Kemendikbud Gelar Lomba Kompetensi Siswa Berkebutuhan Khusus 2023

Reporter

Editor

Devy Ernis

Senin, 9 Oktober 2023 21:56 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar Lomba Kompetensi Siswa Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (LKS PDBK) 2023 tingkat nasional pada 7-12 Oktober 2023. Dok: Kemendikbud.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menggelar Lomba Kompetensi Siswa Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (LKS PDBK) 2023 tingkat nasional pada 7-12 Oktober 2023. LKS PDBK merupakan sebuah ajang bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus untuk menunjukkan bakat dan kreativitas mereka dalam berbagai bidang.

Dari rilis yang diterima Tempo pada Senin, 9 Oktober 2023, Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto, berharap peserta didik dapat terus mengembangkan kompetensi dan keterampilan mereka sehingga mampu mandiri dan berdaya saing.

“Anak-anak bangsa akan tumbuh menjadi tenaga-tenaga ahli yang diperhitungkan. Jika visi ini terwujud di masa depan, tentu saja Indonesia akan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas,” ungkapnya pada pembukaan LKS PDBK 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Ahad, 8 Oktober 2023.

Para peserta yang akan berkompetisi pada tingkat nasional telah melalui seleksi tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Pada tahun ini, peserta seleksi untuk LKS PDBK mencapai 2.826 siswa. Dari jumlah tersebut kemudian diseleksi menjadi 295 siswa yang lolos ke tingkat nasional.

Menurut Kepala BPTI, Asep Sukmayadi, penyelenggaraan LKS PDBK ini bertujuan memberikan dorongan kepada peserta didik untuk meningkatkan kompetensi pada bidang keterampilan dan vokasi secara optimal. "Jugamenumbuhkan sikap disiplin, rasa percaya diri, toleransi, kompetitif dan sportivitas, serta meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan industri dan dunia kerja," ujarnya.

Advertising
Advertising

Adapun acara dibuka oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Pendidikan Putra Nababan. Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa penyelenggaraan LKS PDBK 2023 ini menunjukkan Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi memiliki satu visi dalam mengembangkan keterampilan PDBK. Namun dalam praktiknya, Putra menekankan perlunya komitmen yang tinggi dalam menjaga konsistensi untuk mencetak anak-anak berkebutuhan khusus yang berkarakter.

“Prestasi yang kalian raih di Jakarta nanti harus dilipatgandakan ketika kembali ke daerah masing-masing untuk mengajak orang lain ikut mengembangkan prestasi mereka,” imbaunya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengasah talenta dalam diri setiap anak, karena melalui talenta tersebut anak Indonesia akan memiliki karakter. Menurutnya, hal yang paling penting adalah ketika anak Indonesia mempunyai talenta, minat, dan bakat yang terus diasah.

“Adik-adikku, 15 tahun lagi Indonesia diprediksi menjadi negara ekonomi terkuat ke-3 di dunia, dan kalian ada di sana nanti," katanya.

Guna mengasah keterampilan yang dimiliki oleh para peserta didik, terdapat sembilan cabang lomba yang dikompetisikan, yaitu hantaran, kecantikan, kreasi barang bekas, kriya kayu, membatik, menjahit, merangkai bunga, tata boga, dan teknologi informasi.

Pilihan Editor: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Khusus Fresh Graduate, Cari Kandidat dari 38 Jurusan

Berita terkait

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

1 jam lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

12 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

15 jam lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

19 jam lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

1 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

2 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

3 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

4 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

5 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

5 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya