BKSDA Maluku Sita 2 Burung Kasturi Ternate

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 29 Desember 2023 08:08 WIB

Petugas mengamati burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) di kantor BKSDA Provinsi Sumatera Selatan Resort Punti Kayu Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 22 November 2021. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Maluku menyita dua burung kasturi ternate yang merupakan satwa dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan satu sangkar yang berisi dua ekor burung kasturi ternate. Burung ini diamankan dari salah seorang penumpang yang baru turun dari KM Permata Obi dari Ternate, Maluku Utara,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut keterangan penumpang tersebut, dua burung itu dibeli oleh seseorang dari Subaim Halmahera Selatan dan dititipkan ke dia yang akan berangkat ke Ambon dengan KM Permata Obi yang setibanya di Ambon akan dijemput oleh seseorang di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.

Burung tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Kandang Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan diserahkan langsung kepada Perawat Satwa Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke alam.

“Burung tersebut terlihat dalam keadaan stres berat dan telah ditangani oleh dokter hewan di Pusat Konservasi Satwa Maluku,” kata Seto.

Advertising
Advertising

BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan ilegal, perdagangan satwa liar, dan perusakan habitat alam. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan yang dapat merugikan satwa liar dan lingkungan.

“BKSDA berharap adanya kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat guna menjaga keberlanjutan ekosistem serta melindungi satwa liar yang menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati di Indonesia terutama Maluku,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pilihan Editor: Malaysia Disebut Protes Soal Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Kata Kemendikbud

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pesona Alam Tiada Tanding, 5 Taman Nasional Terbaik di Dunia yang Wajib Dikunjungi

1 hari lalu

Pesona Alam Tiada Tanding, 5 Taman Nasional Terbaik di Dunia yang Wajib Dikunjungi

Lima taman nasional terbaik dunia ini menawarkan keindahan alam, satwa liar, dan petualangan tak terlupakan.

Baca Selengkapnya

Satwa Liar Cepat Musnah Akibat Pesatnya Pembangunan

2 hari lalu

Satwa Liar Cepat Musnah Akibat Pesatnya Pembangunan

37 persen populasi satwa liar diprediksi bakal punah pada 2050.

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

2 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

2 hari lalu

Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Bencana berulang di Lembah Anai, Sumatera Barat, sudah diprediksi sebelumnya. Bagaimana Walhi bisa melakukan itu?

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

2 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

6 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

8 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

9 hari lalu

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

Kawanan tiga beruang dilaporkan merusak puluhan sarang madu dari kayu di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dalam sepekan terakhir

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

15 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya