Soal Polemik Pengungsi Rohingya, Pakar UM Surabaya Ingatkan Soal Konvensi Jenewa 1951

Reporter

Antara

Jumat, 29 Desember 2023 17:47 WIB

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan kedatangan pengungsi Rohingya yang berdatangan ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh, masih menjadi sorotan. Terlebih setelah sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi penolakan. Mengenai hal itu, Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya atau UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana mengingatkan risiko dari penolakan pengungsi itu.

Menurut Satria, kasus penolakan itu bisa memicu kekacauan dan mempertegas gesekan antar-warga di masa depan. Sebab, pengungsi mempunyai hak sesuai Konvensi Jenewa 1951.

"Tentu hal ini harus diketahui, apa perbedaan konsepsi antara pencari suaka (asylum seekers) dan pengungsi (refugees)," kata Satria, Jumat, 29 Desember 2023.

Satria menjelaskan bahwa jika berkaitan dengan pencari suaka, maka negara memiliki otoritas penuh dalam menerima atau menolak. Sebab, mereka adalah orang yang tidak memiliki alasan mengapa mereka berhijrah dari negara asal ke negara tujuan.

Pengertian pengungsi (refugees) sendiri adalah orang atau kelompok yang mengalami persekusi di negara asalnya atas nama ras, suku, etnis, dan budaya sehingga tidak ada pilihan lain selain keluar dari negara asalnya. Hak hidup mereka diatur dalam Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi dan protokol tambahan 1967.

Advertising
Advertising

Pada Pasal 33 Konvensi Jenewa 1951 ada prinsip non-refoulement, di mana semua negara baik yang telah meratifikasi di Konvensi Jenewa 1951 ataupun tidak, dapat menerima mereka yang masuk kategori sebagai refugee. Dalam kasus Rohingya, seharusnya mereka dapat diterima dan tanpa dipersekusi di Indonesia.

"Memang Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, namun negara wajib melakukan skrining siapa yang masuk layak menjadi refugee mendapat status screen in, dan siapa yang menjadi screen out," kata Satria. "Bagi mereka yang screen in, mereka dilindungi dan dipenuhi hak-haknya oleh UNHCR, lembaga internasional di bawah PBB yang menangani kasus pengungsi."

Di sisi lain, Satria meilai Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Myanmar perlu menjalin komunikasi diplomatik untuk memulangkan kembali mereka ke tempat asal apabila stabilitas politik telah pulih dan hak-hak mereka dijamin untuk tidak dilanggar. “Sehingga peran serta pemerintah dan negara Indonesia menjadi sangat penting, termasuk mendorong ASEAN sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan menaikkan peran dan komitmen tingginya untuk menyelesaikan polemik kasus Rohingya tersebut," kata dia.

Pilihan Editor: ASEAN Studies Center UGM soal Pengungsi Rohingya: Perlu Diplomasi Gigih, Lihat Sisi Kemanusiaan

Berita terkait

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

1 hari lalu

Adu Tembak Aparat dan TPNPB di Pogapa: Polda Papua Sebut Warga Berlindung di Hutan, Bukan Mengungsi

Polda Papua membantah warga di Kampung Pogapa mengungsi akibat kontak senjata antara TNI-Polri dan TPNPB.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

1 hari lalu

Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.

Baca Selengkapnya

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

10 hari lalu

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

BNPB meminta semua kebutuhan dasar masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dapat segera dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

14 hari lalu

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

Korban gempa Garut bertahan di rumah mereka yang rawan roboh karena tidak ada tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

14 hari lalu

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang

Baca Selengkapnya

Temuan Kuburan Massal, Bisakah Menjadi Bukti Kejahatan Perang Israel?

17 hari lalu

Temuan Kuburan Massal, Bisakah Menjadi Bukti Kejahatan Perang Israel?

Penemuan kuburan massal di dua rumah sakit di Gaza telah memicu seruan kepala HAM PBB dan pihak lainnya untuk penyelidikan internasional.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

22 hari lalu

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan

Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

22 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

28 hari lalu

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

31 hari lalu

Ribuan Warga Myanmar Mengungsi ke Thailand Usai Kota Ini Dikuasai Pemberontak

Thailand membuka menyatakan bisa menampung maksimal 100.000 orang warga Myanmar yang mengungsi.

Baca Selengkapnya