freepix.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan peraturan terbaru terkait transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023. Bagian dari peraturan terbaru adalah penyederhanaan standar kompetensi lulusan mahasiswa.

Kini, skripsi tidak lagi wajib di jenjang S1/D4; tugas akhir dapat berupa proyek, prototipe, maupun bentuk lain. Di jenjang S2 dan S3, mahasiswa tidak lagi diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal seperti sebelumnya.

Tanggapan mahasiswa terhadap peraturan ini beragam. Farradiba Hidayat (25), mahasiswa S2 Kenotariatan di Universitas Brawijaya, merasa perubahan ini dapat membantu mahasiswa magister yang sedang mengerjakan penelitian tesis.

Menurut Farra, tidak hanya mahasiswa yang diharuskan makalahnya terbit di jurnal. Dosen maupun masyarakat dengan profesi tertentu perlu publikasi jurnal. Dengan badan atau lembaga terbatas yang dapat menerbitkan, maka muncul penumpukan dan panjangnya antrean untuk penerbitan di jurnal.

“Jadi, bisa kurang lebih mengantre enam bulan sampai satu tahun paling cepat. Bisa jadi dua sampai tiga tahun juga. Lalu, karena ada penumpukan antrean, banyak juga fenomena joki jasa publikasi jurnal yang dapat mengakibatkan beberapa universitas asal menerima jurnal dan tidak menyeleksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Farra kepada Tempo pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Advertising
Advertising

Karena itu, lembaga-lembaga berpotensi untuk menjadi jurnal predator. Inilah permasalahan yang ingin dihalau oleh Kemendikbudristek dengan peraturan terbaru.

Selain jurnal predator, Farra membahas dampak positif peraturan baru ini dari sisi biaya. Menurut dia, biaya untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di Indonesia sudah tergolong tinggi, belum lagi ditambah biaya jasa publikasi jurnal.

“Toh, untuk mempertahankan akreditasi universitas atau kredibilitas keilmuan peneliti bisa juga dilakukan dengan cara lain. Entah itu dari proyek secara nyata di masyarakat, workshop atau penyuluhan, mungkin juga dapat melalui seminar-seminar nasional atau internasional,” kata Farra.

Sementara itu, Christine Constanta (22), mahasiswa S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia mengamini bahwa kredibilitas mahasiswa dapat dinilai dengan beragam cara. Menurut dia, artikel jurnal merupakan suatu hal penting dalam dunia akademik. Namun, kredibilitas mahasiswa juga dapat dinilai melalui makalah, opini atau proyek penelitian lainnya.

Selain itu, kebijakan penerbitan artikel jurnal telah lama menjadi syarat akreditasi perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi juga berlomba-lomba dalam penerbitan di jurnal. “Namun secara realita, lembaga penerbitan artikel jurnal ini terkadang money-oriented dan mahasiswa rela membayar agar artikelnya diterbitkan. Akan berbahaya ketika pola sistem berorientasi uang dibiasakan di dunia akademik, karena kredibilitas isi dan data dari artikel jurnal menjadi patut untuk dipertanyakan,” kata dia.

Dengan terbitnya peraturan baru ini, Christine berpendapat mendesain ulang sistem penerbitan jurnal juga menjadi tugas Kemendikbudristek.

Di jenjang S1, Anya (20) dari Telkom University sebentar lagi akan mulai menggarap tugas akhir. Belum diketahui apakah universitasnya akan segera menerapkan peraturan terbaru.

Menurut pengalamannya, Telkom University telah menyediakan pilihan tugas akhir selain skripsi sebelum peraturan ini berlaku. “Jadi, sebenarnya udah ada program yang mengganti skripsi. Tapi menggantinya dengan uploading jurnal dan ada standarnya harus minimal SINTA 2 sama Scopus 1, kalau nggak salah,” kata dia pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Dihadapkan dengan pilihan ini, kebanyakan mahasiswa lebih memilih menulis skripsi. Menurut Anya, hal ini dikarenakan proses menyusun jurnal membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Sementara kalau kita mau upload ke Scopus atau SINTA harus bayar sendiri. Jadi, itu kenapa orang-orang lebih milih skripsi,” kata Anya.

Berdasarkan pengetahuannya, biaya untuk Scopus bisa menyentuh angka Rp 10 juta, bahkan SINTA 3 pun di atas Rp 2 juta.

Meski mahal, masih ada segelintir mahasiswa yang lebih memilih opsi jurnal. “Biasanya biaya sendiri atau ikut proyek dosen, baru patungan sama dosennya. Enggak semuanya dibayar sama mahasiswanya,” kata Anya.

Serupa dengan proses menyusun skripsi, dalam proses penyusunan jurnal mahasiswa pun harus tetap melalui bimbingan. Anya menyebut ini menjadi faktor lain mengapa banyak mahasiswa lebih memilih jalur skripsi dengan proses yang sama namun biaya lebih sedikit.

Menurut Anya, penyederhanaan standar kompetensi lulusan yang akhirnya membebaskan bentuk tugas akhir menjadi prototipe, proyek atau bentuk lainnya mungkin merupakan hal yang baik. “Tapi sebenarnya yang kita butuhkan bukan cuma skripsi dihapus, tapi proyek kita juga dibiayai,” ujarnya.

Anya mengungkap penetapan tugas akhir selain skripsi sudah diterapkan di Telkom University sebelumnya dalam bentuk lain. Menurut pengalaman seniornya yang mengikuti program wirausaha kampus, dia dibebaskan dari sidang skripsi meski sudah rampung menyusunnya. Keterlibatan dalam program tersebut seolah menjadi pengganti tugas akhir. “Beberapa lomba dan segala macam yang membebaskan (skripsi) nggak disebarluaskan. Aku juga bingung,” kata dia.

Pilihan Editor: Aturan Baru Mendikbud Soal Tugas Akhir, Rektor Unpad Sesuaikan Peraturan Akademik

Berita terkait

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

3 jam lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

9 jam lalu

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

Peserta yang datang dengan kendala akibat kecelakaan dibantu panitia hingga diantar ke tempat ujian di Pusat UTBK UPN Veteran Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

10 jam lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

15 jam lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

17 jam lalu

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

Perkembangan kasus pelaporan Rektor Unri untuk mahasiswa yang melakukan kritik soal UKT. Polda Riau panggil untuk mediasi, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

1 hari lalu

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

Rektor Unri Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Khariq Anhar, tapi pemilik akun aliansi mahasiswa penggugat. Ini bunyi panggilan Polda Riau

Baca Selengkapnya

Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

1 hari lalu

Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

Mahasiswa juga sempat memprotes kenaikan UKT di USU.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

2 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Komentari Maraknya Gelombang Unjuk Rasa Pro-Palestina

Kementerian Luar Negeri menilai gelombang unjuk rasa pro-Palestina di sejumlah negara adalah bentuk kekecewaan mahasiswa pada negara atas perang Gaza

Baca Selengkapnya

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

2 hari lalu

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya

Baca Selengkapnya