Dugaan Kekerasan Seksual di UNY Hoaks, Ini Respons Kampus

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Devy Ernis

Selasa, 14 November 2023 07:08 WIB

Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY

TEMPO.CO, Jakarta - Polda DIY menangkap pelaku penyebaran berita bohong perihal informasi dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama M. Fahrezy. Ia merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta (BEM FMIPA UNY). Pelaku berinisial RAN sebelumnya mengunggah utas di aplikasi X melalui akun @UNYmfs pada Kamis, 9 November 2023 pukul 20.05 soal kekerasan seksual.

Dalam utas tersebut, identitas terduga pelaku yang diklaim mengarah pada seorang mahasiswa bernama M. Fahrezy. Warganet pun ramai mengutuk M. Fahrezy yang diyakini memang melakukan tindakan tersebut. Bahkan, ia sempat membuat klasifikasi ke publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, tindakan kekerasan seksual tidak pernah ada alias hoaks. Ia mengungkapkan, motif RAN mengunggah berita bohong tersebut adalah karena merasa sakit hati. Ia tak terima sebab dirinya tak lolos rekrutmen BEM. Akhirnya, ia memutuskan untuk melampiaskan perasaan kesalnya lewat berita bohong soal kekerasan seksual tersebut.

"Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan karena sakit hati pada saat mendaftar BEM, RAN ditolak sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM," ujar Idham dalam konferensi pers pada Senin, 13 November 2023.

Selain itu, RAN juga kian menyimpan rasa kesal terhadap MF ketika menjadi panitia acara di salah satu acara kampus. Kala itu, M. Fahrezy menegurnya melalui pesan pribadi. "Tujuan RAN membuat berita palsu tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari anggota BEM," tambah Idham.

Bagaimana tanggapan kampus?

Advertising
Advertising

Dekam FMIPA UNY Dadan Rosana mengatakan kasus pelecehan seksual itu tak ada di kampusnya. Pada Sabtu 11 November 2023, UNY meminta bantuan kepada pihak Polda untuk menelusuri siapa orang di balik unggahan tersebut.

"Kasus tentang pelecehan seksual itu memang terbukti tidak ada di kampus kami. Tetapi di sisi lain, kami juga prihatin karena ternyata ada di antara mahasiswa kami yang justru terlibat pada kasus hoaks, kasus pencemaran nama baik," ungkapnya kepada Tempo pada Senin, 13 November 2023.

Menurut dia, penyebaran berita bohong itu dipicu karena persaingan menjadi anggota BEM. "Kemudian, ada rasa sakit hati yang diungkapkan dalam bentuk upaya mendiskreditkan nama seseorang," sambung Dadan.

Berkaca pada kasus ini, Dadan menekankan mirisnya masalah literasi digital dan dampak dari penyebaran berita bohong di kalangan mahasiswa. Apalagi, berita bohong yang disebar berupa isu kekerasan seksual yang tengah menjadi prioritas.

"Karena hal yang diungkap adalah hal yang sensitif secara nasional, yang jadi fokus di dalam penanganan di Kementerian Pendidikan," tutur Dadan.

Sebagai langkah mitigasi, ia mengungkapkan bahwa kampus akan mencoba memperluas edukasi kesadaran penggunaan teknologi dan informasi, pemanfaatan literasi data, serta konfirmasi atas informasi yang belum tentu kebenarannya. "Ini tentu akan jadi sesuatu, jika kita masukkan dalam penyusunan kurikulum pengembangan moral dan karakter mahasiswa kami," ujarnya.

Dadan berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua mahasiswa dan UNY ke depan.

Ancaman sanksi akademik

Dadan mengatakan, sanksi akademik yang akan diberikan oleh kampus kepada RAN bergantung pada keputusan hukum di pengadilan. "Saya kira, kaitannya sudah dalam level universitas, karena ada ketentuan dan SOP (standar operasional prosedur) tentang bagaimana pemberhentian mahasiswa yang mengalami masalah tindakan kriminal semacam ini," ucapnya.

Tindakan RAN, kata Dadan, bukan saja perihal pelanggaran etik, namun telah masuk ke dalam kategori tindakan pidana. Namun, kampus akan berpedoman kepada keputusan di ranah hukum serta kajian atas aturan-aturan lain yang telah ada di kampus UNY. Setelah dikaji, baru akan diputus apakah diberikan sanksi ringan, sedang, atau bahkan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dari aktivitas akademik, hingga paling berat drop out.

"Apakah ini perlu sampai dikeluarkan atau sanksi pembinaan, karena ketidaktahuan terkait bahaya pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Dadan.

Pilihan Editor: Rektor Kampus Ini Dukung Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Ajak Warga Kampus Patuh

Berita terkait

Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

4 hari lalu

Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

Kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dalam menaikkan biaya UKT memicu aksi protes mahasiswa. Apa itu PTNBH?

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

6 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

8 hari lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

10 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

10 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan

14 hari lalu

UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) turut diikuti peserta berkebutuhan khusus.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

20 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

24 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

28 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

32 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya