Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ASEAN Studies Center UGM soal Pengungsi Rohingya: Perlu Diplomasi Gigih, Lihat Sisi Kemanusiaan

Reporter

image-gnews
Sejumlah imigran etnis Rohingya berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin 11 Desember 2023. Sebanyak 137 orang imigran Rohingya terlantar di depan Kantor Gubernur Aceh setelah mendapat penolakan warga dari beberapa tempat mulai dari Gampong Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, hingga lokasi camp perkemahan Pramuka, Kabupaten Pidie. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Sejumlah imigran etnis Rohingya berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin 11 Desember 2023. Sebanyak 137 orang imigran Rohingya terlantar di depan Kantor Gubernur Aceh setelah mendapat penolakan warga dari beberapa tempat mulai dari Gampong Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, hingga lokasi camp perkemahan Pramuka, Kabupaten Pidie. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif ASEAN Studies Center  Universitas Gadjah Mada (UGM) Dafri Agussalim menilai Indonesia menghadapi dilema berkaitan dengan pengungsi Rohingya. Permasalahan pengungsi itu menjadi sorotan setelah adanya protes dari warga lokal terkait kedatangan mereka.

Dafri menyebut kedatangan pengungsi itu akan menimbulkan potensi beban pada pembiayaan ekonomi. Sebab, pemerintah setidaknya harus membiayai untuk makan, tempat tinggal dan sebagainya.

Utamanya adalah potensi gesekan sosial yang bisa terjadi karena pengungsi yang datang bisa jadi berbenturan secara nilai moral dan perilaku dengan masyarakat lokal.
“Dampak lain yang bisa saja ditimbulkan adalah konflik mengenai perebutan lapangan pekerjaan dan konflik-konflik lainny," kata Dafri dilansir laman UGM, Jumat, 22 Desember 223.

Di sisi lain, permasalahan tersebut tidak bisa langsung menjadikan Indonesia menolak kehadiran para pengungsi dikarenakan ada alasan etika dan moral termasuk hukum internasional yang mengikatnya.

Dafri menyebut dalam menghadapi pengungsi, sebenarnya sudah ada aturannya dalam norma-norma atau hukum internasional. Salah satu yang mengaturnya adalah konvensi pengungsi, di mana bagi negara yang sudah meratifikasinya berkewajiban untuk menerima karena peraturan tersebut bersifat mengikat. Dalam hal ini, Indonesia belum meratifikasi peraturan konvensi pengungsi tersebut, namun sudah meratifikasi berbagai macam konvensi dan kovenan HAM, seperti mengenai anti penyiksaan dan sebagainya. Hal tersebut menjadikan Indonesia mempunyai "kewajiban" untuk menerima para pengungsi Rohingya tersebut.

Dafri juga menilai selain dasar ideologis dan idealisme tentang kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 tentang perdamaian dunia dan kemanusiaan yang adil dan beradab, Indonesia sulit menolak pengungsi Rohingya karena ada sentimen religius dengan fakta bahwa mereka sebagian besar adalah muslim. Indonesia dikenal ssbagai enhara mayoritas muslim.

Solusi sementara

Menurut Dafri, kebijakan jangka pendek yang bisa dilakukan adalah mencarikan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi. Pada saat bersamaan, Indonesia harus melakukan diplomasi yang cukup gigih untuk meyakinkan dan memastikan pihak UNHCR (organisasi urusan pengungsi PBB) atau negara-negara lain anggota PBB untuk mengatasi permasalahan pengungsi Rohingya. Diplomasi yang dimaksud untuk bantuan biaya dan membuka pintu untuk tujuan akhir bagi para pengungsi.

Dafri menyebut diplomasi gigih juga harus dilakukan terhadap negara-negara ASEAN yang selama ini mempunyai pandangan, sikap dan kebijakan yang berbeda terkait permasalahan pengungsi Rohingya. Mengingat ada beberapa negara ada yang menolaknya.

"Jika dikaitkan dengan solidaritas menjaga keamanan di Asia Tenggara sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Bangkok, mestinya negara-negara anggota ASEAN ikut ambil bagian yaitu dengan mencarikan tempat penampungan yang tidak harus di Indonesia, melainkan di negara anggota ASEAN yang mempunyai kemampuan untuk menyediakan pendanaan dan tempat penampungannya,” kata Dafri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua sisi pengungsi Rohingya

Dafri mengatakan permasalahan pengungsi Rohingya harus dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi faktor pendorong penyebab orang-orang Rohingya itu mengungsi yang disebabkan konflik dalam negeri yang rumit, tidak adanya pengakuan eksistensi etnis Rohingya dari pemerintah Myanmar, ancaman pembunuhan, kelaparan dan sebagainya.

Indonesia sudah melakukan diplomasi tetapi belum tuntas dan masih terjadi. Dafri menyebut ini membutuhkan diplomasi yang gigih dari negara-negara anggota ASEAN.

Faktor kedua dilihat dari sisi penarik alasan pengungsi Rohingya menjadikan Indonesia sebagai tujuan. Hal ini bisa saja dikarenakan sistem pengamananan Indonesia yang lemah, persamaan agama mayoritas sehingga dianggap Indonesia lebih bisa menerima dan alasan kemungkinan di Indonesia untuk bekerja jauh lebih mudah.

Pada intinya, Dafri mengatakan pemerintah  harus memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa Indonesia memang mempunyai kewajiban kemanusiaan terhadap mereka. "Permasalahannya adalah bagaimana caranya menerima pengungsi Rohingya tanpa merugikan masyarakat," ujarnya.

Hal yang utama, Dafri mengatakan Indonesia juga harus bekerja keras melobi negara-negara di dunia. Contohnya ditujukan pembiayaan untuk menempatkan ke tempat penampungan sementara, seperti yang kita lakukan pada pengungsi Vietnam di Pulau Galang.

"Implementasi hal tersebut memerlukan biaya dari Lembaga Internasional dan yang harus dilakukan adalah diplomasi agar mereka di terima di negara tujuan, misalnya di Australia, Kanada dan sebagainya, tetapi kita memastikan kalau Indonesia bukan tujuan akhir,” kata Dafri.

Pilihan Editor: Bagaimana Sebaiknya Indonesia Sikapi Pengungsi Rohingya? ini Kata Dosen HI Unair

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

17 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

6 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

6 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

7 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

7 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

8 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

9 hari lalu

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan


Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

9 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

9 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.