Kembangkan Mata Kuliah Wajib, Mahasiswa Telkom University Lakukan Observasi Pinjol

Jumat, 27 Oktober 2023 22:06 WIB

Kampus Telkom University di Bandung, Jawa Barat. (Dok.Tel-U)

TEMPO.CO, Bandung - Telkom University mengembangkan kuliah wajib dengan berbasis proyek dan masalah kontekstual. Mahasiswa misalnya melakukan observasi ke masyarakat untuk mencari data dan menggali informasi terkait kasus pinjaman online alias pinjol.

“Sehingga mahasiswa mampu memberikan inovasi sebagai solusi alternatif yang akan diajukan,” kata Runik Machfiroh, Koordinator Mata Kuliah Pancasila di Telkom University lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 Oktober 2023

Pengembangan mata kuliah wajib kurikulum itu terkait dengan hibah kompetitif yang diterima Telkom University dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Program pengembangan model pembelajaran mata kuliah wajib pada kurikulum pendidikan tinggi berbasis proyek yang diajukan berjudul Digital-Based Collaborative Active Learning to Create Meaningful Education yang disingkat Cal-CreateMe.

Saat ini, beberapa koordinator dosen telah menerapkan program itu pada mata kuliah wajib, seperti Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, dan Agama Islam. Proyek pendahuluannya dari dua kelas program studi S1 Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University.

Proyek itu bertujuan agar mahasiswa dapat melihat fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat. Setelah merancang dan melakukan pemetaan terkait permasalahan yang akan diusung dalam judul proyek masing-masing kelompok, mahasiswa melakukan observasi ke masyarakat. Kegiatan itu dilaksanakan di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Bandung.

Advertising
Advertising

Runik mengatakan program yang dijalankan saat ini sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di nomor 9, yaitu inovasi dan infrastruktur. Selain itu, program pembelajaran itu mendukung Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi nomor 7 yaitu kelas yang kolaboratif dan partisipatif.

“Pembelajaran berbasis proyek dan masalah yang kontekstual menjadi hal penting untuk mahasiswa agar pembelajaran menjadi lebih bermakna,” kata Runik.

Sementara itu, dari hasil survei terbaru dari perusahaan riset berbasis digital, Populix, pinjaman online alias pinjol secara umum paling banyak digunakan masyarakat untuk membiayai kebutuhan rumah tangga. Namun begitu, sebanyak 49 responden responden mengaku tidak memahami peraturan yang berlaku terkait aktivitas pinjol.

“Tanpa literasi keuangan yang memadai, masyarakat riskan terjebak dalam aplikasi ilegal dan kredit macet,” kata Timothy Astandu, Co-Founder dan CEO Populix lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Oktober 2023.

Maraknya pengadopsian pinjol yang tidak dibarengi dengan pemahaman seputar regulasi itu, menurut Timothy, menjadi alarm penting bagi para pemangku kepentingan. Penelitian itu dilakukan pada 15-18 September 2023 secara daring dengan melibatkan 1.017 orang di Indonesia. Responden lelaki dan perempuan berusia 17-55 tahun. Pertanyaan survei dikemas dalam bentuk kuesioner dengan format pilihan ganda tunggal, pilihan ganda kompleks, dan skala likert.

Laporan survei menunjukkan bahwa 66 persen responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali dengan mayoritas atau 70 persen, hanya bergantung pada sebuah aplikasi. Dalam laporan survei bertajuk “Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption” itu diketahui bahwa 41 persen responden menyatakan pernah menggunakan pinjol. Mereka mayoritas lelaki dan dari kalangan generasi milenial di Pulau Jawa.

Menurut Populix, Fintech P2P lending atau pinjol saat ini menjadi salah satu kontributor besar ke perekonomian Indonesia dengan pertumbuhan yang melampaui industri secara umum di sektor keuangan. Per Juni 2023, total pembiayaan pinjol telah mencapai Rp 52,7 miliar atau tumbuh 18,86 persen.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia mencatat terdapat 102 layanan pinjol legal yang berizin pada Januari 2023. Sedangkan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkap terdapat 352 aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol tanpa izin.

Soal nominal pinjaman, kata Timothy, sebanyak 65 persen responden memiliki cicilan pinjol kurang dari Rp 1 juta per bulannya. Secara umum, maksimal jumlah tagihan yang dimiliki dalam satu waktu adalah Rp 3 juta.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung bersikap hati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama karena adanya keterbatasan anggaran dan untuk mengurangi risiko,” kata Timothy.

Pinjol tersebut secara umum paling banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga (51 persen), modal bisnis (41 persen), membeli perlengkapan pendukung pekerjaan (25 persen), dana pendidikan (23 persen), gaya hidup dan hiburan (22 persen), serta kesehatan (13 persen). Beberapa hal yang turut dipertimbangkan oleh responden dalam memilih aplikasi pinjol yang ingin mereka gunakan meliputi kecepatan pencairan dana (77 persen), memiliki izin dari OJK (72 persen), proses registrasi yang mudah (52 persen) serta memiliki bunga rendah (50 persen).

Pilihan Editor: Mahasiswa Telkom University Ciptakan Alat Deteksi Kandungan Makanan

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Telkom University 2024 Kampus Utama, Jakarta, dan Surabaya

4 hari lalu

Biaya Kuliah Telkom University 2024 Kampus Utama, Jakarta, dan Surabaya

Rincian biaya kuliah D3-S1 Telkom University 2024

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

4 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Harga Jual Maksimal Rp 1 Juta, Meteran Air Sistem Token Ala Telkom University Siap Menyaingi Produk Swasta

7 hari lalu

Harga Jual Maksimal Rp 1 Juta, Meteran Air Sistem Token Ala Telkom University Siap Menyaingi Produk Swasta

Alat dan perangkat lunak meteran air bersistem token yang dikembangkan Telkom University direncanakan masuk ke pasaran.

Baca Selengkapnya

Inovasi Meteran Air Sistem Token dari Tim Peneliti di Telkom University

8 hari lalu

Inovasi Meteran Air Sistem Token dari Tim Peneliti di Telkom University

Tim peneliti di Telkom University mengembangkan sistem perangkat lunak dan alat pencatat meteran air bagi kalangan pelanggan perusahaan air minum.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

13 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

15 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

16 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

18 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya