Anies Baswedan dan Mahfud MD Live TikTok, Apa Larangan Bagi Parpol dan Politisi Gunakan Platform Itu?

Selasa, 2 Januari 2024 10:20 WIB

Anies Baswedan live di TikTok. Foto : Tiktok

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan sempat viral lantaran melakukan siaran langsung (LIVE) TikTok beberapa waktu lalu. Tak hanya Anies, Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3 pun melakukan hal serupa ketika malam pergantian tahun 2024.

Fitur LIVE TikTok memang mengundang perhatian publik. Pengguna TikTok tidak hanya dapat berinteraksi secara real-time melalui fitur ini, tetapi juga dapat menghasilkan uang melalui fitur hadiah virtualnya.

Dilansir dari situs resmi TikTok, fitur ini memungkinkan pembuat konten mengumpulkan hadiah virtual yang diberikan oleh penontonnya sebagai bentuk apresiasi. Jenis hadiah virtual ini pun beragam, seperti Submarine, Ice Cream Cone, Oud, Crown, Rose, Yacht, dan masih banyak lagi. Setiap hadiah ini memiliki jumlah koin dan nilai tersendiri yang dapat ditukarkan menjadi uang.

Namun, akun pemerintahan, politisi, partai politik, dan kepentingan publik lainnya tidak dapat mengumpulkan hadiah virtual dari fitur ini.

TikTok Indonesia melarang partai politik (parpol) atau tokoh politik mengumpulkan dana atau donasi untuk kepentingan politik di fitur live TikTok.

Advertising
Advertising

"Yang jelas kami tidak ingin platform kami jadi sarana mengumpulkan donasi politik," ujar Faris Mufid Public Policy & Government Relations, TikTok Indonesia di Bunga Rampai Restaurant di Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023.

Menurutnya, TikTok akan mematikan secara otomatis fitur menerima gift atau hadiah akun politisi, partai politik, dan pemerintah yang dikategorikan sebagai government, politician, and political party accounts (GPPPA). Fitur gift ini biasanya memungkinkan akun yang sedang live mendapatkan donasi dari penonton.

Berikut cara mengaktifkan fitur hadiah:

  1. Pastikan Anda memenuhi syarat untuk melakukan siaran langsung dan berada di wilayah yang mengaktifkan fitur hadiah virtual.
  2. Ketuk bagian “LIVE” dan pilih “Pengaturan”.
  3. Pilih untuk mengaktifkan “Hadiah LIVE” atau “LIVE Gifts”.
  4. Kemudian, atur judul, filter, efek, atau disesuaikan dengan pengaturan LIVE lainnya.
  5. Setelah itu, ketuk “Siarkan Langsung” atau “Go LIVE” untuk memulai.

Saat memulai siaran langsung, Anda dapat melihat hadiah virtual yang dikirimkan oleh penonton LIVE. Pastikan sebelum memulai siaran langsung, Anda telah mendaftar penyedia layanan pembayaran yang dihubungkan ke akun TikTok Anda. Anda dapat melihat perolehan hadiah virtual dan perkiraan saldo pada menu “Pengaturan” dan tab “Saldo”.


Pilihan Editor: Viral Anies Baswedan Lakukan Live TikTokm Bagaimana Caranya?

Berita terkait

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

58 menit lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

15 jam lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

1 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

1 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

1 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

2 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya